Data Desil Kerap Tak Cerminkan Kondisi Ekonomi Calon Penerima KIP Kuliah

kip kuliah

MAKLUMAT — Sistem desil yang selama ini digunakan untuk menentukan penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah dinilai masih relevan sebagai rujukan awal, tetapi tidak bisa dijadikan satu-satunya dasar penetapan penerima bantuan. Sebab, data desil kerap tidak mencerminkan kondisi ekonomi masyarakat yang bisa berubah dengan cepat.

Hal itu disampaikan Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Muhammadiyah Palu, Umar Hannase, menanggapi kritik publik yang menyebut sistem desil membuat sejumlah mahasiswa yang sebenarnya berhak justru tidak mendapat bantuan KIP Kuliah.

Secara konsep, kata Umar, penerapan sistem desil sudah baik. Namun, ia menyoroti persoalan pembaruan data di lapangan yang sering tidak sejalan dengan dinamika kondisi ekonomi masyarakat.

“Harusnya sistem desil ini sekadar jadi rujukan awal, bukan vonis mutlak. Kampus harus diberi wewenang melakukan verifikasi faktual, agar tidak ada mahasiswa miskin yang haknya hilang hanya karena masalah administrasi,” ujar Umar kepada Maklumat.id pada Senin (20/7/2026).

Selain soal pembaruan data, Umar menyoroti persoalan lain yang muncul dari penerapan sistem desil: mahasiswa yang aktif berorganisasi namun secara faktual tidak mampu, sementara data desil tidak menunjukkan demikian. Menurut dia, kampus perlu membuka jalur sanggah atau banding bagi mahasiswa dalam kondisi tersebut.

Baca Juga  Kemenag Buka Pendaftaran Beasiswa Indonesia Bangkit Mulai 1 April 2025, Ini Dia Persyaratannya

“Mahasiswa yang merasa berhak dapat mengajukan bukti kemiskinan terbaru, misalnya Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) atau melalui survei langsung ke rumah yang dilakukan pihak kampus,” ucap Umar.

Keaktifan Organisasi Bisa Jadi Syarat Pembinaan

Belakangan, muncul wacana agar keaktifan mahasiswa dalam organisasi menjadi salah satu pertimbangan penerima KIP Kuliah. Usulan tersebut salah satunya disampaikan oleh anggota DPD RI asal Jatim, Dr Lia Istifhama.

Menanggapi hal tersebut, Umar menjelaskan bahwa dasar utama pemberian bantuan tetap harus mengacu pada kondisi ekonomi faktual mahasiswa, bukan pada keaktifan mereka dalam organisasi kemahasiswaan maupun kampus.

“Karena KIP bukan sekadar semacam hadiah atau apresiasi karena mereka aktif dalam sebuah organisasi kemahasiswaan atau kampus,” ujar pria yang juga adalah Ketua Pimpinan Wilayah Pemuda Muhammadiyah Sulawesi Tengah tersebut.

Terkait kekhawatiran bahwa penambahan indikator keaktifan organisasi bisa menggeser orientasi KIP Kuliah menjadi semacam beasiswa prestasi, Umar menekankan pentingnya formulasi yang tegas antara syarat seleksi utama dan syarat pembinaan.

Menurutnya, kondisi miskin harus menjadi syarat seleksi mutlak di tahap awal. Sementara keaktifan organisasi ditempatkan sebagai syarat pembinaan setelah mahasiswa dinyatakan sah sebagai penerima.

Baca Juga  Rektor UMLA Berangkatkan 520 Mahasiswa KKN 2026, Dorong Inovasi dan Pengembangan Potensi Desa

“Seleksi awal itu harus 100 persen lolos verifikasi berdasarkan status ekonominya. Baru kemudian setelah sah menjadi penerima KIP, prestasi dan keaktifan dalam organisasi itu dituntut sebagai bentuk evaluasi dan pertanggungjawaban moral mahasiswa tersebut kepada negara yang telah memberikan beasiswa,” ujar Umar.

 

*) Penulis: Lail Zahwa Efrilia Dwi Efendi