Kabar Baik! LPEI Buka Pembiayaan Ekspor Rp2 Triliun untuk UKM

LPEI pembiayaan ekspor menyiapkan dana Rp2 triliun khusus untuk UKM

MAKLUMAT – LPEI pembiayaan ekspor UKM kembali diperkuat melalui alokasi dana sebesar Rp2 triliun yang disiapkan bagi usaha kecil dan menengah (UKM) berorientasi ekspor hingga 31 Desember 2029. Fasilitas pembiayaan dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) atau Indonesia Eximbank ini juga terbuka bagi pelaku industri mebel dan kerajinan yang memenuhi persyaratan.

Ketersediaan pembiayaan menjadi salah satu faktor penting dalam mendukung keberhasilan ekspor, selain kesiapan produk, kapasitas produksi, dan kemampuan menjaga kontinuitas pasokan. Melalui program ini, UKM diharapkan memiliki akses permodalan yang lebih kuat untuk memperluas pasar internasional.

Direktur Fasilitasi Ekspor Impor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Bayu Wicaksono Putro, mengatakan pemerintah terus memperkuat daya saing ekspor nasional di tengah ketidakpastian ekonomi global melalui berbagai fasilitas, termasuk LPEI pembiayaan ekspor UKM.

Menurut Bayu, peluang produk Indonesia menembus pasar internasional masih terbuka lebar seiring berlakunya sekitar 20 perjanjian dagang dengan berbagai negara mitra.

“Neraca perdagangan Indonesia selama Januari–Mei 2026 mengalami surplus sebesar US$4,3 miliar atau tumbuh 3 persen. Karena itu, fasilitasi peningkatan daya saing ekspor terus kami lakukan untuk menjaga keberlanjutan pertumbuhan ekspor,” ujarnya dalam kegiatan BERSAPA EKSPOR (Berdialog Seputar Pembiayaan Ekspor) yang digelar secara daring, Selasa (28/7/2026).

Kegiatan tersebut membahas sosialisasi fasilitas pembiayaan ekspor melalui Program Penugasan Khusus Ekspor (PKE), layanan asuransi ekspor, serta fasilitasi perdagangan melalui Komite Nasional Fasilitasi Perdagangan (KNFP). Acara menghadirkan narasumber dari LPEI, PT Asuransi Ekspor Indonesia (ASEI), dan Direktorat Fasilitasi Ekspor Impor Kementerian Perdagangan.

Baca Juga  Street Food Jember Berkonsep Nusantara dan Eropa Klasik, Progres Masih 30 Persen

Kepala Departemen Penugasan Khusus Ekspor LPEI, Agnes Rahadi, menjelaskan LPEI mengalokasikan total Rp13,7 triliun untuk mendukung kegiatan ekspor nasional melalui enam skema Program Penugasan Khusus Ekspor (PKE), yakni PKE Kawasan, PKE UKM, PKE Trade Financing, PKE Industri Alat Transportasi dan Pendukung, PKE Industri Farmasi dan Alat Kesehatan, serta PKE Penjaminan dan Asuransi.

Dari total anggaran tersebut, Rp2 triliun dialokasikan khusus untuk program LPEI pembiayaan ekspor UKM. Program ini dapat dimanfaatkan hingga 31 Desember 2029 oleh UKM maupun koperasi dengan omzet maksimal Rp50 miliar per tahun.

“Dana kredit tersebut bisa dimanfaatkan UKM bidang usaha apa pun. Tugas kami adalah mendorong pertumbuhan ekspor nasional sekaligus melakukan diversifikasi pasar tujuan ekspor,” kata Agnes.

Berdasarkan ketentuan tersebut, pelaku industri mebel dan kerajinan juga berpeluang memanfaatkan fasilitas LPEI pembiayaan ekspor UKM untuk memperkuat modal kerja, meningkatkan kapasitas produksi, maupun memperluas ekspor ke pasar internasional.

LPEI merupakan lembaga keuangan khusus milik pemerintah yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009. Selain menyediakan pembiayaan ekspor, LPEI juga memberikan layanan penjaminan ekspor, asuransi ekspor, serta jasa konsultasi bagi eksportir.

Baca Juga  Duduk Santai di Atas Tumpukan Uang

Di Jawa Timur, kantor perwakilan LPEI berada di Gedung Intiland, Jalan Panglima Sudirman, Surabaya, sehingga pelaku usaha, termasuk anggota HIMKI dan UKM mebel, dapat memperoleh informasi maupun mengajukan fasilitas pembiayaan secara langsung.***