Kronologi Kasus Dugaan Penyadapan Presiden yang Seret Listyo Sigit Jadi Tersangka

Kepala KSP yang juga Eks Kapolri, Listyo Sigit Prabowo, ditetapkan sebagai tersangkan dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden dan pejabat negara. (Foto: tangkapan layar)

MAKLUMAT — Polri telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden, pejabat negara, serta sejumlah pihak lain.

Ketiganya adalah Eks Kapolri yang kini menjabat sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (LSP), Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution (ASN), serta Irjen Eko Hadi Santoso (EH).

“Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka, dengan inisial LSP, ASN, dan EH. Sementara 1 orang lagi masih dalam pemeriksaan sebagai saksi, yaitu saudara SU,” ungkap Kabareskim Polri Komjen Pol Asep Safrudin, dalam konferensi pers pada Selasa malam (3/11/2026).

Asep menegaskan, penetapan tersangka terhadap ketiganya telah melalui serangkaian penyelidikan dan penyidikan terkait dengan informasi tentang dugaan tinpak pidana penyadapan secara ilegal dan penghapusan data elektronik, serta illegal acces.

“Para tersangka diduga melakukan penyadapan tanpa prosedural atau illegal tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh2 politik, kemudian media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha,” jelas Asep.

Kronologi Penyadapan

Asep menjelaskan, pada periode tahun 2025-2026 para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur sebagaimana diatur dalam tata cara penyadapan Polri berdasarkan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 5 Tahun 2010.

Baca Juga  Eks Kapolri Listyo Sigit Prabowo Jadi Tersangka Dugaan Penyadapan Presiden

“Terdapat nomor tersebut dimasukkan ke server LIMS atau Lawful Interception Management System tanpa melalui verifikasi. Kemudian nomor-nomor tersebut disadap tanpa kaitan atau tanpa adanya proses penegakan hukum, baik penyelidikan dan penyidikan yang berdasarkan undang-undang yang berlaku,” terangnya.

Kemudian, pada Oktober 2026 tersangka disebut memerintahkan untuk menghapus file hasil sadapan dari komputer yang terhubung dengan sistem LIMS tersebut.

“Selanjutnya, pelapor selaku petugas yang mengetahui hal tersebut, membuat laporan ke polisi pada tanggal 30 Oktober 2026,” ungkap Asep.

“Bareskrim Polri kemudian melakukan serangkaian langkah penyelidikan dan penyidikan, dengan telah memeriksa saksi 10 orang dan tiga orang saksi ahli,” tambahnya.

Asep menyebut, pihaknya juga telah melakukan penyitaan barang bukti berupa 11 unit handphone, satu unit iPad, serta flashdisk sebanyak 4 buah

Pasal dan Ancaman Hukuman

Ketiga tersangka tersebut disangkakan terhadap tiga pasal dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU ITE.

Pertama Pasal 258 UU KUHP, di mana para tersangka diancam dengan hukuman pidana selama 10 tahun penjara. Kedua, Pasal 332 ayat 1 dan/atau ayat 2 UU KHUP dengan ancaman pidana kurungan selama 6 tahun.

Ketiga, para tersangka juga dikaitkan dengan Pasal 32 ayat 1 UU ITE, dengan ancaman pidana 8 tahun.

Baca Juga  3 Tersangka Kasus Dugaan Penyadapan Presiden, Dikenakan Tiga Pasal KUHP dan UU ITE

Ia menegaskan, bahwa langkah tersebut masih awal. Ia memastikan bakal menjalankan proses penyidikan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

“Tentunya ini baru awal, kita telah menetapkan tersangka tadi, tga orang tersangka dan satu masih dalam proses pemeriksaan saksi. Tentunya ini menunjukkan bahwa kami dan jajaran penyidik akan melaksanakan kegiatan2 penyidikan tersebut dengan profesional, transparan, dan akuntabel,” tandas Asep.***