DPRD Kota Bandung Bahas Raperda Rusun, Soroti Hunian Terjangkau dan Pengelolaan

MAKLUMAT – Panitia Khusus (Pansus) 20 DPRD Kota Bandung menyoroti keterjangkauan hunian, kualitas pengelolaan, serta kelayakan rumah susun (rusun) dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rumah Susun.

Anggota Pansus 20 DPRD Kota Bandung, Asep Robin, S.H., M.H., mengatakan, regulasi tersebut diperlukan untuk menjawab keterbatasan lahan dan meningkatnya kebutuhan tempat tinggal di Kota Bandung, khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

“Kota Bandung memiliki keterbatasan lahan, sementara kebutuhan hunian terus meningkat. Karena itu, rumah susun menjadi salah satu solusi yang perlu dipersiapkan dengan regulasi yang jelas dan berpihak pada kebutuhan masyarakat,” ujar Asep.

Menurut Asep, Raperda Rumah Susun tidak hanya mengatur pembangunan fisik, tetapi juga mencakup pelayanan, keterjangkauan harga, penyediaan sarana dan prasarana, serta tata kelola lingkungan hunian. Pembahasan regulasi tersebut juga membuka peluang penambahan rumah susun baru untuk memenuhi kebutuhan masyarakat perkotaan.

Untuk memastikan regulasi sesuai dengan kondisi di lapangan, Pansus 20 telah mengundang perwakilan penghuni rumah susun di kawasan Cingised dan Rancacili.

Asep menilai, pelibatan warga penting karena penghuni merupakan pihak yang mengalami langsung berbagai persoalan dalam kehidupan di lingkungan rumah susun.

Baca Juga  Muhammadiyah Dorong Dakwah yang Kreatif dan Inovatif

Masukan masyarakat, kata dia, perlu menjadi pertimbangan dalam mengatur kenyamanan, keamanan, ketertiban, dan penataan lingkungan.

“Regulasi yang disusun harus mampu menjawab persoalan nyata yang dihadapi penghuni. Jangan sampai pembangunan hanya berorientasi pada penyediaan bangunan, tetapi mengabaikan kualitas kehidupan masyarakat di dalamnya,” jelasnya.

DPRD Kota Bandung Soroti Kewajiban Pengembang Rusun

Selain pengelolaan, Asep menyoroti kewajiban pengembang rumah susun komersial untuk menyediakan rumah susun umum sekurang-kurangnya 20 persen dari total luas lantai atau jumlah unit yang dibangun, sesuai ketentuan yang berlaku.

Ketentuan tersebut dinilai penting untuk memperluas akses masyarakat terhadap hunian yang lebih terjangkau.

Aspek kepemilikan satuan rumah susun oleh warga negara asing (WNA) juga menjadi perhatian. Kepemilikan tersebut dimungkinkan bagi WNA yang memenuhi persyaratan izin tinggal dan ketentuan hukum, termasuk aturan mengenai status hak atas tanah tempat bangunan berdiri.

Selain itu, proses Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) harus memperhatikan ketentuan tingkat keterbangunan fisik rumah susun minimal 20 persen sesuai regulasi terkait.

Asep berharap, pembahasan Raperda Rumah Susun menghasilkan regulasi komprehensif yang mendorong penyediaan hunian vertikal sekaligus menjamin kualitas pengelolaan dan kenyamanan penghuni.

Baca Juga  Muhammadiyah Dorong Dakwah yang Kreatif dan Inovatif

Raperda Rumah Susun merupakan satu dari empat rancangan peraturan daerah yang diusulkan Wali Kota Bandung Muhammad Farhan. Pembahasannya dilakukan Pansus 20 yang dipimpin H. Sutaya sebagai ketua dan H. Deni Nursani sebagai wakil ketua, bersama delapan anggota lainnya, termasuk Asep Robin.

“Harapannya, Perda ini bisa menjadi landasan bagi pembangunan dan pengelolaan rumah susun yang lebih tertata, sekaligus memperluas akses masyarakat terhadap hunian yang layak dan terjangkau,” pungkasnya.(*)