Skandal Dugaan Korupsi Kuota Haji: Dari Kebijakan Kuota Tambahan, Dugaan Fee Rp84 Juta per Jemaah Hingga Upaya Suap DPR

yaqut

MAKLUMAT — Dugaan korupsi pengelolaan kuota haji 2023–2024 membuka persoalan serius dalam tata kelola penyelenggaraan ibadah haji Indonesia. Penyelidikan mengarah pada dugaan praktik pengaturan distribusi kuota tambahan yang melibatkan sejumlah pejabat di lingkungan Kementerian Agama.

Dalam perkara ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut), dan mantan staf khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz yang dikenal sebagai Gus Alex.

Penyidik menduga terjadi praktik percepatan keberangkatan haji khusus dengan memungut fee hingga USD 5.000 atau sekitar Rp84 juta per jemaah. Audit Badan Pemeriksa Keuangan memperkirakan praktik tersebut menimbulkan kerugian negara mencapai Rp622 miliar.

KPK juga mengungkap sebagian dari dana yang terkumpul sempat disiapkan untuk diberikan kepada anggota Pansus Haji DPR RI. Nilainya diperkirakan mencapai sekitar satu juta dolar AS atau sekitar Rp16,8 miliar. Namun upaya tersebut tidak berhasil, karena anggota Pansus menolak pemberian tersebut.

“Memang ada upaya dari Gus Yaqut untuk memberikan sesuatu pada anggota Pansus DPR RI, tetapi ditolak. Uang yang telah terkumpul itu kemudian ditemukan penyidik dan menjadi salah satu barang bukti dalam perkara ini,” ungkap Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers di kantornya, Kamis (12/3) malam.

Awal Mula: Kuota Tambahan dari Arab Saudi

Kasus ini bermula ketika pemerintah Indonesia menerima tambahan kuota haji dari Arab Saudi pada musim haji 2024.

Baca Juga  Minta Prabowo Turun Tangan, Eks Penyidik Bongkar Bahaya Status Tahanan Rumah Yaqut bagi Integritas KPK

Secara umum, distribusi kuota haji Indonesia dibagi menjadi dua jalur utama:

1. Haji reguler yang dikelola pemerintah

2. Haji khusus yang dikelola penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK)

Dalam praktik normal, porsi haji khusus hanya sekitar 8 persen dari total kuota nasional. Namun dalam distribusi kuota tambahan 2024, penyidik menemukan indikasi bahwa porsi haji khusus meningkat hingga sekitar 50 persen dari kuota tambahan. Perubahan ini membuka peluang bagi sejumlah biro haji untuk menawarkan keberangkatan cepat tanpa antrean panjang.

Modus Percepatan Haji

Penyidik KPK menduga percepatan keberangkatan haji dilakukan melalui skema kuota tambahan yang dialokasikan kepada sejumlah penyelenggara haji khusus. Melalui skema ini, calon jemaah yang baru mendaftar dapat langsung berangkat pada tahun yang sama.

Sebagai kompensasi, mereka diminta membayar fee tambahan sekitar USD 5.000 atau sekitar Rp84 juta per Jemaah. Fee tersebut diduga dikumpulkan dari berbagai biro haji yang memperoleh akses terhadap kuota tambahan tersebut.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menyebut praktik tersebut berkaitan dengan kebijakan distribusi kuota tambahan yang membuka ruang percepatan keberangkatan.

Peran Tiga Aktor Kunci

1. Yaqut Cholil Qoumas

Dalam konstruksi perkara, KPK melihat adanya peran berbeda dari tiga aktor kunci. Sebagai Menteri Agama saat itu, Yaqut Cholil Qoumas diduga berperan dalam pengambilan keputusan strategis terkait distribusi kuota tambahan, termasuk perubahan komposisi antara haji reguler dan haji khusus.

Baca Juga  Forum Kiai Desak PBNU Pecat Pengurus Terseret Korupsi Kuota Haji

2. Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex

Sementara itu, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex, yang menjabat staf khusus Menteri Agama, diduga memiliki peran dalam koordinasi dengan pihak penyelenggara haji khusus serta komunikasi terkait distribusi kuota tambahan.

3. Rizky Fisa Abadi

Adapun Rizky Fisa Abadi, yang saat itu menjabat Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, diduga menjalankan fungsi teknis dalam implementasi kebijakan kuota serta pengelolaan operasional penyelenggaraan haji.

Peran tersebut diduga menjadi bagian dari rangkaian kebijakan yang membuka peluang terjadinya praktik percepatan haji melalui pembayaran fee tambahan.

Dugaan Upaya Mempengaruhi Pansus Haji DPR RI

Dalam proses penyidikan, KPK juga menemukan dugaan upaya memengaruhi Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR RI yang saat itu melakukan penyelidikan terhadap kebijakan distribusi kuota haji.

Penyidik menemukan indikasi adanya dana sekitar USD 1 juta atau sekitar Rp16,8 miliar yang disiapkan untuk diberikan kepada anggota pansus. Namun menurut penyidik, tawaran tersebut tidak diterima.

“ Tindakan Gus Yaqut itu gagal karena Pansus haji menolak mentah-mentah tawaran uang itu. Dari penelusuran KPK, Gus Yaqut menyiapkan uang sogokan ke Pansus Haji sebanyak 1 juta dolar AS atau sekitar Rp 16,9 miliar. Dana tersebut kemudian disita sebagai bagian dari barang bukti,” ungkap Asep.

Baca Juga  Kronologi Lengkap Dugaan Suap Pengurangan Pajak di KPP Madya Jakarta Utara

Penyitaan Aset

KPK juga menyita sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan perkara ini, antara lain:

-Uang tunai USD 3,7 juta

-Uang Rp22 miliar

-SAR 16.000

-Empat unit mobil

-Lima bidang tanah dan bangunan

Total nilai sset yang disita diperkirakan lebih dari Rp100 miliar.

Kronologi Kasus:

– 9 Agustus 2025

KPK mengumumkan dimulainya penyidikan dugaan korupsi pengelolaan kuota haji.

– 11 Agustus 2025

KPK mencegah Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz, dan Bos Maktour Fuad Hasan Masyhur ke luar negeri.

– 19 Februari 2026

Tindakan pencegahan ke luar negeri diperpanjang hingga Agustsu 2026

– 9 Januari 2026

KPK menetapkan Yaqut dan Ishfah Abidal Aziz sebagai tersangka.

– Februari 2026

Audit BPK menetapkan kerugian negara sebesar Rp622 miliar.

– 11 Maret 2026

Permohonan praperadilan yang diajukan Yaqut ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ancaman bagi Sistem Antrean Haji

Indonesia memiliki daftar tunggu haji terbesar di dunia. Di sejumlah daerah, waktu tunggu keberangkatan bahkan bisa mencapai 30 hingga 40 tahun. Sistem antrean tersebut dirancang untuk memastikan keadilan bagi jutaan calon jemaah.

Namun praktik percepatan keberangkatan melalui pembayaran fee tambahan berpotensi merusak sistem tersebut. Jika praktik ini terbukti berlangsung secara sistematis, dampaknya bukan hanya kerugian negara, tetapi juga hilangnya kepercayaan publik terhadap tata kelola penyelenggaraan haji.***