Perkuat Digitalisasi Muhammadiyah, PWM Jatim Gelar Training of Trainer Implementasi SatuMu

MAKLUMAT — Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jawa Timur atau PWM Jatim mengadakan Training of Trainer Implementasi SatuMu di Aula Mas Mansur PWM Jatim, Sabtu (14/3/2026).

SatuMu adalah singkatan dari Satu Data Muhammadiyah. PP Muhammadiyah melalui Keputusan Nomor. 527/KEP/I.0/M/2025 telah menjadikan SatuMu sebagai platform digital terpadu untuk mendukung tata kelola Persyarikatan.

“Ini adalah wujud penguatan digitalisasi abad ke-2 Muhammadiyah,” ujar Wakil Sekretaris I Majelis Pustaka dan Informasi (MPI) PP Muhammadiyah, M Amir Nashiruddin yang hadir sebagai narasumber kegiatan ini.

Amir menjelaskan bahwa SatuMu merupakan sebuah platform,  yakni ekosistem digital terintegrasi atau sistem induk yang berfungsi sebagai pusat data tunggal untuk mengelola seluruh administrasi dan layanan di lingkungan Muhammadiyah secara nasional.

Ia juga menjelaskan perbedaan antara SatuMu dan MASA atau Muhammadiyah Aisyiyah Super Apps. MASA sendiri adalah perangkat lunak mobile yang dipasang pada telepon genggam dan menjadi pintu akses utama bagi warga Muhammadiyah untuk memanfaatkan berbagai layanan.

Jika SatuMu adalah platform yang mengelola data besar dan sistem pusat, maka MASA adalah aplikasi yang menjadi pintu akses bagi penggunanya di ponsel. “Jadi ruang inklusifnya adalah MASA, ruang eksklusifnya adalah SatuMu,” ujarnya.

Baca Juga  PP Muhammadiyah Gandeng Danamon Perkuat Ekosistem Digital SatuMu

Berbagai Fitur di SatuMu

Amir juga memaparkan berbagai fitur yang ada di dalam platform SatuMu. Salah satunya adalah Database Organisasi Muhammadiyah atau DOM. Fitur ini berfungsi mengelola basis data struktur kepengurusan Muhammadiyah dari tingkat pusat hingga ranting.

Selain itu terdapat pula fitur Kartu Tanda Anggota Muhammadiyah atau KTAM yang menjadi layanan identitas digital bagi anggota dengan data yang terverifikasi secara otomatis di dalam sistem SatuMu.

“Dengan sistem e-KTAM, data identitas dan keanggotaan warga Muhammadiyah dikelola secara nasional dan terintegrasi,” ujarnya.

Fitur lain yang akan juga segera hadir adalah IuranMu dan JDIH. IuranMu sendiri berfungsi sebagai sistem digital untuk pengelolaan dan distribusi iuran anggota secara terpusat, transparan, dan terintegrasi.

Sementara itu JDIH atau Jaringan Informasi dan Dokumen Hukum adalah sebuah pusat data hukum, keputusan, dan kebijakan yang menjadi rujukan seluruh entitas Persyarikatan Muhammadiyah.

Peran Agen dan Verifikator

Dalam mendukung digitalisasi melalui SatuMu, PP Muhammadiyah membentuk Jaringan Gugus Tugas dari pusat hingga daerah untuk membangun jejaring tata kelola hingga ke seluruh wilayah Indonesia.

Gugus tugas ini kemudian dipimpin oleh Tim SatuMu PP Muhammadiyah yang berisikan MPI PP Muhammadiyah, LPCR PM PP Muhammadiyah, Sekretariat PP Muhammadiyah, dan LabMu.

Baca Juga  Muhammadiyah Situbondo Perkuat Tata Kelola Organisasi melalui Bimtek SatuMu

“Program besarnya ada tiga. Sosialisasi, Training of Trainer Implementasi SatuMu, dan Layanan Konsultasi,” jelasnya.

Dalam pelaksanaannya, gugus tugas ini juga melibatkan peran Agen dan Verifikator SatuMu. Mereka adalah petugas operasional platform digital Muhammadiyah untuk mempercepat administrasi, pendataan, dan layanan.

Amir kemudian memaparkan peran Agen dan Verifikator SatuMu. Ia mencontohkan pada fitur DOM, agen memiliki sejumlah tugas administratif, di antaranya mengajukan organisasi baru mulai dari tingkat PRM, PCM, PDM hingga PWM hingga mengajukan perubahan data organisasi.

Sementara itu, verifikator pada DOM berperan meninjau setiap pengajuan organisasi baru sekaligus memberikan persetujuan atau penolakan.

Amir juga menjelaskan peran agen dalam layanan KTAM. Dalam sistem ini, agen bertugas memantau pendaftaran anggota baru, mengelola data anggota lama maupun baru, serta mengelola proses mutasi anggota.

Selain itu, agen dapat mengajukan penarikan dana sesuai kewenangan, memantau pendapatan serta distribusi dana, dan mengelola proses pengambilan kartu anggota pada tingkatan PRM, PCM, PDM, atau PWM tertentu.

Adapun verifikator dalam sistem KTAM bertugas meninjau dan menyetujui pendaftaran anggota baru, serta memberikan keputusan terhadap pengajuan mutasi anggota.

Karena urgensinya dalam digitalisasi yang dicanangkan, maka Agen dan Verifikator SatuMu ini akan hadir di seluruh tingkatan Persyarikatan, mulai dari wilayah hingga daerah, di berbagai daerah di Indonesia.

Baca Juga  Kolaborasi SatuMu dan Danamon Syariah Perkuat Digitalisasi Tata Kelola Muhammadiyah

“Digitalisasi ini akan dijalankan di seluruh jenjang Persyarikatan. Maka dibuat gugus tugas. Ini akan ada di semua provinsi dan kabupaten/kota, atau di seluruh PWM dan PDM,” ujar Amir.