MAKLUMAT — Bupati Sidoarjo H Subandi SH MKn menyoroti permasalahan penanganan sampah di Kota Delta. Menurutnya, penanganan sampah bukan hanya tugas satu instansi, melainkan tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat dan stakeholder.
Hal itu ia sampaikan usai melakukan pendampingan di tiga desa, yakni Desa Kepadangan dan Desa Kebaron Kecamatan Tulangan, serta Desa Ketegan Kecamatan Tanggulangin di Ruang Opsroom Pemkab Sidoarjo, Rabu (22/4/2026). Ia menandaskan komitmen dan perhatian serius pemerintah daerah dalam menangani permasalahan sampah.
Subandi menyoroti optimalisasi Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPS3R). Terkait pemetaan TPS3R yang tidak berjalan, ia telah menginstruksikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Sidoarjo untuk melakukan pendampingan intensif, terutama pada TPS3R yang saat ini tidak beroperasi secara maksimal.
Subandi mengatakan bahwa pihaknya telah menyampaikan kepada Kepala Plt DLHK, apabila terdapat pengelolaan TPS3R yang tidak berjalan, maka hal tersebut harus dikawal. Ia juga menyampaikan bahwa akan dilakukan pemetaan terhadap berbagai persoalan yang ada, baik dari sisi pengelolaan, lokasi, maupun faktor lainnya.
“Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo berkomitmen untuk melakukan evaluasi rutin setiap bulan, bahkan pemantauan harian, untuk memastikan setiap kendala di lapangan segera mendapat solusi,” tandasnya.
Subandi juga mengingatkan bahwa penanganan sampah membutuhkan kerja keras dan kesadaran masyarakat. Kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa masih banyak warga yang membuang sampah sembarangan, bahkan berasal dari luar wilayah desa.
Sebagai langkah tegas dalam menegakkan tata tertib (tatib) pengelolaan sampah, Pemkab Sidoarjo berencana menggandeng pihak kepolisian. Kolaborasi ini bertujuan untuk memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang melanggar aturan.
Apabila sudah diberikan peringatan namun masih terjadi pelanggaran, Subandi menegaskan bahwa pihaknya akan melibatkan kepolisian untuk menindaklanjuti sebagai bagian dari upaya agar penanganan sampah dapat berjalan secara efektif.
Sementara itu, Plt Kepala DLHK Kabupaten Sidoarjo, Arif Mulyono mengungkapkan bahwa banyak desa sebenarnya sudah memiliki struktur pengurus pengelolaan sampah, namun tidak berfungsi sebagaimana mestinya.
Ia menjelaskan, permasalahan pertama terletak pada manajemen yang kurang baik, di mana pengurus sudah ada namun tidak berjalan. Apabila manajemennya baik, hasil pemilahan dapat dijual dan residunya akan dibantu untuk diangkut.
Permasalahan kedua, menurutnya, adalah adanya tungku yang tidak dimanfaatkan, sehingga pihaknya akan melakukan pendampingan untuk proses pembakaran yang benar menggunakan insinerator.
Ia menekankan bahwa iuran masyarakat, baik Rp15.000, Rp20.000, hingga Rp25.000, harus dikelola dengan transparansi tinggi. Dana tersebut idealnya dialokasikan secara mendetail untuk petugas pemilah, transportasi, dan residu ke TPA.
Arif Mulyono memperingatkan, apabila ditemukan adanya oknum pengurus yang tidak amanah dalam mengelola dana iuran, hal tersebut dapat masuk ke ranah hukum pidana.
Ia menambahkan bahwa masyarakat yang merasa kesal dapat menyampaikan pengaduan apabila sudah membayar namun pengelolaan tidak berjalan. Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan pendampingan untuk membentuk kepengurusan baru yang lebih akuntabel dan istikamah.
Subandi kembali mengingatkan bahwa keberhasilan penanganan sampah sangat bergantung pada sinergi mulai dari tingkat tertinggi hingga akar rumput.
Ia menegaskan bahwa sampah merupakan tanggung jawab bersama, mulai dari Bupati, DLHK, Camat, Kepala Desa, hingga tingkat RT/RW, serta menyampaikan bahwa saat ini semua pihak sedang berupaya serius atau “berperang” melawan sampah, yang hanya dapat diselesaikan apabila seluruh stakeholder turut berperan aktif.














