DPMPTSP Jember Buka Konsultasi Pelaporan Investasi, Pelaku Usaha Diingatkan Tenggat 15 Oktober

DPMPTSP

MAKLUMAT – Pelaku usaha di Kabupaten Jember yang menghadapi kendala dalam pelaporan investasi tidak perlu bingung. Mereka dapat memanfaatkan layanan konsultasi di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Layanan itu menjadi ruang bagi pelaku usaha untuk memperoleh penjelasan dan pendampingan penyampaian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM). Terutama menjelang batas waktu pelaporan Triwulan III pada 15 Oktober 2026.

Sejumlah pelaku usaha mendatangi kantor DPMPTSP Jember pada Jumat (9/10/2026). Mereka berkonsultasi mengenai penyampaian laporan melalui sistem yang berlaku. Di antaranya, Helmy dan Yohanes dari PT BPR Cinde Wilis yang memanfaatkan layanan tersebut untuk berkonsultasi terkait pelaporan kegiatan investasi perusahaan.

Konsultasi juga dilakukan Erlina dari PT Tri Tunggal Argopuro Mandiri, M. Hariyanto dari PT Putra Bernady Bersatu, Seger Sugianto dari CV Rajawali Berkat Abadi, serta Hasnan dari PT Istana Mobil Roda Mas.

Kedatangan para pelaku usaha tersebut menunjukkan kebutuhan terhadap layanan pendampingan dalam memenuhi kewajiban pelaporan investasi. Bagi pelaku usaha, ketepatan pengisian data dan pemahaman terhadap mekanisme pelaporan menjadi bagian penting agar laporan dapat disampaikan sesuai ketentuan.

Melalui layanan konsultasi, DPMPTSP Jember membantu pelaku usaha memahami proses penyampaian LKPM. Termasuk ketika mereka membutuhkan penjelasan mengenai pengisian laporan atau menemui kendala dalam penggunaan sistem. Dengan demikian, pelayanan dinas tidak hanya berkaitan dengan pengurusan perizinan, tetapi juga mencakup pendampingan terhadap kewajiban pelaporan selama kegiatan usaha berlangsung.

Baca Juga  Street Food Jember Berkonsep Nusantara dan Eropa Klasik, Progres Masih 30 Persen

Koordinator Tim Substansi Penanaman Modal DPMPTSP Kabupaten Jember A A Wijaya mengingatkan pelaku usaha agar segera menyampaikan LKPM Triwulan III sebelum tenggat berakhir.

”Kami mengingatkan kembali kepada para pelaku usaha untuk segera menyampaikan LKPM Triwulan III. Batas waktu penyampaiannya sampai dengan 15 Oktober 2026,” ujar Wijaya.

Ia meminta pelaku usaha memanfaatkan waktu yang tersisa untuk memeriksa kelengkapan data dan memastikan laporan disampaikan melalui sistem sesuai ketentuan. Batas waktu tersebut menjadi perhatian bagi perusahaan yang masih perlu menyelesaikan proses pelaporan.

Konsultasi dengan petugas dapat dimanfaatkan untuk memperoleh penjelasan atas persoalan yang muncul selama proses pengisian maupun penyampaian LKPM. LKPM merupakan salah satu instrumen pemantauan kegiatan penanaman modal.

Data yang dilaporkan pelaku usaha memberikan informasi mengenai perkembangan kegiatan dan realisasi investasi yang dihimpun pemerintah. Karena itu, ketepatan dan kelengkapan pelaporan turut memengaruhi kualitas data yang digunakan untuk memantau perkembangan investasi di daerah.

Melalui pendampingan ini, DPMPTSP Jember membuka akses bagi pelaku usaha untuk memperoleh informasi terkait kewajiban pelaporan sekaligus membantu mereka menavigasi proses administrasi investasi. Menjelang tenggat 15 Oktober, layanan konsultasi tersebut dapat dimanfaatkan pelaku usaha yang membutuhkan penjelasan agar pelaporan LKPM Triwulan III dapat diselesaikan sesuai jadwal. (*)

Baca Juga  Disnaker Jember Ingatkan Bahaya PMI Nonprosedural lewat Sosialisasi Desa