Dorong Kepekaan terhadap Persoalan Kebijakan, MHH PWM Jatim Akan Gelar Pelatihan Teknik Perancangan Peraturan Daerah

MHH PWM Jatim menggelar Pelatihan Teknik Perancangan Peraturan Daerah.

MAKLUMAT — Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (MHH PWM) Jawa Timur bakal menyelenggarakan Pelatihan Teknik Perancangan Peraturan Daerah pada Sabtu, 25 April 2026 mendatang.

Acara yang menurut rencana akan dilaksanakan di Universitas Muhammadiyah Surabaya (Umsura) itu dimaksudkan untuk membangun ekosistem kader hukum Muhammadiyah yang memiliki kepekaan terhadap persoalan-persoalan kebijakan daerah, serta kesiapan untuk terlibat dalam forum-forum strategis.

Sekretaris MHH PWM Jawa Timur, Rifqi Ridlo Phahlevy, mengatakan kepada Maklumat.id bahwa kegiatan tersebut bertujuan untuk menumbuhkan kepekaan dan kemampuan kritis peserta terhadap berbagai persoalan hukum dan kebijakan publik di daerah, sehingga mampu memberikan masukan yang konstruktif dan solutif.

Ia berharap, melalui kegiatan tersebut dapat memperkuat peran kader Muhammadiyah dalam bidang advokasi hukum dan dakwah legislasi, khususnya dalam mengawal kebijakan daerah agar lebih adil, aspiratif, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.

Lebih jauh, kegiatan tersebut bermaksud untuk mendorong lahirnya rekomendasi atau gagasan kebijakan dari para peserta, sebagai bentuk kontribusi nyata Muhammadiyah dalam penguatan kualitas regulasi daerah.

“Untuk mencetak kader-kader hukum, yang memahami prinsip-prinsip, asas, dan tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan, khususnya Peraturan Daerah,” tandasnya.

Baca Juga  MPM dan LHKP Muhammadiyah Temukan Dugaan Pelanggaran HAM dalam Proyek PIK 2

“(Dan) meningkatkan kapasitas teknis peserta dalam menyusun, menelaah, dan menganalisis rancangan Peraturan Daerah sesuai dengan kaidah peraturan perundang-undangan yang berlaku. Membekali peserta dengan keterampilan praktis dalam merumuskan norma hukum, menyusun struktur regulasi, serta melakukan harmonisasi dan sinkronisasi materi muatan Peraturan Daerah,” sambung Rifqi.

Rifqi menegaskan, kegiatan tersebut merupakan salah satu upaya konkret Muhammadiyah sebagai gerakan Islam berkemajuan, yang menurutnya memiliki tanggung jawab strategis untuk berkontribusi dalam pembangunan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang berlandaskan nilai-nilai keadilan, kemaslahatan, dan keberpihakan pada kepentingan umat.

Ia menandaskan bahwa peran tersebut tidak hanya diwujudkan melalui dakwah, pendidikan, kesehatan, dan pelayanan sosial, tetapi juga melalui penguatan kapasitas dalam bidang hukum dan kebijakan publik.

“Dalam konteks ini, keterlibatan kader Muhammadiyah dalam memahami, mengawal, serta memberikan kontribusi terhadap pembentukan peraturan perundang-undangan di daerah menjadi sangat penting,” tegas Rifqi.

MHH PWM Jatim menggelar Pelatihan Teknik Perancangan Peraturan Daerah.
MHH PWM Jatim menggelar Pelatihan Teknik Perancangan Peraturan Daerah.

Pelatihan Teknik Perancangan Peraturan Daerah tersebut diperkirakan bakal diikuti sekitar 150 peserta dari unsur MHH Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM), Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik (LBH AP) PDM, serta Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) PDM, hingga dosen-dosen hukum di lingkungan Perguruan Tinggi Muhammadiyah-Aisyiyah se-Jawa Timur.

Baca Juga  BNI dan Muhammadiyah Bahas Kolaborasi Strategis: Perkuat Digitalisasi dan Program Magang Global

Sejumlah tokoh dan akademisi hukum direncakan bakal hadir dan menjadi narasumber dalam kegiatan tersebut. Di antaranya Ketua MHH PP Muhammadiyah Dr Trisno Raharjo SH MHum, Ketua MHH PWM Jawa Timur Ahmad Riyadh UB SH MSi PhD, serta Dr Sukardi SH MH dan Prof Dr Radian Salman SH LLM dari Fakultas Hukum Universitas Airlangga (Unair).

Beberapa materi yang akan disampaikan dalam pelatihan tersebut di antaranya terkait “Arah Kebijakan Legislasi Provinsi Jawa Timur” yang akan disampaikan oleh Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur.

Kemudian terdapat materi politik hukum dan internalisasi teologi Muhammadiyah dalam pembentukan peraturan daerah; proses pembentukan peraturan daerah (struktur peraturan daerah dan bahasa hukum); hingga penyusunan kajian ROCCIPI maupun regulatory impact assessment (RIA).

Selain itu, kegiatan juga bakal dirangkai dengan metode focus group discussion (FGD) dengan tajuk “Menyusun Review terhadap Ketentuan Peraturan Daerah Jawa Timur yang perlu Perbaikan Berdasarkan ROCCIPI dan RIA dan Daftar Inventarisir Masalah”, hingga menyusun rekomendasi hasil FGD sebagai policy brief.