MAKLUMAT – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan tarif tiket pesawat domestik kelas ekonomi pada periode Natal 2026 dan Tahun Baru 2027 (Nataru) akan turun sebesar 11 hingga 13 persen melalui skema stimulus pemerintah.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Lukman F. Laisa, menyatakan bahwa koordinasi terkait penurunan tarif ini telah disampaikan secara resmi kepada seluruh maskapai penerbangan nasional.
“Sudah kita lakukan pertemuan dengan sejumlah maskapai dan ini harga tiket pesawat domestik kelas ekonomi akan turun 11 sampai 13 persen melalui stimulus ini,” ujar Lukman seperti dilansir Antara, Senin (26/10).
Lukman meminta maskapai mematuhi regulasi tersebut agar masyarakat dapat merasakan langsung manfaat keterjangkauan tarif selama masa libur akhir tahun. Kemenhub juga menyiapkan mekanisme pengawasan dan skema sanksi tegas bagi maskapai yang tidak menerapkan kebijakan penurunan harga tersebut.
Kebijakan stimulus tarif ini berlaku khusus untuk penerbangan domestik kelas ekonomi mulai 22 Desember 2026 hingga 10 Januari 2027. Skema ini dirancang untuk mengakomodasi penumpukan kebutuhan perjalanan masyarakat sekaligus menjaga stabilitas harga secara nasional.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengimbau maskapai penerbangan agar tidak mematok tarif batas atas saat lonjakan permintaan akhir tahun untuk mencegah potensi inflasi.
“Saya memohon kepada Kementerian Perhubungan, khususnya Dirjen Angkutan Udara, mengumpulkan rekan-rekan airlines ketika permintaan tinggi akhir tahun ini. Mohon jangan sampai mengambil harga yang paling tinggi atau acuan tertinggi,” tutur Tito saat Rapat Koordinasi Terbatas Pangan di Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta, Senin.
Tito menambahkan, tingginya angka load factor atau tingkat keterisian penumpang selama periode libur panjang sudah cukup menjamin keuntungan maskapai tanpa harus menerapkan tarif maksimal.
Sinergi antara pemerintah dan maskapai diharapkan menjaga keterjangkauan akses transportasi udara bagi masyarakat serta menjamin mutu pelayanan nasional tetap optimal.***












