Wakil Ketua DPRD Jatim Sri Wahyuni Dukung Pembatasan Akses Platform Digital Anak di Bawah 16 Tahun

MAKLUMAT – Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sri Wahyuni, mendukung langkah pemerintah yang akan membatasi akses akun platform digital bagi anak di bawah usia 16 tahun. Kebijakan tersebut dinilai sebagai upaya penting untuk melindungi anak dari berbagai risiko di ruang digital.

Sri Wahyuni mengatakan, perkembangan teknologi digital memang memberikan banyak manfaat, namun juga membawa tantangan serius bagi anak-anak jika tidak disertai pengawasan yang memadai.

Menurutnya, pembatasan akses platform digital bagi anak di bawah 16 tahun dapat menjadi salah satu langkah untuk mengurangi potensi dampak negatif dari penggunaan internet secara bebas.

“Anak-anak saat ini sangat mudah mengakses berbagai platform digital. Tanpa pengawasan dan aturan yang jelas, mereka berisiko terpapar konten yang tidak sesuai dengan usia,” ujar Sri Wahyuni kepada Maklumat, Sabtu (7/3/2026).

Ia menilai kebijakan pemerintah tersebut juga dapat membantu orang tua dalam mengawasi aktivitas digital anak. Dengan adanya regulasi, platform digital diharapkan turut bertanggung jawab dalam menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi generasi muda.

Sri Wahyuni menambahkan, perlindungan terhadap anak di dunia digital menjadi tanggung jawab bersama, baik pemerintah, orang tua, lembaga pendidikan, maupun penyedia platform digital.

Baca Juga  Wakil Ketua Komisi A DPRD Jatim Minta Pemprov Awasi Titik Rawan Macet Saat Arus Mudik Lebaran

“Tujuan utamanya tentu agar anak-anak tetap bisa tumbuh dan berkembang dengan sehat, tanpa harus menghadapi risiko berlebihan dari penggunaan media sosial,” kata politisi Partai Demokrat ini.

Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital akan menerapkan aturan penundaan akses akun media sosial bagi pengguna berusia di bawah 16 tahun. Kebijakan tersebut direncanakan mulai berlaku pada 28 Maret 2026 dan akan diterapkan secara bertahap pada sejumlah platform digital.

Beberapa platform yang disebut terdampak kebijakan tersebut antara lain YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, X (dahulu Twitter), Bigo Live, serta platform gim Roblox. Kebijakan ini diambil sebagai upaya melindungi anak dari ancaman seperti paparan konten negatif, perundungan siber, penipuan daring, hingga kecanduan digital.