Forkopimda Sidoarjo Siapkan Operasi Terpadu Berantas Miras dan Prostitusi

Rapat koordinasi lintas sektor yang dipimpin langsung oleh Bupati H Subandi SH MKn di Ruang Rapat Delta Wicaksana, Sekretariat Daerah Kabupaten Sidoarjo, Senin (27/7/2026). (Foto: Humas)

MAKLUMAT — Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Sidoarjo menyiapkan langkah terpadu untuk menangani maraknya peredaran minuman keras (miras) tanpa izin, keberadaan tempat hiburan atau rumah karaoke yang diduga tidak sesuai ketentuan, serta praktik prostitusi terselubung.

Rencana tersebut dibahas dalam rapat koordinasi lintas sektor yang dipimpin langsung oleh Bupati H Subandi SH MKn di Ruang Rapat Delta Wicaksana, Sekretariat Daerah Kabupaten Sidoarjo, Senin (27/7/2026). Rapat diikuti seluruh unsur Forkopimda Sidoarjo, pimpinan organisasi keagamaan, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), serta sejumlah camat.

Hadir dalam rapat tersebut di antaranya Kapolresta Sidoarjo, Dandim 0816 Sidoarjo, Ketua DPRD Sidoarjo, perwakilan Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Negeri Sidoarjo, Kepala BNN Sidoarjo, PCNU Sidoarjo, perwakilan MUI, PD Muhammadiyah, DPD LDII, serta sejumlah tokoh agama.

Dalam rapat tersebut, seluruh peserta sepakat memperkuat upaya pemberantasan penyakit masyarakat melalui sejumlah langkah strategis. Langkah yang disepakati meliputi operasi gabungan secara berkala terhadap peredaran minuman beralkohol ilegal, tempat hiburan karaoke, dan lokasi yang diduga menjadi tempat praktik prostitusi. Selain itu, pengawasan terhadap kepatuhan perizinan usaha hiburan akan diperkuat melalui sinergi DPMPTSP, Satpol PP, dan aparat penegak hukum.

Baca Juga  MPLS SMK Muhammadiyah Banda Aceh Diisi Sosialisasi Anti-Narkoba oleh BNN

Forkopimda juga diminta meningkatkan patroli preventif di wilayah yang dinilai memiliki tingkat kerawanan tinggi. Upaya pencegahan turut diperkuat melalui koordinasi antara pemerintah daerah, kecamatan, desa dan kelurahan, serta melibatkan organisasi kemasyarakatan keagamaan dalam pembinaan moral, edukasi, penyuluhan, pendampingan masyarakat, dan penguatan ketahanan keluarga.

Selain itu, pemerintah bakal mengintensifkan sosialisasi mengenai bahaya penyalahgunaan minuman beralkohol, narkotika, psikotropika, rokok elektronik (vape), rokok, dan zat adiktif lainnya kepada pelajar, mahasiswa, pemuda, serta masyarakat. Edukasi mengenai kesehatan reproduksi dan pencegahan HIV juga akan diperluas, disertai penguatan pendampingan bagi orang dengan HIV (ODHIV) agar kepatuhan terapi meningkat. Efektivitas penegakan hukum dan operasi terpadu juga akan dievaluasi secara berkala.

Bupati Subandi memastikan toko miras yang tidak memiliki izin akan ditutup. Ia juga menegaskan penertiban akan menyasar lokasi-lokasi yang diduga menjadi tempat praktik prostitusi terselubung dengan melibatkan seluruh unsur Forkopimda.

“Saya minta waktu dalam satu bulan ini, insya Allah akan kita selesaikan, kita akan tertibkan secara intens, jadi tidak hanya berhenti hari ini saja karena kalau dibiarkan tambah menjamur,” tegasnya.

Menurut Subandi, hingga saat ini terdapat 16 toko miras yang diketahui tidak memiliki izin. Namun, ia meyakini jumlah tersebut masih sangat mungkin bertambah setelah dilakukan pendataan di lapangan.

Baca Juga  ​Peradangan Tubuh Makin Parah Akibat Konsumsi Minuman Manis dan Soda Berlebihan

“Ini tadi yang sudah masuk ke kita kurang lebih ada 16 yang tidak berizin. Makanya ini kita sasar semua. Ini yang diketahui, yang tidak banyak. Makanya kita sampaikan yang paling tahu adalah Camat, Kapolsek dan Danramil. Nanti kita minta juga berkoordinasi dengan desa-desa setempat. setelah memberikan masukan pada Bupati, baru kita nanti turun di lapangan,” ujarnya.

Ia juga menegaskan pemerintah akan menutup toko miras yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sidoarjo Nomor 10 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, termasuk yang berada di dekat tempat ibadah, sekolah, maupun rumah sakit, meskipun telah mengantongi izin.

“Meski dia ada izin namun berdekatan dengan sekolah dan lainnya, ini kita tutup, sesuai dengan Perda yang ada,” tegas Subandi.

Selain toko miras, penertiban juga akan menyasar lokasi yang diduga menjadi tempat praktik prostitusi terselubung di wilayah Krian, Jabon, Pasar Larangan, hingga rumah kos yang diduga disalahgunakan.

Sementara itu, Ketua PCNU Sidoarjo KH Zaenal Abidin mengapresiasi langkah cepat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo merespons persoalan sosial yang berkembang di masyarakat. Ia berharap penertiban dilakukan secara berkelanjutan agar peredaran miras dan praktik prostitusi dapat ditekan.

Baca Juga  Tersangkut Kasus Hukum, 2 Kader PDI Perjuangan Jatim Serahkan Surat Pengunduran Diri

“Kami berharap mudah-mudahan semua pejabat, stakeholders yang ada di Kabupaten Sidoarjo, wabil khusus Pak Bupati, terus melakukan gerakan-gerakan untuk melakukan sweeping terhadap tempat-tempat penjualan miras,” harapnya.