Eks Kapolri Listyo Sigit Prabowo Jadi Tersangka Dugaan Penyadapan Presiden

Eks Kapolri yang kini menjabat sebagai Kepala KSP, Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, ditetapkan sebagai tersangkan dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden dan pejabat negara. (Foto: tangkapan layar)

MAKLUMAT — Eks Kapolri yang kini menjabat sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (LSP) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan pembicaraan terhadap Presiden dan pejabat negara.

Selain Listyo, Polri juga menetapkan Irjen Ahrie Sonta Nasution (ASN) dan Irjen Eko Hadi Santoso (EH) sebagai tersangka. Sementara itu, satu orang lainnya, Slamet Uliandi (SU) masih menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

“Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka, dengan inisial LSP, ASN, dan EH. Sementara 1 orang lagi masih dalam pemeriksaan sebagai saksi, yaitu saudara SU,” ungkap Kabareskim Polri Komjen Pol Asep Safrudin, dalam konferensi pers pada Selasa malam (3/11/2026).

Asep menegaskan, penetapan tersangka terhadap ketiganya telah melalui serangkaian penyelidikan dan penyidikan terkait dengan informasi tentang dugaan tinpak pidana penyadapan secara ilegal dan penghapusan data elektronik, serta illegal acces.

Bareskrim Polri juga menyita barang bukti berupa 11 unit handphone, satu unit iPad, serta empat buah flashdisk.

Sebelumnya, isu penangkapan sejumlah perwira tinggi (Pati) Polri beredar luas di media sosial. Penangkapan mereka diduga terkait dengan tindakan ilegal penyadapan tanpa prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 5 Tahun 2010.

Baca Juga  3 Tersangka Kasus Dugaan Penyadapan Presiden, Dikenakan Tiga Pasal KUHP dan UU ITE

“Para tersangka diduga melakukan penyadapan tanpa prosedural atau illegal tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh2 politik, kemudian media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha,” jelas Asep.

Ia menegaskan, bahwa langkah tersebut masih awal. Ia memastikan bakal menjalankan proses penyidikan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

“Tentunya ini baru awal, kita telah menetapkan tersangka tadi, tga orang tersangka dan satu masih dalam proses pemeriksaan saksi. Tentunya ini menunjukkan bahwa kami dan jajaran penyidik akan melaksanakan kegiatan2 penyidikan tersebut dengan profesional, transparan, dan akuntabel,” tandas Asep.***