Polresta Banyuwangi Ringkus Komplotan Pencuri Blower AC, Sudah Beraksi di 22 TKP

polresta banyuwangi

MAKLUMAT – Polresta Banyuwangi membongkar komplotan pencurian spesialis blower AC. Hanya dalam tempo kurang dari 1×24 jam sejak kejadian dilaporkan, tiga orang tersangka berhasil dibekuk oleh tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyuwangi.

Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi Kompol Lanang Teguh Pambudi memimpin langsung penyelidikan. Dalam waktu singkat, tim gabungan dari Unit II Satreskrim dan Unit Reskrim Polsek Glagah berhasil mengidentifikasi dan melacak persembunyian para pelaku.

Petugas  berhasil membekuk tiga pria yang diduga kuat sebagai pelaku. Mereka adalah G (38), S (39), dan L (44).

Dari tangan ketiga tersangka, petugas  menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya, dua sepeda motor, satu tangga aluminium, pisau, dan berbagai perkakas potong seperti tang, kunci inggris, dan kunci pas.

polresta banyuwangi
Barang bukti yang digunakan tiga tersangka saat beraksi disita oleh petugas Polresta Banyuwangi. (Dok. Polresta Banyuwangi)

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rofiq Ripto Himawan mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan hilangnya dua unit blower AC di sebuah fasilitas pendidikan di Kecamatan Glagah pada Selasa (9/6/2026).

”Menindaklanjuti laporan masyarakat, kami langsung menginstruksikan jajaran Satreskrim untuk bergerak cepat. Tim segera melakukan olah TKP (Tempat Kejadian Perkara) dan  menganalisis petunjuk dari rekaman kamera pengawas atau CCTV di lokasi kejadian,” kata Kapolresta.

Baca Juga  Penyegaran, Ini Daftar Perwira Baru di Lingkungan Polresta Banyuwangi

Berdasarkan hasil pengembangan lebih lanjut, terungkap fakta bahwa para tersangka merupakan komplotan lintas wilayah. Di hadapan penyidik, mereka mengakui telah melancarkan aksi kejahatan serupa di 22 lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Banyuwangi. Sasarannya meliputi fasilitas pendidikan, kantor pelayanan publik, fasilitas perbankan, tempat ibadah, hingga perumahan warga.

Saat ini tiga tersangka beserta seluruh barang bukti diamankan di Mapolresta Banyuwangi. Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan dengan pasal tindak pidana pencurian dengan pemberatan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.(*)

 

Penulis: Irwan Suryanto