Ketika Demokrasi Tak Lagi Jadi Fondasi, Ijtihad Kebangsaan Mendesak Ditegakkan

Krisis Demokrasi Indonesia

MAKLUMAT — Hari ini kita dihadapkan dengan gejolak demokrasi yang berada di persimpangan, ya. Demokrasi memang secara utuh tidak rusak, akan tetapi retak secara penerapannya. Jika dilihat secara prosedural, seluruh mekanisme tetap berjalan, baik itu pelaksanaan pemilu, lembaga negara tetap beroperasi, dan regulasi masih diproduksi.

Akan tetapi, di balik itu semua publik merasakan kejanggalan. Hal tersebut muncul ketika demokrasi tidak lagi menjadi fondasi keadilan, melainkan hanya sebagai alat legitimasi kekuasaan. Kedaulatan rakyat yang seharusnya menjadi ruh demokrasi kerap tersaring oleh kepentingan elite kekuasaan.

Kita dapat menyaksikan sendiri betapa banyaknya gejala yang semakin nyata. Seperti halnya politik transaksional yang semakin vulgar terjadi, konflik kepentingan yang dinormalisasi, konsolidasi kekuasaan yang menguat, dan ruang kritik yang kian menyempit.

Memang pada prinsipnya aturan hukum masih berjalan, tetapi keadilan dipertanyakan. Kebijakan dibuat, tetapi keberpihakannya salah sasaran. Demokrasi perlahan bergeser dari sarana mewujudkan kesejahteraan menjadi arena kompromi kepentingan. Inilah titik ketika demokrasi tidak lagi menjadi fondasi, melainkan sekadar prosedur.

Jika dilihat, demokrasi bukanlah tujuan akhir. Demokrasi sendiri merupakan instrumen dalam mencapai tujuan keadilan sosial, hal tersebut sesuai dengan apa yang sudah termaktub dalam cita-cita bernegara. Jika demokrasi gagal melindungi yang lemah, gagal memastikan sebuah keadilan yang setara, dan gagal menjaga integritas kekuasaan, maka sudah dipastikan akan kehilangan legitimasi moralnya.

Melihat Krisis Sosiopolitik dan Memudarnya Etika Publik

Kondisi yang hari ini kita hadapi bukan hanya soal desain atau substansi saja, melainkan sudah berubah menjadi krisis sosial politik yang mendalam sehingga berpengaruh terhadap krisis moral dalam kehidupan masyarakat, yang mengakibatkan melemahnya etika, memudarnya budaya, serta berdampak pada standar kepantasan dalam menjalankan kekuasaan yang juga semakin semena-mena. Menjadikan kepentingan yang sifatnya jangka pendek lebih didahulukan daripada kemaslahatan bersama yang sifatnya jangka panjang.

Baca Juga  Pakar UMM: Pergantian Rezim Tak Cukup Berantas Korupsi Tanpa Reformasi Sistem Politik

Dalam paradigma masyarakat hari ini, masyarakat menilai bahwa pemimpin adalah panutan. Tentunya hal tersebut sangatlah memiliki pengaruh yang sangat besar, terutama pada elite kekuasaan. Jika elite kekuasaan bernegosiasi terhadap integritas, dampaknya masyarakat bisa menganggap hal tersebut menjadi biasa saja. Sehingga ketika hal tersebut diwajarkan, standar kebenaran itu menjadi tidak absolut. Akibatnya, demokrasi kehilangan dasar moralnya. Jika keadaan ini terus dibiarkan, kita hanya akan memiliki demokrasi yang berjalan secara prosedur, tetapi tidak menghadirkan keadilan yang nyata bagi rakyat.

Ijtihad Kebangsaan sebagai Kepastian

Ijtihad kebangsaan menjadi urgensi dalam kondisi yang terjadi. Pada hakikatnya ijtihad bukan hanya sekadar nilai, melainkan memainkan gabungan antara intelektual dan moral untuk menelaah kembali realitas yang terjadi, mengoreksi penyimpangan, dan merumuskan langkah pembaruan yang berpihak pada kemaslahatan rakyat. Ijtihad kebangsaan berarti keberanian keluar dari zona nyaman status quo dan menegaskan kembali arah konstitusional negara.

Di dalam ijtihad kebangsaan ada tiga unsur dalam menghadapi retaknya demokrasi yang terjadi. Pertama soal keberanian moral. Kedua, memiliki ketajaman analisis. Ketiga, konsistensi dalam tindakan. Tanpa itu semua, kritik hanya akan menjadi wacana, dan demokrasi terus bergerak tanpa koreksi berarti.

Baca Juga  Wakil Ketua PWM Jatim: Muhammadiyah Telah Memberi Banyak pada Bangsa

Tanpa adanya dorongan keberanian moral, kritik akan melemah sebelum disuarakan. Tanpa ketajaman analisis, kritik akan kehilangan arah. Tanpa konsistensi tindakan, kritik hanya berhenti sebagai wacana yang tidak menghasilkan perubahan nyata. Jika ketiga unsur tersebut tidak diterapkan, maka yang terjadi ialah demokrasi akan terus bergerak tanpa kebenaran berarti sehingga hanya tampak hidup di permukaan, tetapi rapuh dalam substansi.

Landasan Ideologis Muhammadiyah

Muhammadiyah sebagai gerakan Islam berkemajuan memiliki landasan ideologis yaitu tajdid (pembaruan). Dalam menerapkan kehidupan berbangsa dan bernegara, Muhammadiyah memegang asas amar ma’ruf nahi munkar sehingga Muhammadiyah tidak berhenti pada moral personal, tetapi meluas pada moral sosial dan politik.

Di dalam khittah, Muhammadiyah menegaskan bahwa independen dari politik praktis, akan tetapi independensi tersebut bukan alasan hanya untuk diam dan mengamati. Melainkan, Muhammadiyah memiliki kebebasan moral untuk melakukan kritik konstruktif terhadap kebijakan yang menjauh dari prinsip keadilan sosial.

Jika dilihat dari bingkai Muhammadiyah, ijtihad kebangsaan berarti:
Pertama, mengawal konstitusionalitas kebijakan publik, memastikan setiap regulasi sejalan dengan prinsip keadilan sosial dan perlindungan terhadap kelompok rentan.
Kedua, memperkuat advokasi sosial, terutama bagi masyarakat kecil yang sering tidak memiliki akses terhadap kekuasaan dan proses legislasi.

Ketiga, membangun budaya integritas melalui pendidikan, menjadikan sekolah, kampus, dan amal usaha sebagai ruang pembentukan karakter kebangsaan yang beretika.
Keempat, menjadi penyeimbang moral ketika kekuasaan cenderung mengabaikan kritik dan menutup ruang partisipasi publik.

Baca Juga  Dinas PRKPCK Jatim Paparkan Tantangan RTRW

Dengan melihat kiprah Muhammadiyah, Muhammadiyah bukan sekadar organisasi keagamaan, melainkan kekuatan kultural yang mampu memengaruhi arah kebijakan publik. Tentunya semua hal tersebut juga harus diaktualisasikan secara strategis dalam merespons krisis demokrasi.

Mengembalikan Demokrasi pada Tujuan Awalnya

Demokrasi yang baik bukan soal suara saja, akan tetapi soal jaminan kepastian dan keadilan untuk seluruh masyarakat tanpa membeda-bedakan golongan. Pada prinsipnya, tolok ukur demokrasi bukan hanya soal stabilitas saja, akan tetapi bagaimana demokrasi bisa menerapkan rule model-nya sesuai dengan konstitusi. Jika orientasi ini hilang, maka demokrasi yang sudah termaktub hanya menjadi prosedur tanpa makna substantif.

Indonesia hari ini tidak kekurangan regulasi, yang menjadi catatan adalah kurangnya konsistensi moral dalam menegakkannya. Ketika demokrasi tidak lagi menjadi fondasi keadilan, maka ijtihad kebangsaan bukan lagi pilihan, melainkan keharusan sejarah. Muhammadiyah memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa nilai-nilai persyarikatan tidak berhenti sebagai dokumen normatif. Akan tetapi, harus selalu hidup dalam kritik yang argumentatif, advokasi yang konkret, dan gerakan sosial yang transformatif. Diam dalam situasi krisis justru berisiko memperkuat penyimpangan.

Demokrasi tanpa keadilan sosial adalah khayalan. Dan bangsa tanpa ijtihad kebangsaan akan terperangkap dalam siklus kapitalisme kekuasaan. Karena itu, ketika demokrasi tidak lagi menjadi fondasi, sudah saatnya ijtihad kebangsaan ditegakkan dengan prinsip keberanian moral, kecerdasan, dan komitmen pada cita-cita keadilan sosial bagi seluruh rakyat.