Penertiban Bangunan Liar di Surabaya, Satpol PP Bongkar Lima Bangunan di Wonokromo

penertiban bangunan liar

MAKLUMAT – Penertiban bangunan liar kembali dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Sedikitnya lima bangunan yang berdiri di atas aset milik pemerintah di Jalan Jetis Kulon Pertolongan, Kecamatan Wonokromo, dibongkar, pada Kamis (16/7/2026).

Proses penertiban bangunan liar ini melibatkan sekitar 100 personel Satpol PP Kota Surabaya. Operasi tersebut mendapat dukungan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM), PLN, PDAM, Kecamatan Wonokromo, Kelurahan Wonokromo, serta unsur TNI dan Polri.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Satpol PP Kota Surabaya, Rizal Zainal Arifin, mengatakan penertiban dilakukan berdasarkan permohonan bantuan penertiban yang diajukan DLH.

Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya mengamankan aset milik Pemkot Surabaya yang selama ini dimanfaatkan tanpa dasar hukum yang sah.

“Kami melakukan pengamanan aset milik Pemkot Surabaya yang dimanfaatkan pihak lain tanpa adanya hubungan hukum yang sah. Penertiban ini juga merupakan tindak lanjut atas permohonan bantuan penertiban yang diajukan oleh DLH,” ujarnya, Jumat (17/7/2026).

Sebelum pembongkaran dilakukan, petugas lebih dahulu membantu penghuni mengeluarkan barang-barang agar proses penertiban berlangsung aman dan tertib. Setelah bangunan dikosongkan, pembongkaran dilanjutkan menggunakan alat berat excavator yang dioperasikan dengan dukungan personel DSDABM.

Untuk menjaga keselamatan selama proses berlangsung, petugas PLN dan PDAM juga melakukan pemutusan sementara aliran listrik dan air di lokasi penertiban.

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil membongkar lima bangunan yang terdiri atas tiga rumah tinggal dan dua bangunan yang difungsikan sebagai tempat penyimpanan barang bekas.

“Total ada lima bangunan yang kami tertibkan. Sebagian dimanfaatkan sebagai tempat penyimpanan barang bekas. Hari ini kami upayakan seluruh area dapat dibersihkan,” kata Rizal.

Ia menambahkan, terdapat enam penghuni yang sebelumnya menempati bangunan tersebut. Penanganan lebih lanjut terhadap para penghuni telah dikoordinasikan dengan Kecamatan Wonokromo sesuai prosedur yang berlaku.

“Proses pendataan dan penanganan terhadap enam penghuni selanjutnya menjadi kewenangan pihak kecamatan,” jelasnya.

Setelah penertiban bangunan liar selesai, lahan tersebut akan dimanfaatkan untuk memperluas Tempat Pembuangan Sampah (TPS) yang berada di lokasi tersebut. Langkah ini dilakukan karena kapasitas TPS yang ada dinilai sudah tidak lagi mampu menampung volume sampah yang terus meningkat.

Menurut Rizal, penambahan area TPS diharapkan dapat meningkatkan kapasitas pengelolaan sampah sekaligus mengoptimalkan pelayanan kebersihan bagi masyarakat di wilayah Wonokromo dan sekitarnya.