MAKLUMAT –Kasus perundungan ekstrem terhadap 14 siswi kelas VIII SMP Negeri 10 Kota Tangerang Selatan (Tangsel), yang diduga dipaksa meminum cairan racikan berbahaya oleh kakak kelas, mendapat sorotan serius dari DPR RI. Ketua Komisi X DPR RI, Agung Widyantoro menilai tindakan tersebut sudah ekstrem dan meminta aparat penegak hukum memproses kasus itu sesuai ketentuan yang berlaku.
Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada Jumat malam, 9 Oktober 2026, di sebuah warung kopi di kawasan Pondok Ranji, Ciputat Timur, Tangerang Selatan. Para korban disebut diajak berkumpul oleh sejumlah senior, kemudian mengikuti permainan yang melibatkan rokok.
Dalam permainan itu, korban yang abu rokoknya jatuh diduga mendapat hukuman berupa meminum cairan racikan. Campurannya disebut terdiri atas kopi liong, saus, kecap, lada bubuk, bawang putih, air keran, air cuka, hingga air ludah terduga pelaku.
Para korban juga disebut tidak diperbolehkan pulang sebelum pukul 22.00 WIB jika tidak meminum racikan tersebut dalam jumlah lebih banyak.
DPR Nilai Perundungan Sudah Ekstrem
Agung menilai tindakan tersebut tidak semestinya terjadi di lingkungan pendidikan. Menurut dia, kegiatan bersama antarsiswa seharusnya diarahkan pada aktivitas yang sehat dan mendidik, bukan permainan yang membahayakan keselamatan anak.
“Sangat ekstrem ya, dan tidak semestinya dilakukan dalam lingkungan pendidikan,” sesal Agung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta dikutip, Selasa (27/10/2026).
Ia menyarankan sekolah dan para siswa memilih kegiatan yang lebih positif, seperti olahraga prestasi atau permainan tradisional. Aktivitas semacam itu, menurutnya, dapat membangun kebersamaan tanpa menimbulkan risiko kekerasan maupun membahayakan kesehatan peserta.
Minta Polisi Bertindak Tegas, Tetap Lindungi Anak
Agung meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti kasus tersebut secara tegas apabila ditemukan unsur tindak pidana. Namun, ia mengingatkan agar proses penanganannya tetap menghormati asas praduga tak bersalah dan memperhatikan usia pihak-pihak yang terlibat.
Jika terduga pelaku masih berstatus anak, aparat harus menjalankan proses hukum dengan memperhatikan ketentuan peradilan pidana anak. Penanganan kasus juga perlu mempertimbangkan kepentingan korban, pemulihan kondisi mereka, serta upaya mencegah perundungan serupa terulang.
“Menindak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Agung.
Ia menekankan bahwa hukum tidak boleh digunakan sebagai sarana balas dendam. Penegakan hukum harus memberikan pembelajaran sekaligus mendorong perubahan perilaku agar kekerasan tidak kembali terjadi.
“Hukum ini bukan untuk alat balas dendam, tetapi lebih kepada peringatan dini agar menimbulkan efek jera,” tandasnya.
Penanganan Tak Cukup Berhenti pada Pelaku
Kasus ini tengah menjadi perhatian kepolisian, pihak sekolah, dan Dinas Pendidikan Tangerang Selatan. Penanganan yang menyeluruh diperlukan untuk memastikan kondisi para korban, mengungkap rangkaian peristiwa, serta mengevaluasi pengawasan dan pencegahan perundungan di sekolah.
Peristiwa tersebut juga menjadi pengingat bahwa perundungan bukan sekadar persoalan hubungan antarsiswa. Ketika ada dugaan pemaksaan, kekerasan, atau tindakan yang membahayakan kesehatan, sekolah perlu segera melindungi korban dan berkoordinasi dengan pihak berwenang.
Penanganan yang tegas, perlindungan terhadap korban, dan pembinaan yang tepat bagi anak yang berhadapan dengan hukum perlu berjalan beriringan. Tujuannya bukan hanya menyelesaikan satu kasus, melainkan membangun lingkungan pendidikan yang aman dan bebas dari kekerasan.













