Desak Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS, Komisi III DPR Minta Negara Tanggung Biaya Pengobatan

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. (Foto: Parlemen)

MAKLUMAT — Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman meminta pihak berwenang untuk segera melakukan pengusutan tuntas atas kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus.

Habiburokhman mengecam aksi tersebut, sekaligus menegaskan bahwa pihaknya telah menghubungi Kapolda Metro Jaya dan meminta kepolisian bergerak cepat menangkap pelakunya.

Ia juga meminta agar korban diberikan pengawalan untuk menghindari ancaman aksi kekerasan susulan. “Terhadap Andrie Yunus juga harus dilakukan pengawalan maksimal agar beliau benar-benar aman dari ancaman kekerasan susulan,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (14/3/2026).

Habiburokhman menegaskan, segala bentuk kekerasan terhadap warga negara tidak dapat ditoleransi. Menurutnya, perbedaan pendapat seharusnya tidak direspons dengan tindakan kekerasan maupun premanisme.

“Pasal 28G UUD 1945 secara jelas mengatur bahwa setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi,” tandasnya.

Politisi Partai Gerindra itu juga memastikan bahwa Komisi III DPR RI akan terus mengawal proses hukum kasus tersebut agar penyidikannya berjalan cepat dan profesional. “Kami minta negara menanggung penuh biaya pengobatan terbaik agar beliau bisa segera pulih kembali,” tandasnya.

Baca Juga  DEEP Indonesia: Aksi Rakyat Simbol Perlawanan Terhadap Sistem yang Gagal Hadirkan Keadilan

Penyerangan Aktivis KontraS

Sebelumnya, Diketahui, Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus telah menjadi korban penyiraman air keras oleh orang tak dikenal di kawasan Jakarta Pusat pada Kamis (12/3/2026) malam.

Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi setelah Andrie menghadiri acara siniar bertajuk “Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia” di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) sekitar pukul 23.00 WIB.

Dalam keterangan tertulis pada Jumat (13/3/2026), Dimas menyebut Andrie mengalami luka serius akibat serangan tersebut. “Telah mengalami serangan penyiraman air keras oleh Orang Tidak Dikenal (OTK) yang mengakibatkan terjadinya luka serius di sekujur tubuh terutama pada area tangan kanan dan kiri, muka, dada, serta bagian mata,” terangnya.

Usai mengalami insiden tersebut, Andrie langsung dilarikan ke rumah sakit. Berdasarkan hasil pemeriksaan medis, korban mengalami luka bakar cukup serius. “Dari hasil pemeriksaan, Andrie mengalami luka bakar sebanyak 24 persen,” kata Dimas.

Menurut Dimas, pelaku diduga berjumlah dua orang, yang melancarkan aksinya dengan menggunakan sepeda motor.

“Pelaku merupakan dua orang laki-laki yang melakukan operasinya dengan menggunakan satu motor, masing-masing berperan menjadi pengemudi dan penumpang,” ujar dia.

Baca Juga  Komisi I DPR Dukung Organisasi HAM Laporkan Meta Karena Batasi Konten Pro Palestina

Kedua pelaku, kata Dimas, menghampiri korban dengan melawan arah di Jalan Talang (Jembatan Talang) menggunakan kendaraan roda dua yang diduga jenis Honda Beat produksi 2016 hingga 2021.

Ia mengungkapkan, salah satu pelaku mengenakan pakaian kombinasi putih-biru dengan celana gelap yang diduga berbahan jeans dan sepatu hitam. Sedangkan pelaku lainnya mengenakan penutup wajah menyerupai buf berwarna hitam, kaos biru tua, serta celana panjang biru yang dilipat menjadi pendek.

“Salah satu pelaku kemudian menyiramkan air keras ke arah korban hingga mengenai sebagian tubuh korban. Akibat serangan tersebut, korban langsung berteriak kesakitan hingga menjatuhkan motornya,” jelas Dimas.