MAKLUMAT – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah menerima uang Rp40 juta dari Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) yang dikaitkan dengan polemik Muktamar ke-35 NU. Pada saat yang sama, KPK menelusuri penyerahan uang Rp250 juta dari PCNU Kabupaten Nias, Sumatera Utara, untuk memastikan keterkaitannya dengan perkara dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan, penyidik tidak pernah menerima pengembalian ataupun menyita uang Rp40 juta sebagaimana informasi yang beredar.
“Tidak ada pengembalian ataupun penyitaan yang dilakukan oleh penyidik soal itu,” kata Budi Prasetyo dikutip, Senin (26/10/2026).
Informasi mengenai uang Rp40 juta sebelumnya menyebut adanya penyerahan dana kepada KPK pada Jumat, 23 Oktober 2026. Dana tersebut dikaitkan dengan dugaan aliran uang dalam polemik Muktamar ke-35 NU.
Namun, KPK membantah informasi mengenai pengembalian maupun penyitaan uang tersebut. Dengan demikian, informasi tentang Rp40 juta itu berbeda dari penyerahan uang Rp250 juta yang dikonfirmasi lembaga antirasuah.
KPK menyatakan telah menerima uang Rp250 juta dari PCNU Kabupaten Nias. Penyidik kini menganalisis asal-usul dan keterkaitan dana tersebut dengan perkara dugaan korupsi pengurusan pertanahan di lingkungan ATR/BPN.
Jika menemukan hubungan dengan tindak pidana yang sedang disidik, KPK dapat menggunakan uang tersebut sebagai barang bukti. Sebaliknya, apabila penyidik tidak menemukan keterkaitan dengan perkara, KPK dapat mengembalikannya kepada pihak yang menyerahkan.
KPK Telusuri Laporan PCNU Sekadau
Selain menelusuri uang Rp250 juta dari PCNU Kabupaten Nias, KPK juga menerima laporan dari PCNU Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan politik uang untuk mengondisikan dukungan terhadap calon Rais Aam dalam Muktamar ke-35 NU.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo sebelumnya menjelaskan bahwa setiap laporan yang masuk akan melalui proses telaah dan analisis oleh direktorat terkait.
“Kami pastikan setiap laporan yang masuk pasti dilakukan tindak lanjut oleh tim di direktorat terkait melalui proses telaah dan analisis,” kata Budi, Rabu (7/10/2026).
KPK dapat menindaklanjuti laporan tersebut sesuai ketentuan hukum apabila hasil telaah menemukan dugaan tindak pidana korupsi yang masuk dalam kewenangannya.
Gus Ipul Dukung KPK Usut Tuntas Dugaan Politik Uang
Sebelumnya, Menteri Sosial sekaligus Wakil Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Saifullah Yusuf atau Gus Ipul, menyatakan mendukung KPK mengusut tuntas dugaan politik uang tersebut.
“Saya ingin menegaskan bahwa kita mendukung penegakan hukum oleh KPK, kita mendukung KPK mengusut tuntas, ya, sebagaimana yang diisukan dan dilaporkan,” ujar Gus Ipul menjelang Sidang Kabinet Paripurna di Jakarta, Rabu (21/10/2026).
Namun, Gus Ipul mengingatkan bahwa laporan tersebut harus dapat dipertanggungjawabkan. Ia juga menyatakan akan menempuh jalur hukum apabila tudingan yang dilaporkan terbukti tidak benar.
“Jika nanti tidak terbukti, ya, apa yang dilaporkan itu, kami akan menyeret pengurus cabang Nahdlatul Ulama yang melaporkan ke KPK itu, akan menyeret ke pengadilan,” katanya.
Penelusuran Beririsan dengan Perkara ATR/BPN
Penelusuran uang Rp250 juta dari PCNU Kabupaten Nias berlangsung di tengah penyidikan perkara dugaan korupsi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
KPK memulai penanganan perkara tersebut melalui operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Jabodetabek pada 14 September 2026. Dalam operasi itu, KPK mengamankan 19 orang dan menyita uang tunai sekitar Rp106,3 miliar beserta barang bukti elektronik.
KPK kemudian menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap terkait pengurusan pertanahan dan persoalan lain di lingkungan ATR/BPN.
Para tersangka meliputi Lampri, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN; Sontang Coin Manurung, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I; serta Adrianto Pitojo Adi, Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk.
Lima tersangka lainnya adalah Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Erwin, Muhammad Fakhry, dan Rizal Pahlevi.













