46 Persen Anggota Fraksi Gerindra DPR RI Belum Lapor LHKPN, Forsiber Soroti Transparansi Wakil Rakyat

gerindra

MAKLUMAT – Forum Sipil Bersuara (Forsiber) menemukan sebanyak 46 persen anggota DPR dari Fraksi Gerindra belum memenuhi kewajiban melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2025.

Berdasarkan hasil pemantauan Forsiber melalui laman resmi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dari total 86 anggota Fraksi Gerindra di DPR RI, hanya 46 legislator atau 53,49 persen yang tercatat telah menyampaikan laporan kekayaannya.

Sebaliknya, sebanyak 32 anggota DPR atau 37,21 persen belum melaporkan LHKPN 2025. Sementara delapan anggota lainnya atau 9,30 persen bahkan tidak ditemukan datanya dalam sistem.

Aktivis Forsiber, Hamdi Putra menilai temuan tersebut menunjukkan masih rendahnya kepatuhan administrasi di kalangan wakil rakyat, khususnya dari partai yang saat ini menjadi kekuatan utama pemerintahan.

“Hampir satu dari dua anggota Fraksi Gerindra belum menunjukkan kepatuhan administratif dalam melaporkan LHKPN mereka,” kata Hamdi, Senin (1/6/2026).

Ia menyoroti sejumlah anggota DPR dengan nilai kekayaan besar yang belum memperbarui laporan harta kekayaannya. Di antaranya, Titiek Soeharto yang terakhir melaporkan LHKPN pada 2017 dengan total kekayaan Rp592,58 miliar.

Selain itu, Mohammad Hekal tercatat terakhir melapor pada 2023 dengan kekayaan Rp92,29 miliar. Kemudian Himmatul Aliyah terakhir memperbarui laporan pada 2024 dengan nilai kekayaan Rp73,71 miliar. Sementara Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani terakhir menyampaikan LHKPN pada 2018 dengan nilai kekayaan Rp25,69 miliar.

Baca Juga  Membangun Budaya Malu: Senjata Lawan Korupsi dan Perbaikan Tata Kelola

Menurut Hamdi, semakin besar kekayaan yang dimiliki seorang pejabat publik, semakin tinggi pula tuntutan transparansi dan akuntabilitas yang harus dipenuhi kepada masyarakat.

Forsiber juga menemukan delapan anggota DPR Fraksi Gerindra yang datanya tidak tersedia dalam pencarian LHKPN. Mereka adalah Danang Wicaksana, Sriyanto Saputro, Yuliansyah, Rahmawati, Alimudin Kolatlena, Muhammad Rohid, Adik Sasongko, dan Anwar Sadad.

Hamdi menyebut kondisi tersebut menimbulkan paradoks politik. Di satu sisi, partai penguasa kerap menggaungkan agenda pemberantasan korupsi dan tata kelola pemerintahan yang bersih. Namun di sisi lain, masih terdapat persoalan mendasar terkait kepatuhan pelaporan kekayaan para wakil rakyatnya.

“LHKPN seharusnya menjadi standar minimum transparansi pejabat publik, bukan sekadar formalitas yang bisa diabaikan,” tegasnya.

Ia menambahkan, fungsi pengawasan yang dijalankan DPR terhadap pemerintah akan sulit memperoleh kepercayaan publik apabila para anggotanya belum menunjukkan kepatuhan terhadap kewajiban keterbukaan harta kekayaan.

“Bagaimana wakil rakyat mengawasi pejabat negara jika transparansi atas dirinya sendiri belum dibereskan?” cetus Hamdi.

Temuan Forsiber berpotensi menjadi sorotan serius karena menyangkut aspek transparansi dan akuntabilitas pejabat publik. Secara hukum, keterlambatan atau ketidakpatuhan melaporkan LHKPN memang tidak otomatis mengindikasikan korupsi.

Baca Juga  Daftar 21 Tersangka Kasus Dana Hibah Pokmas Jatim yang Ditetapkan KPK

Namun secara politik, kondisi ini dapat menggerus kepercayaan publik terhadap komitmen antikorupsi yang selama ini dikampanyekan partai-partai politik. Di tengah tuntutan tata kelola pemerintahan yang bersih, kepatuhan melaporkan LHKPN semestinya menjadi kewajiban dasar yang tidak bisa ditawar.