MAKLUMAT — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo memberlakukan skema bekerja dari rumah alias work from home (WFH) satu hari dalam sepekan, setiap hari Jumat. Kebijakan tersebut ditetapkan melalui Surat Edaran (SE) Nomor 000.8/4203/438.1.3.1/2026 yang ditandatangani Bupati Sidoarjo H Subandi SH MKn dan mulai berlaku efektif sejak 1 April 2026.
Kebijakan itu sekaligus bentuk tindak lanjut arahan Presiden RI dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait efisiensi energi serta peningkatan produktivitas birokrasi, di mana menerapkan kebijakan fleksibilitas kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui skema kombinasi work from office (WFO) dan work from home (WFH).
Meskipun menerapkan WFH, Subandi mewanti-wanti agar seluruh pegawai ASN di lingkungan Pemkab Sidoarjo tetap memberikan kinerja dan pelayanan secara optimal.
“Pelaksanaan WFH tidak mengurangi kewajiban ASN dalam memenuhi target kinerja, menjaga disiplin, serta melaksanakan tugas sesuai peraturan,” tegasnya.
Subandi menegaskan, selama menjalankan WFH, para pegawai tetap diwajibkan melakukan presensi melalui aplikasi e-Buddy sebanyak dua kali, yakni pada pagi hari sebelum jam kerja dan sore hari setelah jam kerja berakhir.
Ia menyebut kebijakan itu tidak hanya mengatur pola kerja, tetapi juga menjadi bagian dari upaya transformasi birokrasi yang lebih efisien dan berbasis digital. Pemkab Sidoarjo, kata dia, menargetkan pengurangan konsumsi energi seperti bahan bakar minyak (BBM), listrik, dan air, sekaligus menekan biaya operasional kantor.
Selain itu, kebijakan tersebut juga mendorong percepatan penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), termasuk penggunaan aplikasi e-Buddy dan tanda tangan elektronik dalam pelayanan administrasi.
Dari sisi lingkungan, pengurangan mobilitas ASN diharapkan mampu menekan tingkat polusi udara. Sementara dari sisi kinerja, sistem kerja diarahkan pada pencapaian output, bukan sekadar kehadiran fisik di kantor.
Meski demikian, Subandi memastikan bahwa pelayanan publik tetap berjalan optimal. Sejumlah sektor dan jabatan strategis tetap diwajibkan bekerja penuh dari kantor (WFO), di antaranya pejabat pimpinan tinggi pratama, administrator, dan pengawas.
Selain itu, unit-unit layanan kesehatan seperti Dinas Kesehatan, Puskesmas, RSUD RT Notopuro, dan RSUD Sidoarjo Barat, layanan kependudukan di Dispendukcapil, layanan perizinan di DPMPTSP/MPP, lembaga pendidikan dari PAUD hingga SMP, serta unsur keamanan dan kebencanaan seperti BPBD dan Satpol PP, tetap menjalankan WFO penuh.
Perangkat kewilayahan seperti camat, lurah, dan kepala desa juga termasuk dalam kategori yang wajib hadir di kantor.
Dalam rangka mendukung efisiensi, Subandi juga menginstruksikan pembatasan perjalanan dinas. Perjalanan dinas dalam negeri dikurangi hingga 50 persen, sementara perjalanan dinas luar negeri ditekan hingga 70 persen.
ASN yang tinggal dalam radius kurang dari 5 kilometer dari kantor dianjurkan menggunakan sepeda, sedangkan yang berdomisili lebih jauh didorong memanfaatkan kendaraan listrik atau transportasi umum.
Setiap kepala perangkat daerah juga diwajibkan melaporkan evaluasi penggunaan energi serta produktivitas pegawai kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) setiap tanggal 1 bulan berikutnya.
Subandi menegaskan, hasil penghematan dari kebijakan tersebut akan dialokasikan kembali untuk mendukung program prioritas daerah, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik di lingkungan Pemkab Sidoarjo.













