Muhammadiyah: Perlindungan Terhadap Aktivis adalah Kewajiban Agama sekaligus Tanggung Jawab Negara

Ilustrasi urgensi perlindungan terhadap aktivis. Foto dibuat Gemini

MAKLUMAT — Bidang Hukum, HAM, dan Hikmah PP Muhammadiyah menyebut bahwa perlindungan terhadap aktivis adalah kewajiban etik-keagamaan sekaligus tanggung jawab konstitusional negara. Pembela HAM, pejuang lingkungan, advokat agraria, hingga pegiat kemanusiaan wajib mendapat perlindungan.

Hal tersebut disampaikan setelah sejumlah kasus penyerangan terhadap aktivis terjadi selama setahun belakangan. Salah satunya menimpa Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus yang mengalami serangan penyiraman air keras, Kamis malam (12/3/2026).

“Kami dari Majelis dan Lembaga di bawah kordinasi Bidang Hukum, HAM, dan Hikmah PP Muhammadiyah mencermati bahwa dalam beberapa waktu terakhir terdapat kecenderungan meningkatnya intimidasi, kriminalisasi, dan kekerasan terhadap aktor-aktor masyarakat sipil,” demikian bunyi siaran pers yang diterima Maklumat.id pada Selasa (17/3/2026).

Siaran pers tersebut ditandatangani oleh tiga majelis dan lembaga, yaitu Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik (LBHAP) PP Muhammadiyah, Majelis Hukum dan HAM (MHH) PP Muhammadiyah, serta Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) PP Muhammadiyah.

Ketiganya menyampaikan kecaman keras dan sikap keprihatinan mendalam atas peristiwa penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Mereka juga mengutuk berbagai tindakan keji dan tidak beradab yang selama ini mengancam kebebasan sipil, demokrasi konstitusional, dan suara kritis rakyat.

Baca Juga  DPR Ingatkan Aparat Harus Profesional dan Transparan, Usut Tuntas Kasus Andrie Yunus

“Kami menegaskan bahwa setiap upaya kekerasan untuk membungkam kritik dan advokasi publik merupakan tindakan yang bertentangan dengan prinsip negara hukum, nilai kemanusiaan, dan ajaran Islam yang menjunjung tinggi keadilan. Demokrasi yang sehat mensyaratkan keberanian warga negara untuk menyuarakan kebenaran tanpa rasa takut,” tandas Sekretaris LHKP PP Muhammadiyah, David Efendi, ketika dikonfirmasi pada Selasa (16/3/2026).

Sebagai gerakan Islam berkemajuan, Muhammadiyah memandang bahwa dakwah dan tajdid tidak hanya bermakna pembaruan pemikiran keagamaan, tetapi juga perjuangan menghadirkan kehidupan yang adil, damai, dan bermartabat bagi seluruh umat manusia.

Dalam dokumen Tanfidz Keputusan Muktamar Ke-48 Muhammadiyah Tahun 2022, ditegaskan pentingnya “memperkuat keadilan hukum, penataan ruang publik yang adil, serta membangun tata dunia yang damai dan berkeadilan” sebagai bagian dari agenda strategis kebangsaan dan kemanusiaan universal.

“Nilai-nilai Islam Berkemajuan menghendaki umat Islam tampil sebagai kekuatan moral yang menghadirkan pencerahan, menolak kekerasan, serta membela kelompok yang lemah dan terpinggirkan,” demikian isi siaran pers tersebut.

Muhammadiyah mendesak adanya penanganan serius. Apabila situasi ini tidak ditangani secara serius, maka dinilai akan berpotensi mempersempit ruang partisipasi publik dan merusak kualitas demokrasi Indonesia.

Baca Juga  Serangan Air Keras Terhadap Andrie Yunus, KontraS: Inilah Titik Nadir Demokrasi

Selain itu, negara tidak boleh hadir secara minimalis atau reaktif semata. Negara wajib memastikan perlindungan aktif, sistematis, dan berkelanjutan bagi setiap warga negara yang memperjuangkan kepentingan publik.

Dalam konteks tersebut, Muhammadiyah mendesak tiga hal. Pertama, aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas pelaku serta aktor intelektual di balik serangan ini, dengan pendekatan profesional, transparan, dan akuntabel.

Kedua, negara untuk memperkuat mekanisme perlindungan pembela HAM secara institusional, termasuk langkah pencegahan dini terhadap intimidasi dan kekerasan. Ketiga, pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan untuk menjamin ruang sipil yang aman dan demokratis, sebagai prasyarat pembangunan bangsa yang berkeadaban.

“Islam adalah rahmat bagi semesta, yang meniscayakan keberpihakan pada keadilan sosial dan perlindungan terhadap kehidupan manusia. Semoga korban segera pulih dan keadilan dapat ditegakkan secepat-cepatnya,” tandasnya.