Dalami Kasus Penyadapan Presiden, Kapolri Bentuk Tim Khusus Dipimpin Kabareskrim

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengumumkan pembentukan tim khusus yang dipimpin oleh Kabareskrim Polri, untuk mendalami dan mengusut kasus dugaan penyadapan Presiden, Kamis (5/11/2026). (Foto: tangkapan layar)

MAKLUMAT — Kapolri Jenderal Pol Suyudi Ario Seto membentuk tim khusus untuk mendalami kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.

“Sebagai bentuk respon proaktif dan keseriusan institusi, maka pimpinan Polri, dalam hal ini Kapolri, telah membentuk tim secara khusus dalam merespon informasi dan isu-isu tersebut untuk melakukan pendalaman, yang langsung dipimipin oleh Bapak Kabareskrim,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko di Jakarta, Kamis (5/11/2026).

“Proses pendalaman yang dilakukan oleh tim khusus ini tentunya membutuhkan waktu dan dilakukan secara cermat, profesional, serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tambahnya.

Ia memastikan, Polri bakal melaksanakan setiap prosesnya secara objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Hasil kerja tim akan disampaikan kepada publik secara transparan dan akuntabel, sesuai dengan perkembangan proses perkara ini,” tandasnya.

Empat Tersangka Penyadapan Presiden

Hingga berita ini ditulis, penyidik telah menetapkan sebanyak empat tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto, sejumlah pejabat negara, tokoh partai politik, pengusaha, LSM, media, hingga Ormas.

Tiga tersangka ditetapkan pada Selasa (3/11/2026) yakni eks Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (LSP), kemudian Irjen Ahrie Sonta Nasution (ASN), serta Irjen Eko Hadi Santoso (EH).

Baca Juga  Kronologi Kasus Dugaan Penyadapan Presiden yang Seret Listyo Sigit Jadi Tersangka

Selanjutnya, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri juga menaikkan status Irjen Slamet Uliandi (SU) dari saksi menjadi tersangka, pada Kamis (5/11/2026).

Para tersangka tersebut, diduga melakukan penyadapan ilegal terhadap nama-nama yang dimaksud, termasuk Presiden Prabowo Subianto, tanpa surat permohonan penyidik maupun lampiran laporan polisi (LP), serta tanpa adanya kaitan dengan proses penegakan hukum.

Selain itu, para tersangka juga disebut melakukan penghapusan data hasil penyadapan untuk menghilangkan jejak, pada Oktober 2026.***