MAKLUMAT – Pemerintah Kabupaten Jember membuka rekrutmen 31 tenaga survei pajak daerah untuk memperkuat validitas data Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Tenaga survei itu akan ditempatkan di seluruh kecamatan dengan masa kontrak selama tiga bulan.
Langkah itu diambil menyusul capaian penerimaan PBB tahun 2025 yang belum optimal. Realisasi penerimaan baru mencapai sekitar 60 persen dari target yang ditetapkan.
Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Pendapatan Daerah Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jember Deni Wijananto mengatakan, persoalan utama terletak pada ketidaksesuaian data objek pajak dengan kondisi riil di lapangan.
”Masih banyak perubahan yang belum tercatat. Misalnya, lahan kosong yang sudah menjadi bangunan, tetapi dalam sistem masih tercatat sebagai tanah kosong,” ujar Deni, Rabu (6/5/2026).
Melalui rekrutmen itu, pemerintah daerah berupaya melakukan verifikasi dan pemutakhiran data secara langsung. Setiap tenaga survei akan dibekali target jumlah objek pajak yang harus diperbarui dalam periode tertentu.
Sistem kerja yang diterapkan bersifat fleksibel, namun tetap berbasis target. Petugas diwajibkan memenuhi capaian mingguan serta melakukan absensi saat mulai dan selesai bekerja.
”Jam kerja fleksibel, tetapi target tetap harus tercapai,” tegas Deni.
Sebagai kompensasi, tenaga survei akan menerima honor sebesar Rp 2,85 juta per bulan. Pendaftaran dibuka hingga 13 Mei 2026. Tahapan seleksi meliputi administrasi dan wawancara.
Syarat Tenaga Survei Pajak
Persyaratan bagi pelamar antara lain berusia 20–40 tahun, minimal lulusan SMA atau sederajat, memiliki kendaraan roda dua dan SIM C aktif, serta mampu mengoperasikan perangkat digital, termasuk aplikasi pemetaan. Pelamar juga diwajibkan memiliki telepon seluler berbasis Android.
Rekrutmen itu terbuka untuk masyarakat umum dan tidak diperuntukkan bagi aparatur sipil negara (ASN).
Program survei tersebut merupakan kelanjutan dari kegiatan serupa pada tahun sebelumnya. Namun, tahun ini difokuskan khusus pada PBB dengan harapan hasil pemutakhiran data dapat lebih akurat dan berdampak pada peningkatan penerimaan daerah. (*)












