DPRD Kota Bandung Perbarui Perda Aset, Bidik Optimalisasi PAD

DPRD Kota Bandung

MAKLUMAT — DPRD Kota Bandung mendorong pembaruan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) untuk memperbaiki tata kelola aset pemerintah, memperkuat pengawasan, dan mengoptimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Ketua Panitia Khusus (Pansus) 21 DPRD Kota Bandung, Radea Respati, mengatakan pembaruan regulasi diperlukan untuk mengatasi sejumlah persoalan, mulai dari ketidakakuratan data aset, pemanfaatan yang belum optimal, tunggakan sewa, hingga lemahnya integrasi administrasi dan perencanaan.

Menurut Radea, penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan BMD didasarkan pada tiga pertimbangan utama, yakni penyesuaian terhadap peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, tindak lanjut hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, serta rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait transparansi dan akuntabilitas pengelolaan aset.

“Pengelolaan barang milik daerah harus dilakukan secara tertib, transparan, dan bertanggung jawab agar memberikan nilai tambah bagi masyarakat,” ujar Radea dalam keterangan tertulis, Jumat (30/10).

Tunggakan Sewa dan Pemanfaatan Aset Jadi Sorotan

Salah satu persoalan yang menjadi perhatian dalam pembahasan Raperda adalah pemanfaatan aset daerah melalui skema sewa, pinjam pakai, kerja sama pemanfaatan (KSP), serta Bangun Guna Serah (BGS) dan Bangun Serah Guna (BSG).

Baca Juga  Genjot PAD, Pemkot Surabaya Wajibkan Parkir Elektronik di Sejumlah Tempat

Dalam skema sewa, sejumlah persoalan yang perlu ditertibkan meliputi tunggakan pembayaran, perjanjian yang belum diperpanjang, ketidakjelasan data pengguna, serta status pemanfaatan aset.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, inventarisasi, identifikasi, dan verifikasi diperlukan guna memastikan keberadaan, kondisi fisik, status hukum, serta penggunaan setiap aset tercatat secara akurat.

Data tersebut juga menjadi dasar untuk membedakan aset yang masih digunakan bagi pelayanan publik, aset yang berpotensi dimanfaatkan secara produktif, serta aset yang membutuhkan pemeliharaan atau penanganan lebih lanjut.

Penatausahaan BMD mencakup berbagai jenis kekayaan daerah, mulai dari tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jalan, jaringan dan irigasi, hingga aset tetap lainnya, konstruksi dalam pengerjaan, aset tidak berwujud, dan persediaan.

Selain persoalan pemanfaatan, pemerintah daerah perlu membenahi perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pemeliharaan aset, administrasi hibah, pemusnahan, penghapusan, serta pemindahtanganan. Keterbatasan tenaga penilai pemerintah juga menjadi salah satu tantangan dalam pengelolaan aset daerah.

Teras Cihampelas Jadi Bahan Evaluasi

Teras Cihampelas menjadi salah satu contoh persoalan aset yang memerlukan perencanaan, pemeliharaan berkelanjutan, dan evaluasi berkala.

Menurut Radea, aset yang belum memberikan manfaat optimal perlu dievaluasi agar tidak menimbulkan beban pengelolaan berkepanjangan. Namun, penghapusan aset tidak dapat dilakukan sembarangan karena harus mengikuti prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga  Pemkot Surabaya Andalkan Tiga Pilar untuk Maksimalkan PAD dari Aset Daerah

Dalam penanganan Teras Cihampelas, salah satu langkah yang dibahas adalah pemindahtanganan aset kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Proses tersebut memerlukan kejelasan landasan hukum untuk menentukan tindak lanjut terhadap aset yang membutuhkan penanganan khusus.

Pembaruan Perda diharapkan memperjelas mekanisme penghapusan dan pemindahtanganan sehingga pemerintah daerah memiliki pedoman dalam mengambil keputusan terkait aset milik daerah.

DPRD Dorong Digitalisasi Pengelolaan Aset

DPRD Kota Bandung juga mendorong digitalisasi penatausahaan BMD untuk meningkatkan akurasi data dan mempermudah pengawasan.

Radea mengatakan, penatausahaan yang meliputi pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan perlu didukung sistem digital terintegrasi. Sistem tersebut dapat menghimpun informasi mengenai lokasi, status kepemilikan, kondisi fisik, pengelola, pengguna, serta status pemanfaatan aset dalam satu basis data.

Data terintegrasi dapat membantu pemerintah menentukan prioritas pemeliharaan, mengidentifikasi aset yang belum dimanfaatkan secara maksimal, serta mendeteksi persoalan administrasi dan penyewaan sejak dini.

Digitalisasi juga diperlukan untuk mengurangi perbedaan data antarperangkat daerah. Dengan demikian, pengawasan dan pengambilan keputusan dapat didasarkan pada informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.

Sebagai bahan kajian, Kota Bandung dapat mempelajari praktik pengelolaan aset di daerah lain, termasuk pendekatan Jakarta Asset Management Center di DKI Jakarta dan pengalaman Pemerintah Kota Surabaya dalam pemanfaatan barang milik daerah, khususnya aset tanah.

Baca Juga  Tinjau Pabrik Khamarama Trust di Lhokseumawe, Haji Uma: Peluang Besar Perkuat Ekonomi Daerah

Praktik tersebut dapat menjadi referensi untuk memperkuat basis data, memetakan potensi aset, menertibkan perjanjian pemanfaatan, dan meningkatkan efektivitas pengawasan. Penerapannya perlu disesuaikan dengan kebutuhan serta karakteristik Kota Bandung.

Regulasi Pengelolaan BMD Mengacu pada Aturan Nasional

Pengelolaan BMD mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 yang telah diubah melalui PP Nomor 28 Tahun 2020. Ketentuan tersebut juga dijabarkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 yang diperbarui melalui Permendagri Nomor 7 Tahun 2024.

Di tingkat daerah, pengelolaan BMD Kota Bandung antara lain diatur melalui Perda Kota Bandung Nomor 12 Tahun 2018 beserta sejumlah peraturan wali kota terkait penggunaan, pemanfaatan, dan penyewaan aset.(*)