MAKLUMAT — DPR RI menyetujui sembilan calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat Periode 2026-2029, dalam Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/7/2026).
Persetujuan disampaikan setelah Komisi I DPR RI menyampaikan laporan hasil pelaksanaan uji kepatutan dan kelayakan alias fit and proper test yang yang telah dilaksanakannya.
Wakil Ketua Komisi I DPR RI Sukamta menjelaskan, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital sebelumnya mengajukan 27 nama calon anggota KPI Pusat kepada DPR RI. Namun, satu calon atas nama Kabul Indrawan mengundurkan diri sehingga sebanyak 26 calon mengikuti proses seleksi.
“Proses berlangsung lancar dan terbuka sesuai jadwal, dengan masing-masing Calon menyampaikan pemaparan rencana kerja yang dilanjutkan sesi pendalaman melalui tanya jawab,” ujar Sukamta membacakan laporan Komisi I DPR RI.
Ia menjelaskan, setelah seluruh tahapan selesai, Komisi I DPR RI menggelar rapat internal secara tertutup pada 15 Juli 2026 untuk menentukan anggota KPI Pusat terpilih melalui mekanisme musyawarah mufakat.
Pemilihan anggota KPI Pusat sendiri, dilaksanakan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang mengatur bahwa anggota KPI Pusat dipilih oleh DPR RI melalui uji kepatutan dan kelayakan secara terbuka berdasarkan usulan masyarakat.
Anggota KPI Pusat 2026-2029
Adapun sembilan anggota KPI Pusat Periode 2026–2029 yang disetujui DPR RI yakni Tulus Santoso, Andi Sukmono, Fuji Samantha, Widhie Kurniawan, Aliyah, Evri Rizqi Monarshi, Analisa, Amin Shabana, dan Muhammad Hasrul Hasan.
Selain itu, Komisi I DPR RI juga menetapkan tiga calon pengganti antarwaktu (PAW), yaitu Ahmad Farikul Badi’, Sutjiati Eka Tjandrasari, dan Henry Sianipar.
Dalam laporannya, Komisi I DPR RI juga menekankan pentingnya komitmen anggota KPI Pusat terpilih dalam menjalankan tugas sebagai lembaga independen yang mengawasi penyelenggaraan penyiaran di Indonesia.
“Terhadap sembilan Calon Anggota KPI Pusat Periode 2026-2029 terpilih tersebut, Komisi I DPR RI meminta komitmen untuk melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangan Komisi Penyiaran Indonesia secara profesional dan bertanggung jawab, senantiasa menjaga moralitas, integritas, dan independensi, menghindari segala bentuk penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang, serta bersedia bekerja secara penuh waktu dengan memprioritaskan penyelesaian tugas-tugas Komisi Penyiaran Indonesia,” tandasnya.
Selanjutnya, nama-nama anggota KPI Pusat 2026-2029 yang telah disetujui DPR RI tersebut akan disampaikan kepada Presiden RI untuk ditetapkan sebagai Anggota KPI Pusat Periode 2026–2029.













