Mentan Copot 8 Pejabat Bulog dan Bapanas, 600 Ton Beras SPHP Diduga Dioplos

amran sulaiman

MAKLUMAT–Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Andi Amran Sulaiman mencopot delapan pejabat Perum Bulog dan Bapanas setelah muncul dugaan penyelewengan beras program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP). Pemerintah juga menyerahkan penanganan perkara tersebut kepada Satuan Tugas (Satgas) Pangan.

Pencopotan itu dilakukan pada Kamis, 29 Oktober 2026, setelah pemerintah mengevaluasi 10 pejabat yang bertanggung jawab dalam pengawasan distribusi beras bersubsidi. Dari jumlah tersebut, delapan pejabat dicopot, sedangkan dua lainnya mendapat peringatan.

Amran menegaskanpeja bat yang lalai menjalankan tugas pengawasan harus mempertanggungjawabkan kelalaiannya. Pemerintah juga membuka peluang penindakan hukum apabila penyelidikan menemukan unsur pelanggaran.

“Diberi peringatan ada dua, delapan kita copot. Dan itu ditindaklanjuti oleh Satgas Pangan nanti,” kata Amran dalam konferensi pers di Jakarta.

Beras SPHP Diduga Dijual sebagai Beras Premium

Dugaan penyelewengan berawal dari praktik pembelian beras SPHP, pembongkaran kemasan, lalu pemindahan beras ke karung lain. Beras tersebut kemudian diduga dijual kembali sebagai beras premium atau dicampur dengan beras lain untuk memperoleh keuntungan lebih besar.

Amran mengungkapkan pemerintah menerima laporan awal mengenai dugaan pengoplosan sebanyak 600 ton beras SPHP. Beras tersebut diduga dijual dengan harga Rp17.000 per kilogram, padahal harga yang ditetapkan untuk konsumen sebesar Rp12.500 per kilogram.

Baca Juga  Aturan Rafaksi Dicabut, Wamentan Sudaryono: Petani Harus Sejahtera!

Temuan itu mencuat setelah Amran mendatangi lokasi yang diduga menjadi tempat pengolahan atau pengemasan ulang beras di kawasan Kayumanis, Matraman, Jakarta Timur, pada Rabu, 28 Oktober 2026.

Menurut Amran, jumlah 600 ton tersebut masih berdasarkan laporan awal. Ia menduga volume beras yang terlibat bisa lebih besar, tetapi belum memastikan total keseluruhan maupun periode berlangsungnya praktik tersebut.

“Ini laporannya tadi saya terima 600 ton, tapi ini yang sekarang. Berarti sudah ribuan ton, ini,” ungkapnya.

Dugaan pengemasan ulang dan penjualan dengan harga lebih tinggi itu dinilai bertentangan dengan tujuan program SPHP. Program tersebut dirancang untuk menjaga pasokan beras sekaligus membantu masyarakat memperoleh bahan pangan dengan harga terjangkau.

Satu Orang Sudah Jadi Tersangka

Selain mencopot pejabat internal, pemerintah telah memproses hukum sembilan orang dari pihak swasta yang diduga terkait dengan perkara tersebut. Dari sembilan orang itu, satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Amran belum mengungkap pihak yang diduga menjadi pelaku utama. Ia menyatakan pengungkapan lebih lanjut akan mengikuti perkembangan penanganan perkara oleh aparat penegak hukum.

Pemerintah juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan masing-masing pihak, termasuk pejabat yang memiliki tanggung jawab dalam pengawasan distribusi beras.

Baca Juga  Tanpa Impor, Produksi Beras 2025 Pecah Rekor: CBP Indonesia Tertinggi dalam 18 Tahun

“Kalau ada bersalah, itu akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas Amran.

Pengawasan Distribusi Beras Bersubsidi Diperketat

Amran menilai penyalahgunaan beras SPHP merugikan masyarakat yang seharusnya menerima manfaat program pemerintah. Karena itu, pengawasan distribusi akan diperkuat melalui koordinasi dengan kepolisian dan kejaksaan.

Pemerintah juga akan meningkatkan sosialisasi mengenai aturan penyaluran pangan bersubsidi dan konsekuensi hukum bagi pihak yang melanggarnya.

Langkah tersebut menjadi penting karena dukungan pemerintah terhadap sektor pangan mencakup berbagai kebutuhan, mulai dari produksi pertanian hingga distribusi. Amran menyebut dukungan dan subsidi pemerintah di sektor hulu pada 2026 mencapai sekitar Rp160 triliun, meningkat dari Rp144 triliun pada 2025.

Dalam penyerapan beras, Bulog juga memperoleh dukungan subsidi yang menurut Amran mencapai Rp6.000 per kilogram.

Pemerintah menetapkan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) untuk mendukung produsen serta Harga Eceran Tertinggi (HET) guna menjaga keterjangkauan harga di tingkat konsumen. Karena itu, pengawasan diperlukan agar beras bersubsidi benar-benar sampai kepada masyarakat sesuai peruntukannya.

Dugaan penyelewengan ini kini menjadi perhatian pemerintah, terutama untuk memastikan distribusi beras SPHP berjalan sesuai ketentuan dan tidak dimanfaatkan pihak tertentu demi keuntungan pribadi atau perusahaan.

Baca Juga  Kementan Lakukan Pemutakhiran Data e-RDKK Penerima Pupuk Subsidi, Catat Jadwalnya!