MAKLUMAT — Masih adakah ruang kritik di era pemerintahan Prabowo Subianto–Gibran Rakabuming Raka? Pertanyaan ini kian relevan ketika negara bukan hanya memperkuat orkestrasi komunikasi publik melalui Badan Komunikasi Pemerintah, tetapi juga mempercepat mekanisme take down terhadap konten yang dianggap mengganggu ketertiban umum.
Demokrasi di era Prabowo–Gibran kini sedang diuji. Apakah kritik masih dipandang sebagai vitamin bagi negara, atau justru mulai ditempatkan sebagai ancaman terhadap stabilitas?
Langkah Kepala Bakom RI, Muhammad Qodari, menggandeng media digital atau yang populer disebut new media dapat dipahami sebagai strategi realistis menghadapi perubahan perilaku konsumsi informasi masyarakat. Generasi muda kini lebih banyak menerima berita melalui media sosial ketimbang televisi maupun surat kabar konvensional.
Nama-nama seperti Folkative, Indozone, USS Feeds, hingga Good News From Indonesia memiliki jangkauan jutaan audiens aktif setiap hari. Dari sudut komunikasi politik, langkah pemerintah merangkul mereka adalah pilihan logis agar program-program seperti Makan Bergizi Gratis (MBG) maupun kebijakan ekonomi dapat tersampaikan dengan bahasa yang lebih ringan dan mudah diterima publik.
Namun di balik efektivitas itu, terselip pertanyaan mendasar: sampai di mana batas antara komunikasi publik dan orkestrasi narasi negara?
Pemerintah tentu memiliki hak menjelaskan program dan kebijakannya kepada masyarakat. Akan tetapi, demokrasi juga membutuhkan ruang kritik yang sehat. Ketika media digital terlalu dekat dengan kekuasaan, publik wajar khawatir akan lahirnya ekosistem informasi yang perlahan kehilangan independensi.
Masalahnya bukan semata soal kerja sama, melainkan potensi ketimpangan relasi. Media yang menjadi “mitra strategis” pemerintah dapat menghadapi dilema etik: menjaga sikap kritis atau memelihara kedekatan demi keberlanjutan bisnis dan akses informasi.
Kekhawatiran ini makin relevan ketika pemerintah juga memperkuat pengawasan ruang digital melalui kebijakan take down cepat terhadap konten yang dianggap melanggar aturan.
Kasus terbaru adalah video Amien Rais yang mengkritik hubungan kerja Presiden Prabowo Subianto dengan Teddy Indra Wijaya. Video tersebut hanya bertahan sekitar 24 jam setelah viral sebelum akhirnya diturunkan menyusul adanya laporan pemerintah kepada YouTube.
Jika dicermati, kewajiban platform digital menurunkan konten dalam waktu maksimal empat jam tertuang dalam Kepmen Komdigi Nomor 127 Tahun 2026 yang diteken Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, pada 13 Maret 2026.
Regulasi tersebut mengklasifikasikan disinformasi dan ujaran kebencian sebagai konten yang mengganggu ketertiban umum dan kedamaian sosial. Melalui aturan itu, platform seperti YouTube, Meta, dan TikTok diwajibkan menghapus konten paling lambat empat jam setelah instruksi pemerintah diterima. Pengawasan dilakukan melalui Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN) yang dirancang memantau respons platform secara real time.
Negara memang wajib melawan hoaks, judi online, pornografi anak, dan disinformasi berbahaya. Namun di sisi lain, mekanisme penghapusan konten dalam waktu singkat juga berpotensi melahirkan subjektivitas bila tidak diawasi secara transparan.
Sejumlah organisasi pers menilai aturan ini berisiko menimbulkan persoalan serius terhadap kebebasan berekspresi. Aliansi Jurnalis Independen, misalnya, menilai istilah “konten meresahkan masyarakat” sangat lentur dan berpotensi menjadi “pasal karet” untuk membungkam kritik maupun laporan investigatif.
Masalah lain muncul karena mekanisme take down berpotensi berbenturan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam UU Pers, produk jurnalistik tidak boleh disensor atau dibredel. Sengketa pemberitaan semestinya diselesaikan melalui hak jawab, hak koreksi, dan mekanisme Dewan Pers, bukan melalui intervensi administratif pemerintah.
Di sinilah pertanyaan tentang ruang kritik menemukan maknanya: di era Prabowo–Gibran, apakah suara berbeda masih diberi tempat, atau perlahan didorong ke pinggir ruang publik digital?
Jika definisi “hoaks” atau “konten meresahkan” ditentukan sepihak oleh kekuasaan, kritik publik akan mudah dipersepsikan sebagai ancaman stabilitas. Dampaknya bukan hanya pembatasan informasi, melainkan juga lahirnya budaya takut di kalangan media, kreator konten, hingga masyarakat sipil.
Kolaborasi pemerintah dengan new media semestinya memperkaya percakapan publik, bukan menyeragamkan narasi. Negara memang berhak membangun komunikasi yang efektif. Tetapi demokrasi menuntut sesuatu yang lebih penting: kesediaan mendengar suara yang tidak selalu sejalan.
Sebab ukuran demokrasi bukan terletak pada seberapa nyaring suara pemerintah terdengar, melainkan pada seberapa aman suara kritik tetap dapat berbicara. Dan pertanyaannya tetap sama: masih adakah ruang kritik di era Prabowo–Gibran?













