​Ning Lia: Ekonomi Islam Tak Boleh Lagi Terjebak dalam Paradigma Perbankan Syariah

Lia Istifhama

MAKLUMAT —Anggota DPD RI asal Jawa Timur, Dr Lia Istifhama mengkritik pemahaman publik dan pengambil kebijakan yang selama ini menyempitkan sistem ekonomi syariah sebatas produk keuangan dan industri perbankan semata. Ekonomi Islam tak boleh lagi terjebak dalam paradigma perbankan syariah, karena harus bertransformasi menjadi solusi konkret bagi masalah pembangunan nasional.

“ Ekonomi Islam tak boleh lagi terjebak dalam paradigma perbankan syariah, karena harus bertransformasi menjadi solusi konkret bagi masalah pembangunan nasional,” cetus senator yang akrab disapa Ning Lia, Rabu (29/7/2026).

​Penyempitan makna ini, lanjut Lia, dapat menghambat potensi besar ekonomi Islam untuk menjawab persoalan krusial bangsa, seperti ketimpangan pendapatan, lambatnya pertumbuhan UMKM, hingga pemerataan pembangunan antardaerah. Padahal, esensi utama sistem ini terletak pada prinsip keadilan sosial, distribusi kesejahteraan yang merata, dan kemaslahatan publik.

​”Lihatlah ekonomi Islam sebagai sebuah konsep, jangan hanya dipahami sebatas perbankan syariah. Nilai-nilai yang diajarkan justru sangat luas dan dapat diterapkan dalam berbagai aspek pembangunan,” tegasnya.

​Menurut Lia, implementasi nilai distribusi tersebut sebenarnya dapat diaplikasikan pada kebijakan fiskal negara hingga sinergi antardinas dan lembaga. Ia mencontohkan skema Kelompok Usaha Bank (KUB) pada sektor perbankan daerah, di mana entitas yang lebih kuat secara modal menyokong entitas yang lemah agar mampu tumbuh bersama.

Baca Juga  ​Strategi Pertahanan Indonesia Harus Ubah Tantangan Geopolitik Jadi Peluang Diplomasi Komprehensif

“Model saling menopang inilah yang seharusnya menginspirasi regulasi ekonomi nasional,”ujarnya.

​Selain aspek praktis kebijakan, hambatan besar lain muncul dari minimnya riset akademis yang menempatkan ekonomi Islam sebagai teori ilmiah teruji. Selama ini, pemikiran syariah cenderung berhenti sebagai gagasan normatif atau dogmatis semata, sehingga belum dilirik secara optimal dalam perumusan kebijakan publik modern.

​”Kita perlu mendorong agar ekonomi Islam tidak hanya dipandang sebagai pemikiran atau ideologi, tetapi juga dikembangkan sebagai teori yang memiliki dasar ilmiah dan dapat diterapkan dalam pembangunan ekonomi modern,” tambah Anggota MPR RI ini.

​Menggeser Syariah dari Industri Keuangan ke Kebijakan Negara

​Isu yang diangkat menunjukkan perlunya reposisi mendasar dalam strategi pengembangan ekonomi Islam di Indonesia. Selama dua dekade terakhir, arus utama ekonomi syariah memang didominasi oleh perbankan dan industri keuangan komersial. Dampaknya, nilai substantif seperti pengentasan kemiskinan dan pemerataan ekonomi sering kali terpinggirkan oleh sekadar pemenuhan label kepatuhan syariah (sharia compliance) pada produk finansial.

​Terdapat tiga aspek penting yang perlu digarisbawahi dalam isu ini:

​1.Redefinis Kebijakan Publik

Pemerintah perlu mengadopsi prinsip pemerataan redistributif dalam penyusunan APBN, distribusi anggaran transfer daerah, serta penguatan akses permodalan UMKM tanpa melulu bergantung pada skema perbankan.

Baca Juga  ​Ning Lia: Penegakan Hukum Kasus Youtuber Bigmo Harus Sasar Aktor Intelektual, Bukan Sekadar Promotor

​2.Penguatan Basis Riset Akademis

Perguruan tinggi dan lembaga kajian dituntut mentransformasi wacana syariah dari sekadar kajian fiqih muamalah normatif menjadi riset ekonometrika dan model kebijakan terukur yang responsif terhadap tantangan ekonomi global.

​3.Pemberdayaan Daerah Inklusif

Model kolaborasi dan redistribusi sumber daya antardaerah yang berkecukupan dengan daerah tertinggal menjadi kunci agar ketimpangan ekonomi nasional dapat ditekan secara signifikan.