Haji 2027 Wajib Fullboard, Indonesia Tak Bisa Pesan Hotel dan Katering Sendiri

MAKLUMAT— Menteri Haji dan Umrah Mochammad Irfan (Gus Irfan) mengatakan pemerintah Arab Saudi mengubah skema layanan penyelenggaraan haji 2027. Mulai musim haji 1448 H/2027 M, Indonesia wajib mengikuti skema fullboard.

“ Ini berarti pemesanan hotel dan katering jemaah tidak lagi dilakukan secara terpisah oleh pemerintah Indonesia, tetapi melalui sistem Nusuk yang ditetapkan Pemerintah Arab Saudi,” terang Gus Irfan, Kamis (17/9/2026).

Selain mekanisme pemesanan akomodasi dan konsumsi, lanjut dia, Arab Saudi juga mengubah standar layanan di Arafah, Muzdalifah, dan Mina atau Armuzna.

Layanan Armuzna Tipe D Dihapus

Gus Irfan menjelaskan Pemerintah Arab Saudi telah menghapus layanan Armuzna tipe D. Dengan demikian, tipe C menjadi standar layanan paling rendah yang tersedia bagi jemaah haji.

“Pemerintah Saudi sudah menghapus layanan D, yang paling rendah adalah layanan tipe C,” katanya.

Perubahan standar tersebut berdampak terhadap biaya layanan karena paket yang sebelumnya berada pada kategori tipe D kini harus menyesuaikan dengan standar tipe C.

Pemerintah Indonesia selanjutnya harus menyesuaikan penyelenggaraan haji dengan mekanisme baru yang ditetapkan Arab Saudi.

Hotel dan Katering Tak Bisa Dipesan Terpisah

Skema fullboard menjadi salah satu perubahan penting dalam penyelenggaraan haji 2027. Melalui skema ini, layanan jemaah terintegrasi dan tidak lagi dipesan secara terpisah oleh masing-masing negara.

Baca Juga  Larangan City Tour Jelang Armuzna, Kemenhaj Fokus Jaga Stamina Jemaah Haji

Gus Irfan mengungkapkan Indonesia tidak bisa lagi memesan hotel dan katering secara langsung. Seluruh proses harus mengikuti mekanisme yang tersedia melalui Nusuk.

“Sekarang semuanya harus fullboard. Kita tidak bisa langsung memesan hotel maupun katering sendiri, harus melalui Nusuk,” ujarnya.

Perubahan tersebut membuat pemerintah Indonesia harus memastikan layanan yang disediakan melalui mekanisme Saudi tetap sesuai dengan kebutuhan jemaah Indonesia.

“Kualitas hotel dan katering menjadi salah satu perhatian pemerintah. Ini juga menjadi kekhawatiran kita, apakah hotel ataupun katering yang disiapkan itu sesuai dengan harapan kita?” tegasnya.

Menurut dia, perubahan mekanisme pengadaan tidak menghilangkan tanggung jawab pemerintah Indonesia untuk memastikan jemaah mendapatkan pelayanan yang layak.

“Kalau ada masalah, pasti yang menjadi tumpuan kita semua,” ujar Gus Irfan.

DPR Nilai Fullboard Ubah Pola Layanan Haji

Sementara itu, Anggota Komisi VIII DPR RI M Husni menilai penerapan fullboard membawa perubahan besar dalam pola pelayanan jemaah haji Indonesia.

Menurut Husni, peningkatan standar Masyair dari tipe D menjadi tipe C berpotensi memberikan fasilitas yang lebih baik bagi jemaah.

“Paket Masyair dari paket D menjadi paket C, artinya keleluasaan dan kenyamanan jauh lebih baik,” kata Husni, dikutip dari laman resmi DPR.

Baca Juga  Jemaah Haji Harus Waspada! Masuk Raudhah Gratis, Pungutan Dipastikan Penipuan

Ia menjelaskan skema fullboard juga mengintegrasikan sejumlah layanan utama, mulai dari hotel, katering, transportasi hingga Armuzna.

“Mulai dari hotel, katering, transportasi, dan Armuzna, semuanya dikelola oleh syarikah,” ujarnya.

Husni menyebut integrasi tersebut sebagai perubahan dalam pengelolaan layanan haji karena penyediaan layanan dari hulu hingga hilir berada dalam satu mekanisme pengelolaan.

Ia berharap perubahan tersebut benar-benar memberikan dampak terhadap kualitas pelayanan jemaah haji Indonesia pada 2027.

“Dari hulu ke hilir sudah ditangani oleh syarikah,” tutur Husni.

Integrasi Layanan Jadi Ujian Haji 2027

Skema fullboard mengubah pola pengadaan layanan haji Indonesia di Arab Saudi. Jika sebelumnya Indonesia dapat melakukan pemesanan hotel dan katering secara langsung, mulai 2027 mekanisme tersebut harus mengikuti sistem Nusuk.

Perubahan ini dapat membuat pengelolaan layanan menjadi lebih terintegrasi. Namun, pemerintah Indonesia tetap menghadapi tantangan dalam memastikan standar hotel, katering, transportasi, dan layanan Armuzna sesuai kebutuhan jemaah Indonesia.

Karena itu, ukuran keberhasilan skema baru bukan hanya terletak pada perubahan mekanisme pengadaan, tetapi juga pada kualitas layanan yang diterima jemaah di lapangan.