Ketika Seorang Rektor Terseret Korupsi

Ketika Rektor Korupsi. Penulis: Dr. Ahmad Fatoni, M.Ag. *)

MAKLUMAT — Ada sesuatu yang terasa lebih menyesakkan ketika praktik korupsi tumbuh di lingkungan perguruan tinggi. Persoalannya bukan semata-mata jumlah uang yang diduga diselewengkan, melainkan sosok dan ruang tempat perbuatan itu terjadi. Ketika seorang rektor terseret perkara korupsi, yang dipertaruhkan bukan hanya jabatan atau reputasi pribadi, tetapi kepercayaan publik terhadap lembaga yang selama ini dipandang sebagai rumah ilmu, akal sehat, dan nurani bangsa.

Peristiwa di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) menjadi gambaran aktual sekaligus memprihatinkan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Rektor Unsoed Akhmad Sodiq bersama lima orang lainnya sebagai tersangka dalam dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri pada 2025 dan 2026. Dalam salah satu klaster perkara, KPK menduga terkumpul uang Rp1,12 miliar dari calon mahasiswa melalui pihak pengepul untuk memperoleh persetujuan kelulusan.

Status tersangka tentu bukan putusan bersalah. Seluruh tuduhan harus diuji di pengadilan dan hak para pihak tetap wajib dihormati. Namun, dari sudut pandang ekosistem pendidikan, perkara ini telanjur memunculkan pertanyaan yang mengusik. Bagaimana lembaga yang setiap hari berbicara tentang ilmu, etika, dan masa depan bangsa dapat menyediakan celah bagi kewenangan akademik untuk diperjualbelikan?

Pertanyaan itu makin tajam ketika menengok jejak penguatan antikorupsi di kampus tersebut. Pada 2024, Unsoed mengikuti asesmen mandiri Program Penguatan Integritas Ekosistem Perguruan Tinggi Negeri. Hasilnya antara lain merekomendasikan penguatan pada penerimaan mahasiswa baru, pengendalian konflik kepentingan, keterbukaan informasi, dan pencegahan gratifikasi. Pada 17 Juli 2025, KPK juga hadir di Unsoed untuk memperkuat budaya antikorupsi. Rektor dan jajaran pimpinan kampus turut mengikuti pertemuan itu.

Baca Juga  Menyikapi Ketidakpastian Global dan Pelemahan Daya Beli; Tantangan dan Peluang Perbankan Syariah Indonesia

Ironinya, wilayah yang telah dikenali sebagai titik rawan justru diduga menjadi pintu masuk perkara. Kenyataan tersebut menunjukkan bahwa instrumen integritas tidak bekerja hanya karena dokumennya tersedia, sosialisasi digelar, atau pakta ditandatangani. Ada jarak lebar antara mengenali risiko dan sungguh-sungguh mengendalikannya, antara mengucapkan komitmen dan menjadikannya kebiasaan dalam setiap keputusan.

Rektor bukan pejabat administratif biasa. Ia adalah simbol kepemimpinan akademik yang memikul marwah universitas. Di tangannya terdapat kewenangan untuk mengembangkan ilmu, menjaga mutu, membina dosen dan mahasiswa, serta memastikan kampus tetap menjadi benteng kebenaran. Kewenangan sebesar itu membutuhkan pengawasan yang sama besarnya. Keteladanan pribadi penting, tetapi sistem tidak boleh menggantungkan integritasnya pada kebaikan satu orang.

Di sinilah kasus Unsoed perlu dibaca melampaui perilaku individu. Jalur mandiri memang memberi perguruan tinggi ruang mengatur mekanisme seleksi dan pembiayaan sesuai ketentuan. Ruang kebijakan tersebut dibutuhkan, tetapi diskresi yang tidak disertai transparansi dapat berubah menjadi lorong gelap. Ketika keputusan kelulusan, kuota, akses sistem, dan aliran dana hanya diketahui segelintir pejabat, peluang penyalahgunaan tumbuh tanpa suara.

Penerimaan mahasiswa baru semestinya menjadi salah satu proses paling transparan dan terhormat dalam pendidikan tinggi. Kemampuan akademik, ketentuan seleksi, dan keadilan akses harus menjadi pijakan. Jika kursi kuliah dicederai transaksi, korban pertamanya bukan hanya calon mahasiswa yang tersisih. Kampus turut menanamkan pelajaran berbahaya bahwa kesempatan dapat dibeli, aturan bisa dinegosiasikan, dan masa depan ditentukan oleh kedekatan serta kemampuan membayar.

Baca Juga  Muhammadiyah dan Krisis Etika Organisasi

Kerusakannya menjalar lebih jauh. Mahasiswa yang masuk secara jujur ikut menanggung kecurigaan, dosen kehilangan kebanggaan, alumni menghadapi rusaknya nama baik, sedangkan masyarakat mempertanyakan kredibilitas ijazah dan proses akademik. Satu transaksi yang berlangsung di ruang tertutup dapat menghasilkan tagihan moral yang harus dibayar seluruh warga kampus bertahun-tahun.

Selama ini, keberhasilan universitas kerap ditampilkan melalui akreditasi, peringkat, jumlah publikasi, atau kemegahan fasilitas. Semua itu penting, tetapi bukan ukuran yang lengkap. Kampus terutama dinilai dari keberaniannya menjaga proses yang adil. Laboratorium dapat dibangun dengan anggaran besar dan artikel ilmiah dapat terbit di jurnal bereputasi, tetapi pendidikan kehilangan daya moral jika pintu masuknya sendiri diduga memiliki harga.

Perkara ini sekaligus memperlihatkan keterbatasan pendidikan antikorupsi yang berhenti sebagai materi kuliah dan seremoni. Mahasiswa dapat menghafal sembilan nilai integritas, sementara praktik organisasi di sekelilingnya mengajarkan hal yang berlawanan. Pendidikan antikorupsi baru menemukan makna ketika anggaran mudah diperiksa, konflik kepentingan diumumkan, pelapor dilindungi, dan pimpinan bersedia diawasi.

Pembenahan jalur mandiri karenanya tidak cukup dengan mengganti pejabat. Perguruan tinggi perlu membuka kriteria, kuota, biaya, tahapan verifikasi, serta jejak perubahan keputusan kepada publik. Akses ke sistem penerimaan harus dibatasi berdasarkan fungsi, setiap perubahan terekam dan diaudit, sedangkan keputusan pengecualian diperiksa oleh lebih dari satu pihak. Kanal pengaduan pun harus independen agar orang tidak takut kehilangan pekerjaan atau kesempatan belajar ketika melaporkan kejanggalan.

Baca Juga  Memahat Peradaban: Membangun Karakter Mandiri dan Bermanfaat Sejak Usia Dini

Kementerian dan lembaga pengawas juga perlu menjadikan hasil asesmen integritas sebagai dasar tindak lanjut yang terukur, bukan laporan yang selesai setelah dipresentasikan. Rekomendasi tentang area rawan harus memiliki tenggat perbaikan, penanggung jawab, dan evaluasi berkala yang dapat diketahui publik. Tanpa mekanisme itu, asesmen mudah berubah menjadi cermin yang menunjukkan noda, tetapi tidak pernah dipakai untuk membersihkannya.

Perguruan tinggi membutuhkan budaya akademik yang berani mengawasi kekuasaan. Kritik bukan ancaman terhadap kewibawaan rektor, melainkan cara menjaga kewibawaan institusi. Senat, satuan pengawas internal, dosen, tenaga kependidikan, mahasiswa, dan alumni perlu memiliki ruang aman untuk bertanya. Kekuasaan yang tidak pernah ditanya pelan-pelan akan merasa tidak perlu menjawab.

Kebesaran universitas pada akhirnya ditentukan oleh ujian yang sunyi, yakni apakah orang-orang di dalamnya tetap memilih jujur saat memiliki kesempatan untuk menyimpang. Sebab kampus boleh mengajarkan ribuan teori tentang etika, tetapi satu kursi kuliah yang dijual akan menyampaikan pelajaran yang jauh lebih nyaring. Jika pintu masuk ilmu dapat dibeli, yang pertama kali terusir dari kampus bukan calon mahasiswa, melainkan kehormatan universitas itu sendiri.***

*) Penulis: Dr. Ahmad Fatoni, M.Ag.
Akademisi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM)