MAKLUMAT — Lembaga MAARIF Institute menegaskan pentingnya refleksi berbasis data merujuk pada evaluasi penyelenggaraan haji tahun 2025, menanggapi perdebatan di ruang publik terkait wacana penerapan skema war tiket haji yang dilontarkan Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI beberapa waktu lalu.
Seperti diketahui, wacana penerapan skema war tiket haji yang disampaikan Kemenhaj menuai beragam respons pro dan kontra. Sejumlah pemangku kepentingan menilai skema tersebut berpotensi menimbulkan ketidakadilan, terutama bagi kelompok rentan seperti lansia, masyarakat di pelosok, dan mereka yang memiliki keterbatasan akses digital.
Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) RI, Mochammad Irfan Yusuf alias Gus Irfan, pada akhirnya menyatakan pembahasan skema tersebut dihentikan sementara pada 24 April 2026 lalu. Pemerintah memilih memprioritaskan persiapan penyelenggaraan ibadah haji 2026 yang semakin dekat.
Direktur Eksekutif MAARIF Institute, Andar Nubowo DEA PhD, mendorong agar wacana tersebut dibahas secara mendalam dengan berbasiskan data yang merujuk pada evaluasi penyelenggaraan haji di tahun sebelumnya. Menurutnya, langkah tersebut sangat krusial untuk merumuskan kebijakan yang lebih adil dan inklusif ke depan.
Dalam kajiannya, MAARIF Institute menyoroti persoalan antrean haji Indonesia yang kini rata-rata mencapai 26,4 tahun, dengan lebih dari 5,7 juta calon jemaah menunggu giliran. Kondisi ini menjadi tantangan besar yang membutuhkan terobosan kebijakan, namun tetap harus mempertimbangkan aspek keadilan akses dan kesiapan masyarakat.
Kebijakan haji, kata dia, tidak semata soal manajemen kuota, melainkan menyangkut pemenuhan hak dasar dan martabat jemaah. Sebab itu, setiap kebijakan perlu diuji secara komprehensif dari sisi sosial, digital, hingga konteks lokal.
Ia mengungkapkan, berdasarkan hasil riset MAARIF Institute dengan melibatkan 255 responden dari 30 provinsi, ditemukan sejumlah catatan penting. Salah satunya adalah masih lemahnya literasi kebijakan di kalangan jemaah, di mana 46,3 persen responden belum memahami latar belakang kebijakan penyeragaman masa tunggu, dan 36,1 persen belum mengetahui mekanisme subsidi biaya haji oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
“Selain itu, kesenjangan akses digital juga menjadi perhatian. Pemanfaatan Aplikasi Satu Haji baru mencapai 51,6 persen, menunjukkan perlunya penguatan literasi digital, terutama bagi lansia dan masyarakat di daerah dengan keterbatasan infrastruktur,” kata Andar, dalam siaran pers tertulis yang dikutip pada Selasa (28/4/2026).
Variasi penerimaan kebijakan juga tampak signifikan. Tingkat penolakan terhadap kebijakan masa tunggu mencapai 58,2 persen di luar Pulau Jawa dan bahkan 71,1 persen di Jawa Barat. Hal ini menandakan pentingnya pendekatan kebijakan yang lebih sensitif terhadap kondisi daerah.
Di tengah berbagai tantangan tersebut, MAARIF Institute juga mencatat adanya tren positif dalam kualitas layanan haji 2025. Sebanyak 93,7 persen responden mengaku puas terhadap akomodasi, 91,3 persen terhadap transportasi, dan 96 persen terhadap layanan kesehatan.
Sebagai langkah perbaikan, MAARIF Institute merekomendasikan sejumlah strategi, di antaranya penguatan komunikasi kebijakan, optimalisasi digitalisasi layanan, reformulasi manasik haji, hingga penguatan koordinasi kelembagaan antarinstansi.
Andar menegaskan bahwa kebijakan haji harus tetap berpijak pada nilai kemanusiaan. “Bagi kami di MAARIF Institute, ibadah haji bukan sekadar urusan logistik atau teknis antrean, melainkan pemenuhan panggilan suci yang membawa nilai keadilan, kesetaraan, dan kesabaran,” tandasnya.
Tak cuma itu, ia juga menekankan bahwa sinergi antara pemerintah dan pemangku kepentingan menjadi kunci dalam menjawab kompleksitas tata kelola haji.
“Kami meyakini bahwa tantangan dan tata kelola haji yang kompleks dapat dijawab melalui sinergi berkelanjutan antara pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan. Dengan mengedepankan kebijakan yang berbasis pada data empiris dan semangat untuk terus mendengar aspirasi jemaah, kita dapat bersama-sama menghadirkan penyelenggaraan haji yang semakin inklusif dan bermartabat,” pungkas Andar.













