Ombudsman RI Temukan “Kamar Hotel Bintang 5 Lapas Cibinong”, Ada Alphard hingga Fortuner

Kamar Hotel Bintang 5 Lapas Cibinong.

MAKLUMAT — Ombudsman Republik Indonesia menunjukan taring. Lembaga pengawas pelayanan publik itu menemukan kamar dengan fasilitas mewah yang disebut menyerupai “kamar hotel bintang 5” di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Temuan tersebut disertai keberadaan warga binaan di luar blok tahanan serta kendaraan mewah seperti Toyota Alphard dan Fortuner.

Temuan itu diperoleh saat Ombudsman melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Lapas Kelas IIA Cibinong pada Rabu (23/9/2026). Dalam pemeriksaan tersebut, Ombudsman menemukan sejumlah rumah dengan fasilitas lengkap yang berada di area lapas.

 

 

View this post on Instagram

 

A post shared by Ombudsman RI 137 (@ombudsmanri137)

 

Keberadaan warga binaan di dalam rumah tersebut menjadi salah satu perhatian Ombudsman. Anggota Ombudsman RI Syafrida Rachmawati mengatakan pihaknya menemukan beberapa orang di kawasan itu, termasuk satu orang yang mengaku sebagai warga binaan dan telah beberapa lama tinggal di salah satu rumah.

“Kami menemukan ada beberapa orang, satu orang mengakui warga binaan. Kemudian, saat kami masuk ke rumah ketiga, ada satu orang yang langsung masuk ke dalam kamar seperti menolak kami wawancarai,” ujar Syafrida kepada wartawan saat konferensi pers, Kamis (24/9/2026).

Baca Juga  Yusril Ajak Media Ramai-ramai ke Lapas Cibinong: Lihat Apa yang Sesungguhnya Ada di sana

Kondisi rumah yang dilengkapi berbagai fasilitas tersebut juga disertai keberadaan sejumlah kendaraan mewah. Anggota Ombudsman RI Fikri Yasin menyebut Toyota Alphard dan Fortuner termasuk kendaraan yang ditemukan di kawasan tersebut.

“Dalam klaster itu juga ada mobil-mobil mewah, Toyota Alphard, Fortuner, dan banyak yang lain. Yang menurut kami, kalau untuk narapidana biasa rasanya tidak mungkin,” kata Fikri.

Ombudsman belum memastikan apakah terdapat narapidana “kelas kakap” yang menghuni rumah-rumah tersebut. Karena itu, identitas penghuni serta penggunaan bangunan di kawasan tersebut masih memerlukan penelusuran lebih lanjut.

Selain fasilitas mewah, Ombudsman menemukan celah keamanan di bagian belakang kawasan lapas. Terdapat akses keluar yang dinilai rawan dan berpotensi menimbulkan persoalan keamanan di Lapas Kelas IIA Cibinong.

Atas temuan tersebut, Ombudsman merekomendasikan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan Lapas Kelas IIA Cibinong. Evaluasi tersebut mencakup penempatan warga binaan, penggunaan bangunan, serta aspek keamanan di lingkungan lapas.

Ombudsman juga meminta warga binaan yang berada di luar blok tahanan dikembalikan ke blok tahanan. Petugas lapas yang menghalang-halangi proses pemeriksaan Ombudsman juga diminta ditindak sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga  DPD IMM Jatim Apresiasi Sidak Ombudsman di Lapas Cibinong, Dorong Tindak Lanjut dan Penguatan Pengawasan Pemasyarakatan

Selain itu, Ombudsman merekomendasikan pembongkaran bangunan yang dinilai tidak semestinya berada di area lapas.

Temuan tersebut kini menjadi perhatian Ombudsman karena menyangkut penempatan warga binaan, penggunaan fasilitas di dalam kawasan lapas, serta keamanan lingkungan Lapas Kelas IIA Cibinong.***