MAKLUMAT — Perkembangan teknologi dan perubahan perilaku sosial di era globalisasi membawa masyarakat pada pola hidup baru, termasuk dalam memahami konsep halal lifestyle. Hal itu disampaikan Wakil Rektor I Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (Umsida), Prof Dr Hana Catur Wahyuni ST MT IPM, Selasa (26/5/2026).
Menurutnya, media sosial dan perkembangan digital saat ini sangat memengaruhi cara masyarakat berpikir, mengambil keputusan, hingga memilih produk yang dikonsumsi sehari-hari.
“Kita sekarang hidup di era yang menuntut kita lebih kreatif melihat apa yang ada di sekitar kita, salah satunya terkait gaya hidup halal,” ujarnya.
Dosen Program Studi Teknik Industri itu menjelaskan bahwa konsep halal saat ini tidak lagi dipahami sekadar kewajiban agama, tetapi telah berkembang menjadi gaya hidup yang mencerminkan kualitas, kesehatan, dan nilai kehidupan.
Ia menegaskan, halal tidak dapat dimaknai hanya dari produk yang terlihat di depan mata. Menurutnya, konsep halal harus dipastikan mulai dari bahan baku, proses produksi, distribusi, hingga produk diterima oleh konsumen.
“Halal dan thayyib itu tidak bisa dipisahkan,” kata Guru Besar Umsida dalam bidang kepakaran Halal Supply Chain tersebut.
Hana mencontohkan secara sederhana terkait buah pisang yang secara zat halal untuk dikonsumsi. “Pisang memang halal, tapi jika pisang itu berada di sebelah tempat sampah (berpotensi terkontaminasi), maka produk tersebut tidak lagi memenuhi unsur thayyib atau baik untuk dikonsumsi,” tandasnya.
Karena itu, menurutnya, konsep halal lifestyle berkaitan erat dengan standar kualitas dan keamanan pangan. Ia menyebut banyak masyarakat nonmuslim kini mulai memilih produk halal karena memandang adanya jaminan kualitas dalam proses produksinya.
“Mereka yakin bahan bakunya bagus, proses produksinya bagus, disajikan dengan baik, dan dikelola dengan sumber daya manusia yang baik,” jelasnya.
Selain kualitas, Hana menandaskan bahwa halal lifestyle juga mencakup aspek etika. Salah satunya terlihat dalam proses penyembelihan hewan kurban yang harus memenuhi standar kesejahteraan hewan.
Menurutnya, hewan tidak boleh diperlakukan secara kasar dan tidak diperbolehkan melihat proses penyembelihan hewan lainnya. “Itu bagian dari etika dalam proses produksi halal,” sebutnya.
Ia juga menekankan bahwa produk makanan, khususnya daging, harus didistribusikan dengan benar agar tidak terkontaminasi dan tetap aman dikonsumsi masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut, Hana menjelaskan bahwa pertumbuhan halal lifestyle di dunia turut dipengaruhi meningkatnya permintaan produk halal dari negara-negara nonmuslim seperti Jepang, Australia, Taiwan, dan Thailand.
Fenomena itu terjadi karena tingginya mobilitas masyarakat muslim dunia sehingga banyak negara mulai menyediakan produk dan layanan halal untuk menarik wisatawan maupun konsumen muslim.
Menurutnya, halal lifestyle kini juga telah berkembang ke berbagai sektor, tidak hanya makanan dan minuman, tetapi juga fashion, kosmetik, hingga halal tourism.
Ia mencontohkan bahwa bahan pendukung seperti kuas roti, gelatin, keratin, hingga bahan kosmetik dapat menjadi titik kritis kehalalan suatu produk. “Gaya hidup halal itu melingkupi semuanya, mulai dari bahan, proses produksi, fasilitas produksi, sampai pelayanan,” ungkapnya.
Hana juga menekankan bahwa di Indonesia, kewajiban sertifikasi halal telah diatur dalam Undang-Undang Jaminan Produk Halal sejak 2014 dan diperbarui melalui Undang-Undang Cipta Kerja tahun 2020. “Semua produk yang dikonsumsi dan beredar di Indonesia harus tersertifikasi halal,” tegasnya.
Karena itu, pengetahuan mengenai halal lifestyle dinilai menjadi soft skill penting bagi generasi muda, terutama untuk memahami kandungan produk dan keamanan bahan yang digunakan.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar lebih teliti membaca komposisi bahan pada produk makanan, kosmetik, maupun produk lainnya karena banyak istilah asing yang berpotensi mengandung unsur nonhalal. “Keaslian sertifikat tersebut bisa diakses melalui lama BPJPH hanya dalam hitungan detik,” tandas Hana.













