MAKLUMAT – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Jawa Timur menyoroti serius kinerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang dinilai belum dikelola secara optimal. Jika dalam 12 bulan kedepan kinerja BUMD tidak membaik, Fraksi PKB mengancam akan menggunakan hak interpelasi.
Hal ini disampaikan dalam pandangan akhir fraksi terhadap laporan Panitia Khusus (Pansus) BUMD di rapat paripurna DPRD Jatim, Selasa (5/5/2026). Fraksi PKB menyampaikan sejumlah catatan kritis terhadap.
Juru Bicara Fraksi PKB, Abdullah Muhdi, menyatakan pengelolaan BUMD selama ini belum memiliki arah yang jelas.
“Pemerintah provinsi belum memiliki ownership policy, grand design, maupun roadmap yang terukur. Akibatnya BUMD berjalan reaktif tanpa parameter yang jelas,” ujarnya.
PKB juga menyoroti ketimpangan kontribusi dividen antar-BUMD. Dalam laporan Pansus, Bank Jatim disebut menyumbang sekitar Rp420 miliar atau 86,05 persen dari total dividen, sementara BUMD lain seperti PWU dan Jatim Grha Utama hanya berkontribusi sangat kecil.
“Ini menunjukkan kegagalan pengelolaan portofolio investasi daerah. Ketergantungan pada satu BUMD sangat berisiko bagi fiskal daerah,” kata Abdullah Muhdi.
Selain itu, Fraksi PKB menilai struktur BUMD saat ini terlalu gemuk, dengan banyaknya anak dan cucu perusahaan yang tidak efisien. Kondisi ini dinilai memicu pembengkakan biaya operasional serta melemahkan kontrol pemerintah terhadap kinerja perusahaan daerah.
Dari sisi tata kelola, PKB juga menyoroti persoalan serius di Bank Jatim, termasuk proses seleksi direksi yang dinilai tidak profesional hingga adanya calon yang tidak lolos uji kelayakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Besarnya dividen tidak boleh menutupi masalah tata kelola. Jika dibiarkan, ini bisa menjadi bom waktu bagi stabilitas BUMD,” tegasnya.
Tak hanya itu, PKB juga menemukan persoalan akuntabilitas dan profesionalisme dalam pengelolaan BUMD. Salah satunya terkait sistem remunerasi yang tetap tinggi meskipun perusahaan merugi, serta lemahnya pengawasan dari pemerintah provinsi.
Dalam hal aset, Fraksi PKB mengungkap lebih dari separuh aset BUMD non-perbankan berada dalam kondisi tidak produktif. Bahkan, sejumlah aset disebut bermasalah secara legalitas, mulai dari sertifikat kedaluwarsa hingga penguasaan oleh pihak ketiga tanpa kontribusi yang jelas.
“Atas berbagai persoalan tersebut, Fraksi PKB mendesak dilakukan perombakan menyeluruh, mulai dari tata kelola, struktur organisasi, hingga manajemen aset,” ujar Abdullah Muhdi.
PKB juga meminta pemerintah provinsi segera menyusun grand design BUMD dan menghentikan sementara pembentukan perusahaan baru. Selain itu, Pemprov diminta berani melakukan likuidasi, merger, atau divestasi terhadap BUMD yang tidak produktif.
Fraksi PKB menegaskan, jika dalam 12 bulan ke depan tidak ada perbaikan signifikan, pihaknya akan mempertimbangkan penggunaan hak konstitusional DPRD seperti hak interpelasi maupun angket.
“Setiap rupiah penyertaan modal adalah uang rakyat. Kami tidak akan membiarkan BUMD terus menjadi beban fiskal daerah,” pungkasnya.












