MAKLUMAT — Sekretaris Majelis Hukum dan HAM (MHH) PWM Jatim, Dr Rifqi Ridlo Phahlevy menilai penguatan kapasitas kader di daerah menjadi kebutuhan mendesak agar mampu mengawal kebijakan publik secara lebih terarah.
Ia menjelaskan bahwa kader dan lembaga Muhammadiyah terkait di kabupaten/kota selama ini berhadapan langsung dengan berbagai persoalan masyarakat yang berkaitan dengan keputusan pemerintah daerah.
“Ada 38 kabupaten/kota, kader kita pasti akan bersinggungan dengan kebijakan,” katanya usai ditemui wartawan Maklumat.id pasca Pelatihan Teknik Perancangan Peraturan Daerah yang diadakan oleh MHH PWM Jatim di UMSURA pada Sabtu (25/4/2026) silam.
Ia menjelaskan, kader-kader Muhammadiyah di daerah perlu memahami cara melakukan kajian dan menyampaikan kritik atas kebijakan secara tepat. Dengan bekal itu, mereka diharapkan dapat ikut berpartisipasi dalam proses perumusan kebijakan di wilayah masing-masing.
Karena itu, MHH PWM Jatim senantiasa mendorong diadakannya pelatihan yang memberi dasar keilmuan sekaligus keterampilan advokasi kebijakan. Dalam konteks ini, MHH Jatim tidak sendiri. Ada Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik (LBH AP) serta Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP).
“Pelatihan semacam legislative drafting sangat penting untuk memberikan wawasan sekaligus fondasi keilmuan agar mereka bisa menjalankan proses-proses itu,” ujarnya.
Rifqi menuturkan, pelatihan kali ini memang sengaja memusatkan perhatian pada peraturan daerah (Perda). Menurutnya, banyak persoalan faktual di masyarakat muncul di level daerah dan berkaitan langsung dengan aturan yang bersifat umum.
Karena itu, pemahaman terhadap Perda dinilai penting untuk memastikan kebijakan publik berjalan sesuai kebutuhan warga. Ia menambahkan, Perda menjadi produk hukum tertinggi di daerah sehingga berpengaruh terhadap kebijakan turunannya, seperti peraturan kepala daerah maupun keputusan lainnya.
Jika substansi Perda disusun dengan baik, maka kebijakan di bawahnya akan lebih mudah dikendalikan dan diawasi. “Kalau teman-teman paham tentang apa itu Perda dan bagaimana penyusunannya, mereka akan bisa mengawasi tindak tanduk dan kebijakan Perda di level tertingginya,” jelasnya.
Ia menyebut langkah itu juga menjadi bagian dari upaya menyelaraskan gerakan organisasi dengan kebijakan pimpinan pusat yang mendorong advokasi struktural. Bentuk advokasi tersebut antara lain mengawasi kerja pemerintahan serta proses pembentukan peraturan perundang-undangan.
Selama ini, gerakan pengawasan yang diinisiasi MHH PWM Jatim di berbagai daerah sudah berjalan, tetapi belum masih harus terus ditingkatkan. MHH PWM Jatim ingin membangun pola kerja yang lebih terarah agar kader di daerah memiliki kemampuan yang sama dalam membaca persoalan hukum dan kebijakan.
“Kalau selama ini kurang terkoordinasi, kami harapkan ke depan ada gerakan yang lebih terkoordinir,” katanya.
Ia menambahkan, pengawalan kebijakan daerah tidak hanya menjadi tugas MHH. Sebab ada juga peran-peran dari LBH AP dan LHKP agar kerja advokasi berjalan saling melengkapi. LHKP akan memberi sudut pandang sosial politik, LBH AP menangani aspek pendampingan praktis, sedangkan MHH berfokus pada advokasi struktural di bidang hukum dan kebijakan.
“Ini tidak bisa dilepas satu sama lain. Semua punya peran masing-masing dalam mengawal kebijakan daerah,” ujarnya.
Di sisi lain, Rifqi menilai layanan bantuan hukum melalui LBH AP perlu semakin dikenal warga Muhammadiyah maupun masyarakat umum. Ia menyebut struktur LBH AP kini telah dibentuk di tingkat wilayah maupun di sejumlah daerah, dengan kantor yang melekat di PDM masing-masing.
Namun, belum semua daerah memiliki kapasitas yang sama untuk memaksimalkan kegiatan advokasi. Karena itu, MHH PWM Jatim sedang gencar menitikberatkan dukungan pada peningkatan kapasitas sumber daya manusia serta penguatan koordinasi antardaerah.
“Fokus kami di wilayah memang lebih ke upgrading kapasitas, peningkatan kualitas organ-organnya di daerah. Kalau kapasitasnya naik, koordinasinya bagus, proses advokasi bisa jalan dengan baik,” pungkasnya.














