Kasus Penyadapan Ilegal Ancam Guncang Tiga Poros Kekuasaan, Prabowo hingga Internal Polri Terdampak

prabowo

MAKLUMAT – Kasus dugaan penyadapan ilegal yang menyeret mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo dan sejumlah petinggi Polri berpotensi mengguncang keseimbangan politik di lingkaran pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Persoalan ini tidak hanya menyangkut proses hukum, tetapi juga dapat memengaruhi hubungan politik Prabowo dengan mantan Presiden Joko Widodo hingga dinamika faksi di internal Polri.

Analis Politik Keamanan LAB45, Winda Safitri menilai setidaknya ada tiga poros kekuasaan yang berpotensi terdampak oleh perkembangan kasus tersebut. Ketiganya meliputi lingkaran dalam Presiden Prabowo, hubungan politik Prabowo-Jokowi, serta faksi-faksi di tubuh Polri.

“Kasus ini akan menyasar pada stabilitas di tiga poros setidaknya, dalam lingkungan inner circle Prabowo, poros Prabowo-Jokowi, dan faksi internal Polri,” ujar Winda, Rabu (4/11/2026).

Penilaian tersebut menunjukkan bahwa perkara dugaan penyadapan ilegal berpotensi meluas dari persoalan penegakan hukum menjadi ujian bagi stabilitas politik di tingkat elite.

Tiga Poros Politik Berpotensi Terdampak

Winda melihat perkembangan perkara ini dapat mendorong konsolidasi kekuasaan eksekutif terhadap aparat kepolisian dan institusi penegak hukum secara lebih luas.

Dalam konteks tersebut, Presiden Prabowo memiliki ruang untuk memperkuat kendali pemerintah terhadap aparat, terutama Polri. Salah satu langkah yang mungkin ditempuh ialah melakukan penataan internal kepolisian.

Baca Juga  Penuhi Undangan Rusia, Prabowo Utus Menlu Sugiono ke KTT BRICS di Kazan Pekan Ini

Namun, langkah konsolidasi tersebut juga perlu dicermati agar tidak sekadar menjadi bagian dari pertarungan kepentingan antarkelompok elite.

Menurut Winda, karakter dugaan penyadapan dalam perkara ini memiliki pola campuran. Ia membandingkannya dengan skandal Watergate pada era Presiden Amerika Serikat Richard Nixon serta praktik penyadapan pada masa Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan.

Dalam pandangannya, dugaan penyadapan kali ini tidak hanya menyasar kepentingan politik, tetapi juga media dan lembaga swadaya masyarakat (LSM).

“Yang dilakukan LSP dan kawan-kawan itu campuran karena menyasar juga ke media dan LSM,” ungkapnya.

Materi Sadapan Bisa Jadi Senjata Politik

Salah satu aspek yang paling perlu dicermati dalam perkara ini adalah materi hasil penyadapan. Winda menyebut, informasi yang diperoleh melalui penyadapan berpotensi berkembang menjadi senjata politik baru apabila digunakan untuk menyerang atau menekan kelompok tertentu.

“Yang bisa menjadi wildcard itu terkait materi sadapannya sebab bisa jadi senjata politik baru, dan pasti akan berpengaruh ke stabilitas tataran elite,” ungkap Winda.

Potensi tersebut membuat perkara ini tidak hanya bergantung pada proses penyelidikan dan penegakan hukum. Isi materi penyadapan, pihak-pihak yang terdampak, serta kemungkinan pemanfaatannya dalam persaingan politik juga dapat memengaruhi perkembangan situasi.

Baca Juga  Prabowo Sebut Pimpinan DPR Bakal Cabut Beberapa Kebijakan, Termasuk Tunjangan Anggota

Ketegangan di antara elite, lanjut dia, berpotensi berdampak pada dua hal. Pertama, dinamika proses pidana yang sedang berjalan. Kedua, pembentukan produk legislasi politik yang berkaitan dengan pengaturan kewenangan negara.

Karena itu, publik perlu mencermati perkembangan penanganan perkara sekaligus respons para pemangku kepentingan di lembaga pemerintahan dan parlemen.

Pengawasan Independen Jadi Kunci

Untuk mencegah penanganan perkara terseret kepentingan politik, Winda menilai perlu ada mekanisme pengawasan independen sejak tahap awal.

Ia mengusulkan pembentukan tim independen atau tim gabungan yang melibatkan sejumlah pihak. Mekanisme tersebut diperlukan agar pemeriksaan berjalan objektif dan hasilnya dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

“Berkaitan dengan pengawasan, sepertinya paling rasional bila membentuk tim independen ataupun gabungan sejak tahap awal, serta transparansi hasilnya ke publik,” jelas Winda.

Selain pengawasan terhadap proses pidana, ia juga mengingatkan publik untuk mencermati pembahasan di DPR, khususnya apabila Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyadapan kembali masuk dalam agenda legislasi.

Menurutnya, perkara ini dapat menjadi momentum untuk memperkuat pengaturan kewenangan penyadapan, termasuk mekanisme pengawasan dan pertanggungjawabannya

Pengaturan tersebut penting agar kewenangan penyadapan tidak digunakan secara sewenang-wenang dan tetap berada dalam koridor hukum.

Baca Juga  Soal Reshuffle Kabinet, Begini Catatan Dosen Umsida

Pada akhirnya, penyelesaian kasus dugaan penyadapan ilegal ini akan menjadi ujian bagi penegakan hukum sekaligus transparansi kekuasaan. Publik tidak hanya membutuhkan kepastian mengenai siapa yang bertanggung jawab, tetapi juga jaminan bahwa proses hukum tidak berubah menjadi instrumen pertarungan politik di antara para elite.