KPK Sita Aset Rp22 Miliar Milik Anggota DPR RI Anwar Sadad

Achmad Taufik Husein kpk

MAKLUMAT – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sita aset senilai Rp22 miliar milik Anggota DPR RI Anwar Sadad dalam pengembangan penyidikan dugaan suap dana hibah Kelompok Masyarakat (Pokmas) APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019-2022. Penyitaan tersebut meliputi rumah, tanah, ruko, apartemen, gedung olahraga (GOR), hingga Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan, aset yang disita merupakan milik tersangka Anwar Sadad (AS), anggota DPR RI periode 2024-2029 dari Partai Gerindra sekaligus mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, serta Bagus Wahyudiono (BGS) yang merupakan staf sekaligus orang kepercayaannya.

“KPK telah melakukan penyitaan terhadap aset-aset milik AS dan BGS dengan total kurang lebih senilai Rp22 miliar,” ujar Achmad Taufik Husein kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta dikutip, Kamis (23/7/2026).

Rangkaian aset yang disita meliputi sebidang tanah di Kecamatan Jambangan, Surabaya senilai sekitar Rp4,5 miliar, dua unit ruko di Surabaya senilai Rp3 miliar, serta satu rumah di Jambangan senilai Rp4 miliar.

Penyidik juga menyita satu unit apartemen di Kota Malang senilai Rp1 miliar, satu gedung olahraga (GOR) di Kabupaten Probolinggo senilai Rp3 miliar, serta satu unit SPBE di Kabupaten Banyuwangi senilai sekitar Rp2 miliar.

Baca Juga  Busyro Muqoddas: Anti Parpol Pertanda Anti Demokrasi

Selain itu, KPK menyita rumah di kawasan Sidotopo, Surabaya senilai Rp2 miliar, rumah di Kabupaten Mojokerto senilai sekitar Rp500 juta, serta rumah di Kabupaten Pasuruan senilai Rp2 miliar.

Achmad Taufik menegaskan penyidikan masih terus dikembangkan. KPK kini menelusuri aliran dana dan kemungkinan adanya aset lain yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

“KPK masih akan terus melakukan pendalaman aliran uang hingga penelusuran aset yang diduga terkait dengan tindak pidana korupsi ini,” tegasnya.

Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Desember 2022 yang menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua P. Simanjuntak dalam perkara suap dana hibah Pokmas.

KPK Fokus pada Pemulihan Aset Korupsi

Penyitaan aset bernilai Rp22 miliar menunjukkan strategi KPK tidak hanya mengejar pembuktian pidana, tetapi juga memaksimalkan pemulihan aset hasil korupsi (asset recovery). Langkah ini penting untuk mengembalikan kerugian negara sekaligus mempersempit ruang pelaku menyembunyikan hasil kejahatan.

Kasus dana hibah Pokmas Jawa Timur juga diperkirakan belum berhenti. Pendalaman aliran uang dan penelusuran aset membuka peluang munculnya tersangka baru apabila ditemukan bukti keterlibatan pihak lain dalam skema dugaan suap tersebut

Baca Juga  46 Persen Anggota Fraksi Gerindra DPR RI Belum Lapor LHKPN, Forsiber Soroti Transparansi Wakil Rakyat