Penyidik Tetapkan Satu Tersangka Baru Kasus Penyadapan Presiden, Belum Ditahan Karena Sakit

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menaikkan status Irjen Slamet Uliandi (SU) dari saksi menjadi tersangka, dalam kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden, pada Kamis (5/11/2026). (Foto: tangkapan layar)

MAKLUMAT — Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menaikkan status Irjen Slamet Uliandi (SU) dari saksi menjadi tersangka, dalam kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden, pada Kamis (5/11/2026).

“Berdasarkan hasil gelar perkara, maka penyidik menyimpulkan bahwa saudara SU telah terpenuhi unsur perbuatan melawan hukum,” kata Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Suhermanto saat jumpa pers.

Suhermanto menjelaskan, SU pernah menjabat sebagai Kabag Monitoring (Kabagmon) Bareskrim Polri pada tahun 2010-2019.

Belum Ditahan Karena Sakit

Dengan penetapan SU sebagai tersangka, kini total terdapat empat tersangka dalam kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto, sejumlah pejabat negara, tokoh politik, LSM, media, hingga organisasi kemasyarakatan (Ormas).

Sebelumnya, penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (LSP), Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution (ASN), dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso (EH) sebagai tersangka.

Suhermanto menjelaskan, ketiga tersangka sebelumnya telah ditahan di Mako Brimob. Namun tersangka SU saat ini belum bisa ditahan lantaran alasan kesehatan.

“Tiga dilakukan penahanan di Mako Brimob. Untuk tersangka SU saat ini belum bisa dilakukan penahanan karena berada dalam kondisi sakit pasca-stroke,” jelasnya.

Baca Juga  Dalami Kasus Penyadapan Presiden, Kapolri Bentuk Tim Khusus Dipimpin Kabareskrim

Ancaman Hukuman

Suhermanto juga mengungkapkan, dalam penanganan perkara tersebut pihak penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap total sebanyak 13 orang saksi dan lima orang ahli, yang terdiri dari tiga orang ahli ITE dan dua orang ahli pidana.

Tersangka SU dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 332 ayat 1 dan/atau ayat 2 terkait illegal access, dengan ancaman pidana 6 tahun. Kemudian Pasal 258 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana 10 tahun penjara, serta Pasal 32 ayat 1 UU ITE terkait penghapusan sistem informasi elektronik dengan ancaman pidana 8 tahun juncto pasal 20 huruf c KUHP.***