3 Tersangka Kasus Dugaan Penyadapan Presiden, Dikenakan Tiga Pasal KUHP dan UU ITE

Kabareskim Polri Komjen Pol Asep Safrudin, saat konferensi pers terkait kasus dugaan penyadapan presiden dan sejumlah pejabat negara, pada Selasa malam (3/11/2026). (Foto: tangkapan layar)

MAKLUMAT — Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden, pejabat negara, serta sejumlah pihak lain.

Ketiga tersangka tersebut adalah Eks Kapolri yang kini menjabat sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (LSP), Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution (ASN), serta Irjen Eko Hadi Santoso (EH).

“Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka, dengan inisial LSP, ASN, dan EH. Sementara 1 orang lagi masih dalam pemeriksaan sebagai saksi, yaitu saudara SU,” ungkap Kabareskim Polri Komjen Pol Asep Safrudin, dalam konferensi pers pada Selasa malam (3/11/2026).

Asep menegaskan, penetapan tersangka terhadap ketiganya telah melalui serangkaian penyelidikan dan penyidikan terkait dengan informasi tentang dugaan tinpak pidana penyadapan secara ilegal dan penghapusan data elektronik, serta illegal acces.

Bareskrim Polri juga menyita barang bukti berupa 11 unit handphone, satu unit iPad, serta empat buah flashdisk.

“Para tersangka diduga melakukan penyadapan tanpa prosedural atau illegal tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh2 politik, kemudian media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha,” jelas Asep.

Pasal yang Dikenakan dan Ancaman Hukuman

Ketiga tersangka tersebut disangkakan terhadap tiga pasal dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta UU ITE.

Baca Juga  Kronologi Kasus Dugaan Penyadapan Presiden yang Seret Listyo Sigit Jadi Tersangka

Pertama Pasal 258 UU KUHP, di mana para tersangka diancam dengan hukuman pidana selama 10 tahun penjara. Kedua, Pasal 332 ayat 1 dan/atau ayat 2 UU KHUP dengan ancaman pidana kurungan selama 6 tahun.

Ketiga, para tersangka juga dikaitkan dengan Pasal 32 ayat 1 UU ITE, dengan ancaman pidana 8 tahun.

Ia menegaskan, bahwa langkah tersebut masih awal. Ia memastikan bakal menjalankan proses penyidikan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

“Tentunya ini baru awal, kita telah menetapkan tersangka tadi, tiga orang tersangka dan satu masih dalam proses pemeriksaan saksi. Tentunya ini menunjukkan bahwa kami dan jajaran penyidik akan melaksanakan kegiatan2 penyidikan tersebut dengan profesional, transparan, dan akuntabel,” tandas Asep.***