MAKLUMAT — Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Haedar Nashir menerima Kartu Wartawan Utama Khusus dari Dewan Pers dalam rangkaian Hari Pers dan Literasi Muhammadiyah 2026 di Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Kamis (13/8/2026).
Dewan Pers menyetujui Kartu Wartawan Utama Khusus untuk Haedar Nashir pada Maret 2026. Pengakuan tersebut diberikan atas kiprah panjang Haedar di dunia jurnalistik yang telah dijalaninya sejak menjadi mahasiswa sekitar 1982 hingga kini tetap produktif menulis.
Haedar mengaku bersyukur sekaligus berterima kasih atas apresiasi tersebut. Setelah 42 tahun menjalani aktivitas jurnalistik, kartu wartawan itu menjadi salah satu hal yang telah lama dicita-citakannya.
“Secara persisnya, ada yang mungkin lebih awal lagi atau lebih lanjut. Saya benar-benar menjadi wartawan di Suara Muhammadiyah, media tertua di Indonesia yang berdiri pada 1915,” kata Haedar Nashir.
Lantas, bagaimana syarat dan proses untuk mendapatkan kompetensi Wartawan Utama?
Tiga Jenjang Kompetensi Wartawan
Peraturan Dewan Pers Nomor 4/Peraturan-DP/X/2025 tentang Uji Kompetensi Wartawan Akselerasi Jenjang Utama menyebutkan tiga jenjang kompetensi wartawan, yakni Wartawan Muda, Wartawan Madya, dan Wartawan Utama.
Dalam peraturan tersebut, penanggung jawab redaksi atau pemimpin redaksi wajib memiliki kompetensi Wartawan Utama.
Untuk memperoleh jenjang kompetensi tersebut, wartawan mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang dilaksanakan oleh Lembaga Uji yang ditetapkan Dewan Pers.
Lembaga Uji dapat berupa perguruan tinggi yang memiliki program studi komunikasi jurnalistik, lembaga pendidikan dan pelatihan wartawan, perusahaan pers, atau organisasi wartawan.
Ada Jalur Akselerasi Jenjang Utama
Selain jalur kompetensi berjenjang, Dewan Pers mengatur UKW Akselerasi Jenjang Utama.
Jalur ini dibentuk antara lain karena masih banyak wartawan senior dan pemimpin redaksi yang memiliki pengalaman praktik jurnalistik, tetapi belum mempunyai kartu atau sertifikat kompetensi Wartawan Utama.
Berdasarkan Pasal 2 Peraturan Dewan Pers Nomor 4/Peraturan-DP/X/2025, calon peserta UKW Akselerasi Jenjang Utama harus memenuhi sejumlah persyaratan.
1. Berusia minimal 42 tahun
Calon peserta harus merupakan Warga Negara Indonesia dan telah berusia sekurang-kurangnya 42 tahun, yang dibuktikan dengan kartu identitas sah dari lembaga pemerintah.
2. Memiliki pengalaman jurnalistik minimal 10 tahun
Calon peserta harus telah menjadi wartawan secara terus-menerus selama sedikitnya 10 tahun terakhir.
Pengalaman tersebut harus dibuktikan dengan surat keterangan kerja dari perusahaan pers berbadan hukum Indonesia.
3. Memiliki prestasi atau karya jurnalistik
Calon peserta wajib memiliki prestasi di bidang jurnalistik secara nasional.
Alternatifnya, calon dapat menerbitkan buku terkait komunikasi dan/atau jurnalistik melalui penerbit yang memenuhi ketentuan, memiliki ISBN atau lembaga pemerintah lain yang berwenang, maupun memiliki jurnal ilmiah terkait jurnalistik atau komunikasi yang diterbitkan pada jurnal nasional terakreditasi.
4. Mendapat rekomendasi tiga Wartawan Utama
Calon peserta harus memperoleh rekomendasi dari tiga pemimpin redaksi atau penanggung jawab perusahaan pers yang memiliki reputasi baik dan telah bersertifikat Wartawan Utama.
5. Menjabat sebagai redaktur atau produser
Calon peserta juga harus menjabat sebagai redaktur atau produser pada media yang telah memiliki sertifikat verifikasi Dewan Pers.
6. Mendapat rekomendasi organisasi wartawan
Syarat lainnya adalah memperoleh rekomendasi dari organisasi wartawan konstituen Dewan Pers.
Bagaimana Proses Mendapatkan Kartu Wartawan Utama?
Setelah seluruh persyaratan terpenuhi, calon peserta dapat mengajukan permohonan mengikuti UKW Akselerasi Jenjang Utama kepada Lembaga Uji.
Lembaga Uji kemudian mengajukan calon peserta tersebut kepada Dewan Pers. Selanjutnya, Dewan Pers melakukan pemeriksaan dan validasi terhadap seluruh persyaratan.
Jika terdapat persyaratan yang belum lengkap, Dewan Pers dapat meminta Lembaga Uji melengkapi atau memperbaikinya. Dewan Pers juga berhak menolak calon peserta yang tidak memenuhi ketentuan.
Bagi calon yang memenuhi persyaratan, Dewan Pers mengeluarkan rekomendasi persetujuan. Pemeriksaan dan validasi dilakukan paling lambat 30 hari sejak persyaratan diterima.
Setelah rekomendasi diterima Lembaga Uji, UKW Akselerasi Jenjang Utama dilaksanakan paling lambat 30 hari.
Artinya, pengalaman panjang sebagai wartawan tidak dengan sendirinya membuat seseorang menyandang kompetensi Wartawan Utama. Ada persyaratan yang harus dipenuhi, proses validasi Dewan Pers, dan mekanisme uji kompetensi yang harus dilalui.
Haedar Nashir dan Tradisi Pers Muhammadiyah
Pemberian Kartu Wartawan Utama Khusus kepada Haedar Nashir berlangsung dalam kegiatan yang diinisiasi Majelis Pustaka Informasi (MPI) PP Muhammadiyah bersama Lembaga Uji Kompetensi Wartawan (UKW) UMJ.
Rektor UMJ Ma’mun Murod berharap kegiatan tersebut menjadi momentum untuk menjaga kesadaran tentang pentingnya pers sebagai pilar demokrasi.
Sementara itu, Ketua MPI PP Muhammadiyah Muchlas MT mengatakan pers telah menjadi bagian penting dalam perjalanan Muhammadiyah sejak awal. Salah satu penandanya adalah lahirnya Suara Muhammadiyah pada 1915.
Menurut Muchlas, pers dan literasi bukan sekadar instrumen komunikasi Muhammadiyah, tetapi juga bagian dari tradisi intelektual dan gerakan pencerdasan dakwah yang menyertai perjalanan Muhammadiyah.
Tradisi intelektual tersebut, kata dia, menjadi salah satu kunci Muhammadiyah untuk terus berkembang, menyampaikan gagasan pembaruan, dan merespons perubahan zaman.
Berangkat dari sejarah panjang tersebut, PP Muhammadiyah menetapkan 13 Agustus sebagai Hari Pers dan Literasi Muhammadiyah.
Di tengah derasnya arus informasi dan disinformasi, Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat menilai masyarakat membutuhkan insan pers yang memiliki dedikasi, tanggung jawab, reputasi baik, dan kualitas.
Ia menekankan pentingnya proses verifikasi terhadap informasi dan berita yang disampaikan kepada masyarakat agar pers dapat memberikan pencerahan serta pemahaman yang benar.
Bagi Haedar Nashir, Kartu Wartawan Utama Khusus tersebut menjadi penanda perjalanan panjangnya di dunia jurnalistik. Bagi Muhammadiyah, momentum itu sekaligus menegaskan kembali bahwa pers dan literasi telah menjadi bagian dari tradisi intelektual gerakan sejak lebih dari satu abad lalu.***













