Polresta Banyuwangi Bongkar Sindikat Curanmor, Bekuk Lima Pelaku dan Sita Lima Motor

Barang bukti sepeda motor hasil curian para pelaku kini diamankan di Mapolresta Banyuwangi. (Foto: Dok. Polresta Banyuwangi)

MAKLUMAT — Tim Unit I Jatanras Satreskrim Unit Reaksi Cepat (URC) Macan Blambangan Polresta Banyuwangi berhasil membongkar sindikat spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Polisi mengungkapkan, sedikitnya terdapat delapan tempat kejadian perkara (TKP) menjadi sasaran jaringan tersebut.

Pengungkapan dilakukan secara maraton hingga Kamis dini hari (6/8/2026). Lima orang yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut, mulai dari eksekutor hingga penadah barang hasil kejahatan, diamankan polisi.

Mereka masing-masing berinisial HI (34), yang diduga berperan sebagai eksekutor utama; RY (29), sebagai joki; JM (26), sebagai joki sekaligus kekasih HI; serta dua orang yang diduga berperan sebagai penadah, yakni SP (41) dan DAS (32).

Dalam menjalankan aksinya, jaringan tersebut menyasar lokasi yang minim pengawasan, seperti area persawahan dan lokasi acara hiburan sound horeg, mulai siang hingga dini hari. Mereka memanfaatkan sepeda motor dengan kondisi rumah kunci atau kunci kontak yang telah rusak.

Aksi dilakukan secara berkelompok. Salah seorang berperan sebagai joki untuk mengantar, sementara pelaku utama mencari sepeda motor yang berada jauh dari pengawasan pemilik sebelum menjalankan aksinya.

Pengungkapan kasus bermula dari analisis rekaman CCTV yang dilakukan Tim URC Macan Blambangan. Dari rekaman tersebut, petugas mengidentifikasi ciri khusus pelaku dan kemudian melakukan penyelidikan.

Baca Juga  Polresta Banyuwangi Perbaiki Rumah Roboh Akibat Angin Kencang, Kapolresta: Bagian dari Sabuk Kamtibmas

Petugas selanjutnya mengamankan HI di rumahnya. Dari hasil pengembangan, polisi menemukan dugaan keterlibatan RY dan JM. Sementara itu, penyelidikan terhadap jalur distribusi barang hasil kejahatan mengarah kepada SP dan DAS.

Polisi kemudian mengamankan DAS setelah pemeriksaan mengarah pada dugaan penerimaan transaksi barang hasil curian.

Dalam penindakan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa lima unit sepeda motor, yakni Honda Supra X warna hitam, Honda Beat warna putih-merah, Yamaha Vega R warna hitam-merah, Yamaha Jupiter Z warna oranye-hitam dengan knalpot racing, dan Honda Vario warna hitam.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana pencurian secara bersama-sama dan bersekutu yang dilakukan secara berulang kali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf g Jo Pasal 127 Ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rofiq Ripto Himawan mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari respons Polresta Banyuwangi terhadap laporan masyarakat melalui URC Macan Blambangan.

Ia mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan ketika memarkir kendaraan, termasuk menggunakan kunci tambahan dan menghindari lokasi parkir yang jauh dari pengawasan.

“Segera perbaiki rumah kunci kendaraan,” pesan Kapolresta Rofiq.***

Baca Juga  Bongkar Komplotan Pembobol Ruko dan Sekolah, Polresta Banyuwangi Ringkus Lima Remaja

*) Penulis: Irwan Suryanto