Viral Bukan Berarti Bebas Menghina: Saat Jempol Kita Melukai Penyandang Disabilitas

Penulis: Kristin Cecilia Ayu Anasta

MAKLUMAT — Kita hafal kelima sila Pancasila, tetapi jempol kita menertawakan penyandang disabilitas. Pancasila merupakan dasar negara sekaligus pedoman hidup bagi masyarakat Indonesia dalam menjalankan kehidupan sehari-hari.

Nilai-nilai yang terkandung di dalamnya mengajarkan pentingnya menghormati sesama manusia, menjaga persatuan, bersikap bijaksana, dan berlaku adil. Namun, di tengah perkembangan teknologi yang semakin pesat, penerapan nilai-nilai Pancasila masih menghadapi berbagai tantangan, salah satunya adalah perundungan di media sosial.

Fenomena tersebut terlihat dalam pemberitaan Kompas.com pada 16 Februari 2026 yang berjudul “Video Olok-olok ke Penyandang Disabilitas di Samarinda Berbuntut Panjang”. Berita tersebut membahas kasus seorang penyandang disabilitas di Samarinda, Kalimantan Timur, yang menjadi korban olok-olok setelah video dirinya berkendara menjadi viral di media sosial.

Peristiwa ini menunjukkan bahwa konten yang tersebar di internet dapat menimbulkan persoalan serius, terutama ketika seseorang dijadikan bahan ejekan karena kondisi dirinya.

Menurut saya, fenomena ini menjadi bukti bahwa perkembangan teknologi belum sepenuhnya diimbangi dengan kesadaran masyarakat dalam menerapkan nilai-nilai Pancasila. Media sosial seharusnya menjadi sarana komunikasi dan berbagi informasi yang positif, bukan tempat untuk merendahkan martabat orang lain.

Oleh karena itu, kasus ini perlu dilihat bukan hanya sebagai persoalan perilaku pengguna media sosial, tetapi juga sebagai pengingat pentingnya menerapkan nilai kemanusiaan dalam kehidupan digital.

Baca Juga  Rektor Umsura Mundakir Kini Jadi Guru Besar, Kepakaran Ilmu Keperawatan

Candaan bisa menjadi luka, sehingga perundungan di media sosial tidak boleh dianggap sepele. Satu video dapat ditonton ribuan orang dalam hitungan jam, dan setiap tawa serta komentar sinis menambah beban korbannya. Ironisnya, banyak yang menganggapnya sekadar bercanda, padahal yang ditertawakan adalah manusia sungguhan.

Kasus di Samarinda memperlihatkan hal itu dengan jelas. Seorang penyandang disabilitas hanya berkendara, tetapi justru dijadikan bahan olok-olok. Menurut saya, tidak ada kondisi fisik yang pantas menjadi bahan ejekan. Perbedaan seharusnya mengajak kita memahami, bukan merendahkan.

Di sinilah Pancasila diuji. Sila kedua, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, menuntut kita memperlakukan setiap orang secara bermartabat, apa pun kondisi fisik dan latar belakangnya.

Sila ketiga, Persatuan Indonesia, ikut terluka. Diskriminasi memperkuat pandangan negatif terhadap kelompok tertentu, padahal persatuan hanya lahir dari sikap menerima keberagaman.

Sila keempat mengingatkan bahwa kebebasan berpendapat harus disertai hikmat dan tanggung jawab, bukan menjadi alasan untuk mempermalukan orang lain. Sila kelima menegaskan bahwa keadilan sosial berlaku bagi seluruh rakyat, termasuk penyandang disabilitas.

Perlindungan terhadap martabat penyandang disabilitas juga bukan sekadar imbauan moral, tetapi telah diatur dalam hukum. UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas menjamin hak penyandang disabilitas untuk bebas dari stigma. Artinya, menjadikan kondisi fisik seseorang sebagai bahan tertawaan berarti mengabaikan hak yang dilindungi negara.

Baca Juga  Optimisme Eri Cahyadi: Dalam Waktu Singkat MUS Akan Kalahkan NUS!

Di ruang digital, Pasal 27A UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU melarang perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain melalui sistem elektronik, dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun dan/atau denda paling banyak Rp400 juta. KUHP baru yang mulai berlaku pada 2026 juga mengatur penghinaan ringan dalam Pasal 436.

Karena itu, menurut saya, komentar sinis dan video olok-olok bukan sekadar candaan, melainkan tindakan yang dapat berujung pada konsekuensi hukum.

Lalu, mengapa orang tega melakukannya? Menurut saya, penyebabnya adalah minimnya empati dan tanggung jawab digital. Layar membuat kita merasa tidak berhadapan langsung dengan korban, sementara hasrat mengikuti tren dan mengejar viral membuat dampaknya terabaikan. Teknologi yang maju perlu diimbangi pendidikan karakter.

Solusinya melibatkan kita semua: individu, keluarga, sekolah, masyarakat, pemerintah, dan platform media sosial. Mulailah dari hal kecil, yaitu berpikir sebelum berkomentar, tidak ikut menyebarkan video yang mempermalukan orang, dan melaporkan konten perundungan melalui fitur yang tersedia.

Sekolah pun tidak cukup mengajarkan Pancasila sebagai hafalan. Siswa perlu dibiasakan menghargai perbedaan, menolak diskriminasi, dan bermedia sosial secara bertanggung jawab, karena di situlah Pancasila benar-benar diamalkan.

Baca Juga  KKN Mahasiswa Umsura Didorong Penguatan SDGs

Kasus di Samarinda yang diberitakan Kompas.com pada 16 Februari 2026 membuktikan bahwa teknologi tanpa empati hanya melahirkan cara baru melukai sesama. Fenomena ini tidak hanya berkaitan dengan etika dalam menggunakan teknologi, tetapi juga menunjukkan pentingnya penerapan nilai-nilai Pancasila, terutama nilai kemanusiaan, persatuan, kebijaksanaan, dan keadilan.

Menurut saya, keberhasilan penerapan Pancasila tidak cukup diukur dari kemampuan masyarakat menghafalkan kelima silanya. Penerapan Pancasila harus terlihat dari cara seseorang memperlakukan orang lain, baik dalam kehidupan nyata maupun di dunia digital.

Kita perlu menyadari bahwa setiap orang memiliki perasaan, martabat, dan hak untuk dihormati. Penyandang disabilitas juga berhak mendapatkan perlakuan yang setara dan lingkungan sosial yang aman.

Oleh karena itu, masyarakat harus lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak menjadikan kekurangan atau perbedaan seseorang sebagai bahan ejekan. Viralitas tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan nilai kemanusiaan.

Dengan meningkatkan empati, menghargai keberagaman, dan menerapkan Pancasila melalui tindakan nyata, kita dapat menciptakan lingkungan digital yang lebih aman, adil, dan inklusif bagi semua orang.

Penulis: Kristin Cecilia Ayu Anasta

Mahasiswa S1 Psikologi Universitas Muhammadiyah Surabaya (UMSURA)