Bareskrim Tahan Dua Petinggi Dana Syariah Indonesia (DSI), Dugaan Penipuan Capai Rp2,4 Triliun

dsi

MAKLUMAT— Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri resmi menahan dua petinggi PT Dana Syariah Indonesia (DSI) atas dugaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan nilai kerugian mencapai Rp2,4 triliun.

Kedua tersangka masing-masing berinisial TA (Taufiq Aljufri) selaku founder, Direktur Utama sekaligus pemegang saham, dan ARL (Arie Rizal Lesmana), founder, komisaris dan pemegang saham PT DSI. Penahanan dilakukan usai keduanya menjalani pemeriksaan perdana oleh penyidik.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak menyatakan, penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan.

“Penyidik melakukan upaya paksa berupa penahanan terhadap dua tersangka TA dan ARL selama 20 hari ke depan. Keduanya ditempatkan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri,” ujar Ade dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (10/2/2026).

Dalam pemeriksaan, penyidik melontarkan 85 pertanyaan kepada TA dan 138 pertanyaan kepada ARL guna mendalami peran masing-masing dalam perkara tersebut.

Sementara itu, satu tersangka lain berinisial MY (Mery Yuniarni) belum diperiksa karena alasan kesehatan. MY diketahui merupakan mantan Direktur PT DSI, pemegang saham, serta Direktur Utama PT Mediffa Barokah Internasional dan PT Duo Properti Lestari. Penyidik menjadwalkan pemeriksaan MY pada Jumat, 13 Februari 2026.

Baca Juga  DPR RI Siapkan RUU Perampasan Aset, Negara Bisa Sita Hasil Kejahatan Tanpa Vonis Pidana

Bareskrim menduga para tersangka menjalankan praktik penipuan melalui proyek pembiayaan fiktif yang ditawarkan kepada masyarakat sejak 2018 hingga 2025. Nama-nama peminjam lama yang masih memiliki perjanjian aktif digunakan kembali tanpa sepengetahuan mereka, lalu dilekatkan pada proyek-proyek palsu di platform digital PT DSI.

Modus tersebut membuat para pemberi dana tergiur untuk menanamkan modal dengan iming-iming imbal hasil tinggi, berkisar 16 hingga 18 persen. Masalah mencuat pada Juni 2025, ketika para investor mencoba menarik dana yang telah jatuh tempo. Namun, dana pokok dan keuntungan yang dijanjikan tidak kunjung cair.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), total kerugian akibat praktik tersebut ditaksir mencapai Rp2,4 triliun.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, mulai dari penipuan, penggelapan dalam jabatan, pemalsuan laporan keuangan, penipuan melalui media elektronik, hingga tindak pidana pencucian uang.