Ketika Pernikahan Menjadi Komoditas Konten yang Telanjang

pernikahan

MAKLUMAT — Dengan beredarnya dunia maya, teknologi merupakan suatu katalisator informasi yang secara radikal mengubah lanskap sosial kita. Pertukaran informasi kini telah berjalan tanpa sekat dan batas. Salah satunya adalah yang terkait dengan pernikahan.

Sudah tidak diragukan lagi, sesuatu yang menjadi bagian privasi bagi kita kini menjadi ruang publik. Di tengah fenomena ini, maka sangat diperlukan kesadaran masyarakat untuk mengetahui perbedaan mana yang layak dijadikan privasi dan mana yang harus disebarkan ke tempat publik.

Ada sebuah pemeo mengatakan bahwa urusan pribadi tidak harus disebarkan kepada yang lain, kalimat ini sudah umum di kalangan masyarakat itu sendiri. Dalam konteks ini, ada benarnya untuk membentuk batas yang sakral dengan dinamika manis pahitnya suatu hubungan yang dialami oleh kedua pasangan.

Dinamika hari ini mulai beredar konten pernikahan yang menjadi komoditas konten yang telanjang, di mana batas domestik sengaja diruntuhkan dan keintiman dikorbankan demi mengejar validasi serta atensi digital yang semu.

Pernikahan yang sehat membutuhkan tirai, itulah yang membuat sepasang manusia dari pandangan luar yang penuh praduga, dengki, intensif, dan destruktif. Sudah saatnya kita merebut privasi yang kini telah digadaikan kepada algoritma.

Para penonton tidak akan bertanggung jawab saat ada badai rumah tangga, mereka hanya penonton yang singgah dan berpindah ke tempat yang lain (konten lain). Perlu adanya juga suami istri dalam berusaha menambah pengetahuan dalam politik media, mana yang harus dipublikasikan dan mana yang dijadikan sebagai privasi saja.

Baca Juga  Australia Larang Penggunaan Media Sosial untuk Anak, Dosen Unesa: Pelajaran dan Tantangan Indonesia

Bukan berarti privasi yang anti-teknologi, melainkan pro-manusia. Kita tidak bisa menyerahkan urusan ini kepada platform atau pemerintah, melainkan kesadaran penting bagi masyarakat itu sendiri yang menjadi benteng terakhir terutama dalam berkeluarga.

Para ahli politik media seperti Vincent Mosco, telah memberikan kajian bahwa pentingnya literasi pengetahuan politik media sebagai bentuk self control dan pertahanan kehidupan sosial. Artinya, kontrol dipahami sebagai pengaturan individu dan anggota kelompok secara internal, di mana agar bisa bertahan mereka harus mereproduksi diri mereka sendiri.

Proses kontrol ini secara luas bersifat politik karena dalam proses tersebut melibatkan pengorganisasian sosial hubungan-hubungan dalam sebuah komunitas. Pengertian sempit dari kajian ini adalah berarti kajian relasi sosial, khususnya relasi kekuasaan yang bersama-sama membentuk produksi, distribusi, dan konsumsi sumber daya.

Pergeseran norma sosial di era digital saat ini telah sama-sama kita saksikan, adanya sebuah pergeseran moral yang begitu memprihatinkan, batas perbatasan antara ruang privasi kian semakin terbuka demi sebuah sponsor, viewers, likes, yang dibalut oleh sebuah konten yang dilihat oleh jutaan pasang mata. Hal ini telah mengubah media sosial menjadi panggung pencarian validasi demi meraih ketenaran.

Sayangnya, kondisi ini kerap membuat banyak orang menyalahartikan popularitas tersebut sebagai ukuran harga diri mereka. Tanpa disadari, ambisi ini mengikis kepekaan sosial hingga mereka tidak lagi mampu memilah mana hal yang pantas dan tidak pantas demi sebuah pengakuan publik.

Baca Juga  Dukung Wacana Satu Orang Satu Akun Medsos, MPR: Kerap Disalahgunakan

Dalam Islam sendiri, pernikahan dianggap sebagai sesuatu yang sakral dan terhormat. Masing-masing diajarkan satu sama lain sebagai tempat berteduh dan penuh ketenangan (sakinah), saling mencintai yaitu (mawaddah), dan saling menyayangi (rahmah). Hal ini selaras dengan tujuan pernikahan itu sendiri. Hal ini juga sudah ditekankan oleh Allah Swt di dalam Q.S. Ar-Rum ayat 21 yang artinya:

“Dan di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya, ialah Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari jenismu sendiri, agar kamu cenderung dan merasa tenteram (sakinah) kepadanya, dan Dia menjadikan di antaramu rasa kasih (mawaddah) dan sayang (rahmah). Sungguh, pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang berpikir.”

Ketika sebuah keintiman dan kesakralan ini diumbar, hanya demi bahan konten duniawi semata, maka nilai dan esensi kesakralan tersebut langsung runtuh. Firman Allah Swt. dalam surat lain di Al-Qur’an menegaskan bahwa, “Mereka (istri-istrimu) adalah pakaian bagimu, dan kamu pun adalah pakaian bagi mereka.” (Q.S. Al-Baqarah: 187).

Ayat tersebut mengkiaskan antara pasangan dengan pakaian, yang di mana fungsi pakaian adalah menutup aurat dan juga sebagai pelindung tubuh. Ketika dikaitkan dalam konteks rumah tangga, pasangan suami dan istri harus melindungi privasi pasangannya, menutup segala kekurangan, dan saling menjaga rahasia satu sama lain.

Baca Juga  Media Sosial Itu Toksik, atau karena Kita Ikut Menebar Racun?

Ketika menjadi sebuah konten publik, maka sama saja dengan merusak pakaian dalam tubuh itu sendiri dan membiarkannya dihakimi oleh massa. Pandangan maqashid syariah pun ikut menyoroti kasus ini, yang di mana merupakan tujuan-tujuan dari ditetapkannya syariat Islam.

Eksploitasi atau mengumbar privasi rumah tangga itu dapat merusak lima pilar dari maqashid syariah itu sendiri yaitu: hifz ad-din (menjaga agama), hifz an-nafs (menjaga jiwa), hifz al-aql (menjaga akal), hifz an-nasl (menjaga keturunan), dan hifz al-maal (menjaga harta).

Jika kita telaah secara mendalam melalui kacamata maqashid syariah ini sendiri, ketelanjangan ruang privat ini bukan hanya sekadar pelanggaran etika dalam digital, akan tetapi ada ancaman serius kepada lima pilar maqashid syariah yang sudah disebutkan tadi.

Padahal, dalam pernikahan itu diamanahkan untuk menjaga jiwa (hifz an-nafs) dan menjaga kehormatan kini justru dipaksa untuk merusaknya. Ketika harta (hifz al-maal) diraih dengan cara mengorbankan privasi, oleh karena itulah permasalahan ini pun mulai membuat luntur tatanan yang sebelumnya telah diatur dengan baik oleh syariat. Wallahu ‘alam.

 

*) Penulis: Syifa Fauziah

Mahasiswa Hukum Keluarga Islam (HKI) Universitas Muhammadiyah Surabaya (UMSURA)