Wamenaker Tekankan Pentingnya Keterampilan Digital bagi Jurnalis dan Pelindungan Hak Insan Pers

Wamenaker Afriansyah Noor saat memberikan sambutan dalam peringatan HUT ke-27 Ikatan Penulis dan Jurnalis Indonesia (IPJI) sekaligus Rapat Kerja Nasional (Rakernas) 2026 di Jakarta, Ahad (1/11/2026). (Foto: Kemnaker)

MAKLUMAT — Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor menekankan pentingnya peningkatan keterampilan digital bagi insan pers dalam menghadapi perkembangan kecerdasan artifisial (AI).

Menurutnya, pemanfaatan teknologi seperti AI harus diimbangi dengan profesionalisme jurnalistik serta pelindungan hak-hak pekerja pers di tengah transformasi dunia kerja.

Teknologi AI, kata Afriansyah, dapat dimanfaatkan sebagai alat bantu untuk mendukung pekerjaan manusia. Namun, penggunaannya tetap harus memperhatikan nilai-nilai kemanusiaan dan etika profesional jurnalistik.

“Kecerdasan artifisial membuka banyak peluang, seperti membantu mengolah informasi, mempercepat pekerjaan, dan menghadirkan cara-cara baru dalam berkarya,” ujarnya, saat memberikan sambutan dalam peringatan HUT ke-27 Ikatan Penulis dan Jurnalis Indonesia (IPJI) sekaligus Rapat Kerja Nasional (Rakernas) 2026 di Jakarta, Ahad (1/11/2026).

“Namun, dalam dunia jurnalistik, integritas, verifikasi, nurani, dan tanggung jawab kepada publik tetap berada sepenuhnya di tangan jurnalis,” sambung Afriansyah, dalam kegiatan yang bertajuk “27 Tahun IPJI: Jurnalis Berdaya di Era AI, Bersatu Membangun Kemandirian dan Mengawal Perlindungan Masyarakat” itu.

Ia menambahkan, perkembangan AI juga menghadirkan sejumlah tantangan bagi industri media. Di antaranya disinformasi, potensi penurunan akurasi pemberitaan, perlindungan data, hingga perubahan pola kerja yang menuntut kompetensi baru.

Baca Juga  Kemnaker Siapkan Pelatihan Vokasi Empat Bulan Terintegrasi dengan Industri di KEK

Karena itu, insan pers perlu terus meningkatkan dan menyesuaikan keterampilan agar mampu beradaptasi dengan perkembangan teknologi sekaligus menggunakannya secara bertanggung jawab.

Dari sisi ketenagakerjaan, Afriansyah mengingatkan bahwa transformasi digital tidak boleh mengabaikan hak-hak dasar pekerja pers. Perubahan pola dan sistem kerja perlu diimbangi dengan pelindungan ketenagakerjaan serta penciptaan kesempatan kerja yang inklusif.

“Pers yang profesional dan berdaya memiliki peran vital dalam menyajikan informasi yang akurat, mencerdaskan publik, serta mengawal isu-isu ketenagakerjaan secara berimbang,” tegasnya.

Pada kesempatan tersebut, Afriansyah juga mengapresiasi perjalanan 27 tahun IPJI. Ia berharap Rakernas 2026 dapat memperkuat sinergi antara organisasi pers, pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat.

Sinergi tersebut diharapkan dapat memberikan kontribusi bagi kemajuan pers sekaligus memperkuat pelindungan masyarakat Indonesia di tengah perkembangan teknologi dan perubahan dunia kerja.***