Lazismu Pusat: Instrumen CWLS Berpotensi Perkuat Pendanaan PLTS Berbasis Komunitas

lazismu Pusat

MAKLUMAT — Pendanaan menjadi tantangan utama dalam pengembangan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) berbasis komunitas untuk mendukung target net zero emission Indonesia pada 2060. Salah satu solusi yang dinilai berpotensi dikembangkan adalah pemanfaatan instrumen keuangan syariah melalui Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS).

Gagasan tersebut mengemuka dalam diskusi publik bertajuk “Potensi Keuangan Islam untuk Pendanaan PLTS Berbasis Komunitas” yang diselenggarakan Muslims for Shared Action on Climate Impact (MOSAIC) bersama Katadata dan didukung Lazismu Pusat, di Perpustakaan Nasional RI, Jakarta, Rabu (24/6/2026).

Direktur Program MOSAIC Aldy Permana memaparkan hasil riset yang menawarkan empat skema pembiayaan PLTS berbasis komunitas. Salah satunya menggunakan instrumen keuangan syariah melalui CWLS sebagai alternatif pembiayaan operasional.

Menurut Aldy, skema tersebut dapat mengurangi beban pembiayaan sekaligus menekan risiko yang harus ditanggung masyarakat. Berdasarkan kajian MOSAIC, PLTS berkapasitas 1 megawatt (MW) diperkirakan mampu memproduksi sekitar 1,58 juta kilowatt hour (kWh) listrik per tahun. Dengan asumsi tarif Rp500 per kWh, proyek tersebut berpotensi menghasilkan laba sekitar Rp780 juta setiap tahun.

Ia menjelaskan, model hibah murni memiliki keterbatasan, sedangkan pembiayaan melalui pinjaman bank dinilai kurang ideal karena meningkatkan risiko bagi komunitas. Sementara skema kombinasi hibah dan pinjaman lunak (soft loan) masih membutuhkan kapasitas pengelolaan yang memadai di tingkat masyarakat.

Baca Juga  Soal Transisi Energi, Anggota DPR: Investasi Jangka Panjang dan Butuh Kepastian Regulasi

“Tidak ada skema yang paling baik atau paling buruk. Yang terpenting adalah memilih model pembiayaan yang sesuai dengan kebutuhan pemberdayaan komunitas,” ujarnya.

Lazismu Pusat Dorong Inovasi Keuangan Syariah

Ketua Badan Pengurus Lazismu Pusat, Ahmad Imam Mujadid Rais, mengapresiasi hasil riset MOSAIC yang dinilai membuka peluang baru bagi pemanfaatan instrumen filantropi Islam untuk mendukung transisi energi.

Menurut Mujadid Rais, hasil kajian tersebut layak disosialisasikan kepada berbagai lembaga amil zakat karena memiliki potensi besar untuk dikembangkan sebagai model pemberdayaan masyarakat.

Ia mengutip hasil riset Social Trust Fund UIN Jakarta yang memperkirakan potensi zakat, infak, sedekah, dan wakaf (ZISWAF) di Indonesia mencapai sekitar Rp300 triliun.

“Kalau ini bisa menjadi gerakan bersama untuk mengatasi krisis energi, tentu akan menarik. Wakif akan berpartisipasi apabila programnya jelas, manfaatnya nyata, tata kelolanya baik, dan memiliki dampak sosial yang terukur,” katanya.

Mujadid Rais menilai Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS) merupakan instrumen yang paling memungkinkan dikembangkan oleh lembaga zakat karena karakteristik wakaf yang bersifat jangka panjang, berbeda dengan dana zakat dan infak yang harus segera disalurkan kepada penerima manfaat.

Baca Juga  BBM Etanol Siap Masuk Indonesia: Bahlil "Gaspol" Kurangi Impor Minyak

Menurutnya, implementasi program di lingkungan Muhammadiyah harus terhubung dengan komunitas seperti sekolah, masjid, maupun lembaga sosial agar manfaatnya dapat dirasakan secara langsung.

Ia juga mengungkapkan potensi wakaf nasional yang diperkirakan Badan Wakaf Indonesia (BWI) mencapai sekitar Rp180 triliun. Namun dana yang berhasil dihimpun melalui CWLS hingga kini masih berada pada kisaran ratusan miliar rupiah.

“Gap ini justru menunjukkan peluang yang sangat besar apabila dikembangkan melalui proyek yang kredibel, akuntabel, transparan, serta memiliki dampak sosial yang jelas,” tegasnya.

Kolaborasi Pemerintah dan Lembaga Filantropi

Direktur Keuangan Sosial Syariah Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS), Dwi Irianti Hadiningdyah, menilai model pembiayaan yang dipaparkan MOSAIC dapat dikembangkan melalui kolaborasi antara pemerintah, perbankan syariah, lembaga filantropi, hingga sektor korporasi melalui dana tanggung jawab sosial (CSR).

Menurutnya, hibah dapat dimanfaatkan sebagai modal awal pembangunan, sedangkan biaya operasional dan perawatan PLTS dapat didukung melalui instrumen CWLS.

Ia juga membuka peluang kerja sama antara Kementerian Keuangan, Lazismu Pusat, dan nazir wakaf untuk mengembangkan proyek-proyek energi terbarukan berbasis masyarakat yang memiliki manfaat sosial berkelanjutan.

Tata Kelola Menjadi Faktor Penentu

Analis Keuangan Negara Ahli Muda Kementerian Keuangan, Safrudin Sabto Nugroho, menilai pendekatan pembiayaan yang ditawarkan MOSAIC merupakan inovasi positif karena mengintegrasikan berbagai sumber pendanaan, termasuk sukuk negara, dalam satu skema pembiayaan.

Baca Juga  Panel Surya Masuk Pesantren dan Sekolah, Muhammadiyah Cetak Generasi Hemat Energi

Namun ia mengingatkan bahwa keberhasilan implementasi program sangat bergantung pada kualitas tata kelola.

“Transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap pengelolaan dana publik maupun dana ZISWAF menjadi syarat utama agar model ini dipercaya masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, Tenaga Ahli Optimalisasi Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih Kementerian Koperasi, Roysepta Abimanyu, menekankan bahwa PLTS berbasis komunitas tidak boleh hanya dipandang sebagai penyedia listrik.

Menurutnya, energi surya harus menjadi penggerak aktivitas ekonomi desa, seperti mendukung fasilitas cold storage perikanan, pengolahan hasil pertanian, hingga berbagai usaha produktif lainnya.

“Jika listrik dimanfaatkan untuk memperkuat kegiatan ekonomi masyarakat, manfaat yang dihasilkan akan jauh lebih besar dibanding hanya menghitung keuntungan dari penjualan listrik,” katanya.***