MAKLUMAT — Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM melakukan Intensifikasi Pengawasan Pangan Selama Ramadan dan Jelang Idulfitri 1447 H/2026. Salah satu temuannya adalah sebanyak 7.400 tautan pada platform e-commerce teridentifikasi menjual produk pangan ilegal maupun produk yang mengandung bahan kimia obat.
“Nilai keekonomian temuan produk pangan ilegal melalui patroli siber mencapai Rp102,9 miliar dengan mayoritas temuan produk impor berasal dari Malaysia, Amerika Serikat, Italia, Turki, dan Uni Emirat Arab,” ujar Kepala BPOM, Taruna Ikrar dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu (11/3/2026).
Temuan ini adalah langkah BPOM yang melakukan intensifikasi pengawasan melalui patroli siber untuk melengkapi pengawasan di sarana offline. Langkah ini diambil seiring meningkatnya tren belanja online masyarakat.
Karena temuan ini, BPOM lalu berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) serta Asosiasi E-commerce Indonesia (idEA). Koordinasi ini bertujuan untuk melakukan penurunan konten (take down) terhadap tautan yang teridentifikasi menjual produk tersebut.
Taruna menjelaskan bahwa temuan yang relatif serupa setiap tahun menunjukkan masih adanya pelaku usaha yang belum mematuhi ketentuan peredaran pangan olahan. Ia menegaskan bahwa BPOM telah melakukan pengamanan produk serta menginstruksikan pengembalian produk kepada pemasok dan pemusnahan terhadap produk yang tidak memenuhi ketentuan.
“BPOM tidak akan mentolerir pelaku usaha yang mengabaikan keselamatan konsumen. Setiap produk yang tidak memenuhi ketentuan akan kami tindak tegas, baik melalui pengamanan produk, perintah penarikan, hingga pemusnahan,” tegasnya.
Ia menegaskan pentingnya kepatuhan pelaku usaha dalam menerapkan cara peredaran pangan olahan yang baik serta sistem pengendalian mandiri (self-regulatory control) guna memastikan keamanan pangan.
Melalui berbagai program seperti Rumah Si-RiPO dan PINTeR SMKPO, BPOM juga akan terus mendampingi dan memfasilitasi pelaku usaha, termasuk usaha mikro kecil (UMK), dalam memenuhi persyaratan pendaftaran, produksi, hingga peredaran pangan olahan.
“Masyarakat juga memiliki peran penting dalam pengawasan. Jika menemukan produk pangan yang diduga ilegal, kedaluwarsa, atau rusak, segera laporkan melalui kanal pengaduan resmi BPOM di HALOBPOM 1500533,” tutup Taruna.













