50.609 Tanda Tangan Terkumpul, Petisi Hentikan Sound Horeg di Jatim Kembali Mencuat

sound horeg

MAKLUMAT — Petisi berjudul “Hentikan Total Sound Horeg di Jatim! Tuntut Ganti Rugi Kerusakan Rumah, Pungli, Intimidasi” kembali mencuat di Change.org. Hingga Rabu (16/9/2026), petisi yang dibuat pada 31 Agustus 2026 itu telah memperoleh 50.609 tanda tangan terverifikasi.

Berdasarkan pantauan Maklumat.id, petisi tersebut telah dibagikan sebanyak 64.655 kali. Jumlah dukungan dan pembagian petisi masih dapat berubah seiring bertambahnya pengguna yang memberikan tanda tangan atau membagikannya.

“Kegiatan sound horeg di Jawa Timur telah melampaui batas hiburan dan berubah menjadi bentuk pelanggaran hak dasar warga atas keamanan, kesehatan, serta ketenangan hidup,” demikian bunyi isi petisi tersebut.

Petisi tersebut dibuat oleh akun dengan nama pengguna Yana Heksa Purbowati. Dalam uraian petisi, pembuatnya menyampaikan sejumlah keluhan warga yang dikaitkan dengan kegiatan sound horeg di permukiman.

Keluhan itu mencakup kerusakan bangunan, seperti dinding rumah retak, kaca pecah, dan plafon roboh akibat getaran suara. Petisi tersebut juga menyebut warga mengalami gangguan kesehatan, gangguan pendengaran, hingga trauma, terutama pada lansia dan bayi.

“Sebagian warga bahkan terpaksa mengungsi meninggalkan rumahnya sendiri demi menghindari kebisingan yang merusak,” tulisnya.

Selain dampak kebisingan, petisi itu mempersoalkan dugaan pemaksaan iuran untuk membiayai kegiatan sound horeg. Warga yang menolak atau tidak mampu membayar disebut menghadapi intimidasi hingga pengucilan dari lingkungan sosial.

Baca Juga  Sebulan, Polda Jatim Bongkar 320 Kasus Kejahatan Jalanan: Amankan 100 Motor dan 12 Mobil

Pembuat petisi juga menyoroti dugaan pungutan di jalan umum. Dalam uraian tersebut, warga disebut diminta membayar sejumlah uang ketika melewati jalan yang menjadi akses menuju rumah mereka.

“Warga dipaksa membayar sejumlah uang hanya untuk melintasi jalan umum yang merupakan satu-satunya akses menuju rumah mereka sendiri,” ujarnya.

Melalui petisi tersebut, pembuatnya meminta pemerintah daerah dan kepolisian mengambil langkah terhadap persoalan yang disampaikan. Tuntutan yang dicantumkan meliputi penghentian kegiatan sound horeg di permukiman warga, mekanisme pertanggungjawaban dan ganti rugi bagi warga terdampak, serta penindakan terhadap dugaan pungutan liar dan intimidasi.

Petisi itu ditujukan kepada sejumlah pejabat di Jawa Timur, yakni Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansah, Kapolda Jawa Timur Irjen Pol. Drs. Nanang Avianto, M.Si., Kabid Propam Polda Jawa Timur Kombes Pol. Iman Setiawan, S.I.K., serta Plt. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jawa Timur Triyoga Muhtar Habibi.

Dalam petisinya, pembuat juga mengajak masyarakat yang merasa memiliki kepentingan terhadap persoalan tersebut untuk memberikan dukungan melalui tanda tangan dan membagikannya kepada publik.

 

*) Penulis: M Habib Muzaki