AJI Surabaya Turun ke Jalan, Protes Pernyataan “Londo Ireng” Presiden Prabowo

Jurnalis yang tergabung dalam AJI Surabaya menggelar aksi turun ke jalan memprotes penggunaan istilah "Londo Ireng" oleh Presiden Prabowo Subianto terhadap insan pers dan LSM. (Foto: Humanika)

MAKLUMAT — Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya bersama sejumlah elemen masyarakat menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung Negara Grahadi, Kota Surabaya, Senin (3/8/2026). Aksi tersebut merupakan bentuk protes atas pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menggunakan istilah “Londo Ireng” dalam pidatonya pada peringatan Hari Lahir Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) beberapa waktu lalu.

Sebelumnya, Presiden Prabowo juga sempat mengatakan lembaga pers, media, dan jurnalis sebagai “Antek-antek Asing”, “Ndasmu”, hingga “Londo Ireng”, yang kemudian menuai kontroversi dan polemik.

Aksi tersebut diikuti jurnalis dari berbagai media, aktivis masyarakat sipil, serta mahasiswa yang tergabung dalam sejumlah Lembaga Pers Mahasiswa (LPM). Mereka menyampaikan keberatan terhadap penggunaan istilah yang dinilai menyasar pihak-pihak yang selama ini menyampaikan kritik terhadap pemerintah, termasuk jurnalis, pengamat, dan lembaga swadaya masyarakat (LSM).

Dalam aksi tersebut, tampak massa berjejer membentangkan poster-poster yang menyoroti penggunaan istilah-istilah kontroversial yang dilontarkan Presiden Prabowo, disertai foto-foto pria yang juga menjabat Ketua Umum Partai Gerindra itu.

Massa aksi menilai penggunaan istilah “Londo Ireng” sangat berbahaya lantaran melabeli pihak yang kritis sebagai “penghianat bangsa”. Penggunaan istilah “Londo Ireng” dinilai berpotensi menjadi stigma negatif kepada kelompok yang menjalankan fungsi kontrol terhadap kebijakan publik. Selain itu, retorika semacam itu dianggap berpotensi mengintimidasi kerja-kerja jurnalistik, merintangi keterbukaan informasi, serta memengaruhi iklim kebebasan pers dan ruang demokrasi.

Baca Juga  Prabowo: NU dan Muhammadiyah Aset Besar Bangsa, “Ojo Lali!”

Massa aksi menyebut kebebasan pers merupakan bagian dari prinsip yang dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Karena itu, mereka meminta agar kritik dari media dan masyarakat dipandang sebagai bagian dari mekanisme demokrasi.

Massa aksi menilai pernyataan Prabowo harus ditinjau ulang dan harus disikapi secara serius. Narasi yang mendiskreditkan jurnalis dan LSM, disebut mengindikasikan ketidaksukaan atau kurangnya keberpihakan penguasa terhadap nilai-nilai kebebasan pers serta iklim demokrasi yang sehat di Indonesia.

Dalam orasinya, perwakilan massa aksi, Nurhadi, mengajak insan pers tetap menjalankan tugas jurnalistik secara profesional dan independen.

“Sebagai lembaga pers dan bagian dari jurnalis, kita harus tetap kritis terhadap siapa pun,” tegas Nurhadi berorasi di tengah-tengah massa aksi.

Aksi ditutup dengan penyampaian tuntutan agar pejabat publik lebih berhati-hati dalam menyampaikan pernyataan di ruang publik. Massa juga meminta kritik dari masyarakat, media, maupun organisasi sipil dipandang sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial dalam sistem demokrasi, dan bukan sebagai bentuk pengkhianatan.***

*) Penulis: Humanika